Posted by
ridwanyufid on May 2, 2012 in
Manhaj |
2 comments
Fitnah muncul ketika kaum muslimin tidak mau berpegang kepada pemimpin kaum muslimin dengan alasan tidak berhukum dengan hukum Allah, padahal Nabi shallallah ‘alaihi wasallam telah mengabarkan akan datangnya pemimpin-pemimpin yang mengambil petunjuk selain petunjuk Rasulullah dan mengambil sunah selain sunah Nabi-Nya. Ini artinya mereka berhukum dengan hukum selain Allah, karena apabila ia mengambil petunjuk selain petunjuk Nabi tentu yang ia ambil adalah petunjuk buatan manusia dan sunah buatan manusia, namun Nabi shallallah ‘alaihi wasallam tidak menghukuminya kafir secara mutlak, dan tidak boleh seseorang berkata: "Mereka mengambil selain petunjuk Nabi shallallah ‘alaihi wasallam dalam beberapa kejadian saja, adapun jika mereka melakukannya dalam kejadian yang banyak seperti di zaman kita ini maka hadis itu tidak boleh dijadikan alasan”.
Komentar