Home / Soal-Jawab / Soal Jawab : Ibu Hamil Puasa atau Tidak?

Soal Jawab : Ibu Hamil Puasa atau Tidak?

Pertanyaan:

Assalamualaikum Warohmatulloh wabarokatuh.
Saya mau bertanya apakah hukum wanita hamil atau menyusui saat bulan puasa tetapi tidak mampu berpuasa ?

Jawab:

Pendapat yang paling kuat in sya Allah adalah wajib membayar fidyah saja.
Karena Allah dan RasulNya di dalam al quran dan hadits hanya menyebutkan qodlo untuk orang yang sakit, yang safar dan wanita haidl. Diqiyaskan kepada wanita haidl adalah nifas.
Sedangkan wanita hamil dan menyusui tidak termasuk salah satunya.
Wanita hamil dan menyusui masuk dalam firman Allah:

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

Dan atas orang orang yang mampu berpuasa (namun tidak berpuasa) hendaklah memberi makan fakir miskin. (Al Baqoroh:184).

ibnu Abbas menyebutkan bahwa ayat tersebut berlaku untuk wanita hamil dan menyusui. (Al Jami li ahkamil qur’an).
wallahu a’lam

Dijawab oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

10 Manfaat Menjaga Pandangan

Menundukkan pandangan mempunyai banyak faidah, diantaranya melaksanakan perintah Allah yang menjadi sumber kebahagiaan hamba di dunia dan akherat. Karena tidak ada yang lebih bermanfaat bagi seorang hamba dari melaksanakan perintah Allah.

2 comments

  1. Ustadz kapan fidyah tsb dibayar,setelah ramadhan boleh tdk?jazakallah khoir

    • untuk fidyah sebaiknya dilaksanakan segera, karena kaidah ushul fiqih berkata: al amru lilfaur artinya perintah itu hendaknya segera dilaksanakan. kecuali bila ada udzur syar’iy. Dan membayar fidyah bisa dengan cara mengumpulkan fakir miskin sejumlah hari yang kita tidak berpuasa padanya. dan menyuruh mereka makan di rumah kita. sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik.

Tulis Komentar