<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cinta Sunnah</title>
	<atom:link href="http://cintasunnah.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://cintasunnah.com</link>
	<description>Website Pribadi Ustadz Badrusalam, Lc.</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 May 2013 09:07:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Pengertian Janabah</title>
		<link>http://cintasunnah.com/pengertian-janabah/</link>
		<comments>http://cintasunnah.com/pengertian-janabah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 May 2013 07:26:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ustadzbadru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[janabah]]></category>
		<category><![CDATA[mandi wajib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cintasunnah.com/?p=564</guid>
		<description><![CDATA[Firman Allah Ta'ala: "Dan jika kamu junub maka mandilah". Janabah adalah untuk dua orang. pertama: Orang yang keluar mani walaupun dengan tanpa jima', kedua : Bertemunya kemaluan laki-laki dan wanita (jima') walaupun tidak mengeluarkan air mani]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em>:</p>
<p dir="RTL">  و إن كنتم جنبا فاطهروا</p>
<p>&#8220;<em>Dan jika kamu junub maka mandilah</em>&#8220;.</p>
<p>Janabah adalah untuk dua orang :</p>
<p><b>Pertama</b>: Orang yang keluar mani walaupun dengan tanpa jima&#8217;, berdasarkan hadits Abu Sa&#8217;id Al Khudri radliyallahu &#8216;anhu bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda :</p>
<p dir="RTL"><b>إِنَّمَا الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ</b><b></b></p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya air (mandi) itu karena air (mani)</em>&#8220;. (HR Muslim).<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Dan mengeluarkan mani ada dua keadaan :</p>
<ol>
<li>Keadaan sadar<br />
Orang yang mengeluarkan mani dalam keadaan sadar, syarat wajibnya mandi adalah apabila keluarnya dengan syahwat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam :</p>
<p><b>إِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ</p>
<p></b>&#8220;Apabila engkau melemparkan air mani maka mandilah&#8221;. (HR Abu Dawud dan An Nasai).<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn2">[2]</p>
<p></a>Dan di dalam riwayat Ahmad dalam musnadnya<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn3">[3]</a> dengan lafadz :</p>
<p><b>إ</b><b>ِذَا حَذَفْتَ فَاغْتَسِلْ مِنْ الْجَنَابَةِ وَإِذَا لَمْ تَكُنْ حَاذِفًا فَلَا تَغْتَسِلْ</p>
<p></b>&#8220;Apabila engkau melemparkan (mani) dari janabah mandilah, dan apabila tidak maka tidak perlu mandi&#8221;.</p>
<p>Dan melemparkan mani tidak akan terjadi bila tanpa syahwat sebagaimana firman Allah:</p>
<p>خلق من ماء دافق</p>
<p>&#8220;Diciptakan dari air yang terpancar&#8221;. (Ath Thariq : 6).</p>
<p>Dan apabila ia mengeluarkan maninya dengan tanpa syahwat, namun karena sakit dan sebagainya, maka tidak ada kewajiban mandi baginya, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dan itulah yang rajih,  Wallahu a&#8217;lam.</li>
<li>Dalam keadaan tidur (mimpi).<br />
Orang yang mengeluarkan mani dalam keadaan tidur wajib mandi walaupun dengan tanpa syahwat, sebagaimana dalam hadits Aisyah radliyallahu &#8216;anha ia berkata :</p>
<p><b>سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا قَالَ يَغْتَسِلُ وَعَنْ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدْ احْتَلَمَ وَلَا يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ لَا غُسْلَ عَلَيْهِ</p>
<p></b>&#8220;Rasulullah shallallau &#8216;alaihi wasallam ditanya tentang seorang laki-laki mendapati basah dan tidak ingat mimpi, beliau menjawab: &#8220;Hendaklah ia mandi&#8221;. Dan ditanya tentang seorang laki-laki bermimpi namun tidak mendapatkan basah, beliau menjawab: &#8220;Tidak ada mandi untuknya&#8221;.<br />
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (233) dan At Tirmidzi (113) dengan sanad yang lemah karena dalam sanadnya ada Abdullah bin Umar Al Umari seorang perawi yang dla&#8217;if, namun makna hadits ini dikuatkan oleh hadits Ummu Salamah ia berkata:</p>
<p><b>جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ</p>
<p></b>&#8220;Ummu Sulaim istri Abu Thalhah datang kepada Rosulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam dan berkata: &#8220;Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah wanita wajib mandi jika bermimpi ?&#8221; Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda: &#8220;Iya, apabila ia melihat air (mani)&#8221;. (HR Bukhari dan Muslim).<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn4">[4]</p>
<p></a>Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang bermimpi dan melihat air mani maka wajib baginya mandi janabah, dan mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) hadits ini menunjukkan bahwa apabila ia tidak melihat air maka tidak wajib mandi. Dan sabda beliau : &#8220;Apabila ia melihat air (mani)&#8221;. Menunjukkan bahwa wajibnya mandi bagi orang yang bermimpi tergantung kepada melihat air mani atau tidak, baik mengeluarkannya dengan syahwat maupun tidak, karena lafadznya mutlak, wallahu a&#8217;lam.</li>
</ol>
<p><b>Kedua</b> : Bertemunya kemaluan laki-laki dan wanita (jima&#8217;) walaupun tidak mengeluarkan air mani.</p>
<p>Batasan pertemuan dua kemaluan adalah apabila kepala kemaluan pria masuk ke dalam kemaluan wanita, dan ini dengan ijma&#8217; para ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: &#8220;Dan bertemunya dua khitan yakni lenyapnya kepala kemaluan pria dalam kemaluan wanita, karena inilah yang mewajibkan mandi, sama saja apakah keduanya berkhitan ataupun tidak… jika kemaluan (pria) hanya menempel di kemaluan (wanita) dengan tanpa masuk maka tidak wajib mandi dengan kesepakatan ulama&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Bertemunya kemaluan laki-laki dan wanita mewajibkan mandi berdasarkan hadits :</p>
<p dir="RTL"><b>إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ</b></p>
<p>&#8220;Apabila ia duduk (jima&#8217;) diantara cabangnya yang empat kemudian bersungguh-sungguh maka wajib baginya mandi&#8221;. (HR Bukhari dan Muslim)<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn6">[6]</a> dan dalam riwayat Muslim ada tambahan: &#8220;Walaupun ia tidak mengeluarkan mani&#8221;.</p>
<p dir="RTL"><b>عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَت إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ</b></p>
<p>&#8220;Dari Aisyah istri Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam ia berkata: &#8220;Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam tentang seorang suami yang menyetubuhi istrinya, kemudian malas (tidak mengeluarkan mani), apakah keduanya wajib mandi? sementara Aisyah sedang duduk, maka Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda: &#8220;Sesungguhnya aku melakukan demikian dengan wanita ini (Aisyah) kemudian kami mandi&#8221;. (HR Muslim).<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Dan ini adalah madzhab jumhur ulama yaitu bertemunya kemaluan pria dan wanita walaupun tidak mengeluarkan mani, dan itulah yang rajih.</p>
<div></div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref1">[1]</a> Muslim no 343, tarqim Muhamad Fuad Abdul Baqi.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref2">[2]</a> Abu Dawud no 206 dan An Nasai no 193 dari Ali bin Abi Thalib. Qultu : Sanadnya hasan semua perawinya tsiqah kecuali &#8216;Abiidah bin Humaid, Al Hafidz berkata: &#8220;Shoduq rubama akhtho&#8221;. Namun hadits ini mempunyai jalan lain dari Ali yang dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya dengan sanad yang hasan sebagaimana yang akan disebutkan, sehingga hadits ini terangkat menjadi shahih.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref3">[3]</a> Musnad Ahmad bin Hanbal no 847 ta&#8217;liq Syu&#8217;aib Al Arnauth. Qultu : sanadnya hasan semua perawinya tsiqah kecuali Rizam bin Sa&#8217;id, Al Hafidz berkata: &#8220;Shoduq&#8221;. Dan hadits ini menjadi shahih dengan jalan sebelumnya. Wallahu a&#8217;lam.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref4">[4]</a> Bukhari no 282 dan Muslim no 313.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref5">[5]</a> Ibnu Qudamah, Al Mughni 1/271.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref6">[6]</a> Bukhari no 291, dan Muslim no 348.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref7">[7]</a> Muslim no 350.</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cintasunnah.com/pengertian-janabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Takhrij Hadits: Sajada Wajhi (Do&#8217;a Sujud Tilawah)</title>
		<link>http://cintasunnah.com/takhrij-hadits-sajada-wajhi-doa-sujud-tilawah/</link>
		<comments>http://cintasunnah.com/takhrij-hadits-sajada-wajhi-doa-sujud-tilawah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 May 2013 07:12:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ustadzbadru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cintasunnah.com/?p=561</guid>
		<description><![CDATA["Dari Aisyah radliyallahu 'anha ia berkata: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata dalam sujud Al Qur'an di waktu malam berkali-kali: "Sajada wajhii lilladzi khalaqahu wa syaqqa sam'ahu wa basharahu bihaulihi waquwwatihi".]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="RTL"><b><br />
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ يَقُولُ فِي السَّجْدَةِ مِرَارًا سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ</b></p>
<p>&#8220;Dari Aisyah radliyallahu &#8216;anha ia berkata: &#8220;Adalah Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam berkata dalam sujud Al Qur&#8217;an di waktu malam berkali-kali: &#8220;<em>Sajada wajhii lilladzi khalaqahu wa syaqqa sam&#8217;ahu wa basharahu bihaulihi waquwwatihi</em>&#8220;.</p>
<p>Hadits ini dikeluarkan Abu Dawud dari jalan Isma&#8217;il bin &#8216;Ulayyah haddatsana Khalid Al Hadzaa dari seorang laki-laki dari Abul &#8216;Aliyah dari Aisyah. Qultu (Abu Yahya): &#8220;Sanad ini lemah karena terdapat perawi yang mubham (tidak disebutkan namanya)&#8221;.</p>
<p>Akan tetapi Isma&#8217;il bin Ulayyah ini diselesihi sejumlah perawi lain yang tsiqat yang meriwayatkan dari Khalid dari Abul &#8216;Aliyah dari Aisyah tanpa menyebutkan lelaki yang mubham tersebut. Mereka adalah Abdul Wahhab Ats Tsaqafi yang dikeluarkan oleh An Nasai dalam Al Kubra (714) dan lainnya haddatsana Khalid Al Hadzaa dari Abul &#8216;Aliyah dari Aisyah radliyallahu &#8216;anha.</p>
<p>Demikian juga Wuhaib bin Khalid dikeluarkan oleh Al Hakim dalam Mustadraknya (800) dan Sufyan bin Habib dikeluarkan oleh Ad Daraquthni dalam sunannya (no 2), dan Husyaim bin Basyiir dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya (no 4405) semuanya meriwayatkan dari Khalid Al Hadzaa dari Abul &#8216;Aliyah dari Aisyah tanpa menyebutkan lelaki yang mubham tersebut.</p>
<p>Sehingga periwayatan Isma&#8217;il bin &#8216;Ulayyah seakan bertentangan dengan periwayatan empat perawi tsiqat di atas, oleh karena itu sebagian ulama menganggap bahwa periwayatan Isma&#8217;il bin Ibrahim ini termasuk periwayatan yang syadz, dan bahwa yang shahih adalah periwayatan empat perawi yang tsiqat karena mereka jumlahnya lebih banyak. (Shahih Sunan Abi Dawud).</p>
<p>Namun menurut hemat saya periwayatan Isma&#8217;il bin &#8216;Ulayyah ini tidak bisa dianggap syadz karena empat alasan:</p>
<p>Pertama: Khalid Al Hadzaa meriwayatkan dari Abul &#8216;Aliyah dengan lafadz &#8216;an yang artinya: &#8220;Dari&#8221;. Dan lafadz ini tidak gamblang menunjukkan kebersambungan sanad, kecuali bila Khalid meriwayatkannya dengan lafadz haddatsana Abul &#8216;Aliyah.</p>
<p>Kedua: Al Hafidz ibnu Hajar mensifati Khalid ini sebagai perawi yang tsiqah namun banyak memursalkan sanad, dan sanad ini ada kemungkinan dimursalkan oleh Khalid pada periwayatan empat orang di atas.</p>
<p>Ketiga: Imam Ahmad mengatakan bahwa Khalid Al Hadzaa tidak mendengar dari Abul &#8216;Aliyah sebagaimana yang dinukil oleh ibnu Hajar dalam Taqributtahdzib (3/105).</p>
<p>Oleh karena itu ibnu Khuzaimah berkata: &#8220;Sesungguhnya aku meninggalkan khabar Abul &#8216;Aliyah dari &#8216;Aisyah.. karena antara Khalid dan Abul &#8216;Aliyah ada seorang perawi yang tidak disebutkan namanya&#8221;. (Shahih ibnu Khuzaimah 1/283).</p>
<p>Empat: Isma&#8217;il bin &#8216;Ulayyah adalah perawi yang sangat tsiqah, maka tidak semudah itu untuk menyalahkan imam ini, terlebih bila kita perhatikan lafadz periwayatannya yaitu dengan lafadz &#8216;an yang mengandung kemungkinan antara mendengar dan tidak.</p>
<p>Dan Al Hafidz ibnu Hajar condong kepada pendapat ini dalam kitabnya&#8221;Nataijul afkaar (2/111), beliau berkata setelah menyebutkan perkataan ibnu Khuzaimah: &#8220;Aku keluarkan hadits ini agar para penuntut ilmu hadits tidak tertipu dan menganggapnya shahih padahal tidak demikian karena Khalid Al Hadzaa tidak mendengar dari Abul &#8216;Aliyah namun antara kedua antara perantara seorang perawi&#8221;.</p>
<p>Beliau berkata: &#8220;Beliau (ibnu Khuzaimah) mengisyaratkan kepada riwayat Isma&#8217;il bin &#8216;Ulayyah haddatsana Khalid Al Hadzaa dari seseorang dari Abul &#8216;Aliyah. &#8216;illat ini tersembunyi pada At Tirmidzi sehingga beliau menshahihkannya, dan ibnu Hibbanpun tertipu oleh lahiriahnya dimana beliau mengeluarkan dalam shahihnya dari ibnu Khuzaimah, dan Al Hakim juga ikut menshahihkannya, seakan-akan keduanya lupa kepada perkataan guru mereka (yaitu ibnu Khuzaimah), dan Ad Daraquthni menyebutkan perselisihan ini dalam &#8216;ilalnya…&#8221;.</p>
<p>Qultu (Abu Yahya): &#8220;Ad Daraquthni dalam &#8216;ilalnya (14/395) menyebutkan perselisihan ini dan dan mengatakan bahwa periwayatan Isma&#8217;il bin &#8216;ulayyah yang benar&#8221;. Sehingga hadits ini dla&#8217;if.</p>
<p>Namun Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah dalam nataijul afkar menyatakan bahwa hadits ini hasan karena mempunyai syahid dari hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: &#8220;Aku katakan hadits ini hasan karena ia mempunyai syahid dari hadits Ali walaupun untuk sujud secara mutlak&#8221;. (Nataijul afkaar 2/111).</p>
<p>Qultu (Abu Yahya): &#8220;Hadits Ali yang dimaksud lafadznya adalah:</p>
<p dir="RTL"><b>وَإِذَا سَجَدَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ <span style="text-decoration: underline;">سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ</span> تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ</b></p>
<p>&#8220;..Dan apabila beliau sujud membaca: &#8220;Allahumma laka sajadtu wa bika aamantu walaka aslamtu <span style="text-decoration: underline;">sajada wajhii lilladzii khlaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam&#8217;ahu wa basharahu</span> tabarakallahu ahsanul Khaliqin&#8221;. Yang artinya: &#8220;Ya Allah untuk-Mu aku bersujud, kepada-Mu aku beriman dan aku serahkan diriku kepada-Mu, telah sujud wajahku kepada yang telah menciptakannya, membentuk rupanya, memberikan pendengaran dan penglihatannya, Maha mulia Allah pencipta yang paling baik&#8221;. (HR Mslim).</p>
<p>Ini menunjukkan kepada kefaqihan Al Hafidz yang menjadikan hadits Ali ini sebagai syahid yang menguatkan hadits &#8216;Aisyah, padahal hadits Ali bila kita perhatikan adalah untuk sujud secara mutlak. Al Hafidz memahami bahwa hadits Aisyah walaupun untuk sujud tilawah secara khusus namun ia masuk ke dalam kemutlakkan sujud dalam hadits Ali bin Abi Thalib.</p>
<p>Kepada pendapat ini saya condong, karena ini sama saja seperti si Ahmad contohnya menghikayatkan perkataan si Zaid yang berkata: &#8220;Apabila sifulan mengambil baju maka ia mendapat sangsi&#8221;. Sedangkan si Umar menghikayatkan dari si Zaid: &#8220;Apabila si fulan mengambil baju kemeja maka akan saya pukul&#8221;. Tentu perkataan si Umar ini tidak bertentangan dengan perkataan si Ahmad dan boleh kita katakan bahwa perkataan si Ahmad menguatkan perkataan si Umar walaupun perkataan si Ahmad bersifat mutlak. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<h3>Fiqih hadits</h3>
<p>Setelah kita memaparkan derajat hadits ini dan bahwasannya yang rajih adalah hadits ini berderajat hasan, maka disunnahkan kita membaca dzikir ini ketika melakukan sujud tilawah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cintasunnah.com/takhrij-hadits-sajada-wajhi-doa-sujud-tilawah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Para Ulama Menjaga Hadits</title>
		<link>http://cintasunnah.com/bagaimana-para-ulama-menjaga-hadits/</link>
		<comments>http://cintasunnah.com/bagaimana-para-ulama-menjaga-hadits/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 May 2013 07:40:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ustadzbadru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cintasunnah.com/?p=548</guid>
		<description><![CDATA[Allah telah berjanji untuk menjaga Adz Dzikra dalam firman-Nya : إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون &#8220;Sesungguhnya Kami telah menurunkan Adz Dzikra dan kamilah yang akan menjaganya&#8221;. (QS Al Hijir : 9). Dan masuk ke dalam makna Adz Dzikra adalah hadits Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam karena Allah Ta&#8217;ala berfirman dalam ayat lain : وأنزلنا [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Allah telah berjanji untuk menjaga Adz Dzikra dalam firman-Nya :</p>
<p dir="RTL">إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya Kami telah menurunkan Adz Dzikra dan kamilah yang akan menjaganya&#8221;. (QS Al Hijir : 9).</p>
<p>Dan masuk ke dalam makna Adz Dzikra adalah hadits Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam karena Allah Ta&#8217;ala berfirman dalam ayat lain :</p>
<p dir="RTL">وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون</p>
<p>&#8220;Dan Kami telah menurunkan Adz Dzikra agar engkau menjelaskan kepada mereka apa yang diturunkan kepada mereka dan agar mereka berfikir&#8221;. (QS An Nahl : 44).</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa Adz Dzikra yang dimaksud adalah hadits Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam karena ia berfungsi menjelaskan Al Qur&#8217;an yang diturunkan kepada mereka.         Di antara cara Allah menjaga hadits Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam adalah dengan adanya sanad yaitu rantai perawi yang menyampaikan kepada matan hadits, oleh karena itu perhatian para ulama terhadap sanad hadits sangat besar. Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata:</p>
<p dir="RTL"><b>الْإِسْنَادُ مِنْ الدِّينِ وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ</b></p>
<p>&#8220;Sanad itu termasuk agama, kalau bukan karena sanad orang akan seenaknya menisbatkan (kepada Nabi) apa yang ia mau&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Para ulama telah menyingsingkan lengan mereka bersungguh-sungguh membela hadits Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam, mereka memeriksa sanad-sanad hadits dengan cara yaitu :</p>
<p><b>Pertama </b>: Mengenal sejarah perawi hadits.</p>
<p>Maksudnya adalah nama, kunyah, gelar, nisbat, tahun kelahiran dan kematian, guru-guru dan muridnya, tempat-tempat yang dikunjunginya, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sejarah perawi tersebut, sehingga dari sini dapat diketahui sanad yang bersambung dengan sanad yang tidak bersambung seperti mursal<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn2">[2]</a>, mu&#8217;dlal<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn3">[3]</a>, mu&#8217;allaq<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn4">[4]</a>, munqathi&#8217;<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn5">[5]</a> dan diketahui pula perawi yang majhul &#8216;ain<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn6">[6]</a> atau hal<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn7">[7]</a> juga kedustaan seorang perawi.</p>
<p>Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata: &#8220;Ketika para perawi menggunakan dusta, maka kami gunakan sejarah untuk (menyingkap kedustaan) mereka&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn8">[8]</a></p>
<p>&#8216;Ufair bin Ma&#8217;dan Al kila&#8217;I berkata: &#8220;Datang kepada kami Umar bin Musa di kota Himish, lalu kami berkumpul kepadanya di masjid, maka ia berkata: &#8220;Haddatsana (telah bercerita kepada kami) syaikh kalian yang shalih, ketika ia telah banyak berkata demikian, aku berkata kepadanya: &#8220;Siapakah syaikh kami yang shalih itu, sebutkanlah namanya agar kami dapat mengenalinya&#8221;.</p>
<p>Ia berkata: &#8220;Khalid bin Ma&#8217;dan&#8221;.</p>
<p>Aku berkata: &#8220;Tahun berapa engkau bertemu dengannya ?&#8221;</p>
<p>Ia menjawab: &#8220;Tahun 108H&#8221;.</p>
<p>Aku berkata: &#8220;Di mana engkau bertemu dengannya ?&#8221;</p>
<p>Ia menjawab: &#8220;Di perang Armenia&#8221;.</p>
<p>Aku berkata kepadanya: &#8220;Bertaqwalah engkau kepada Allah dan jangan berdusta!! Khalid bin Ma&#8217;dan wafat pada tahun 104H dan tadi engkau mengklaim bertemu dengannya pada tahun 108H, dan aku tambahkan lagi untukmu bahwa ia tidak pernah mengikuti perang Armenia, namun ia ikut perang melawan Romawi&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Abul Walid Ath Thayalisi berkata: &#8220;Aku menulis dari Amir bin Abi Amir Al Khozzaz, suatu hari ia berkata: &#8220;Haddatasana &#8216;Atha bin Abi Rabah&#8221;.</p>
<p>Aku berkata kepadanya: &#8220;Tahun berapa engkau mendengar dari &#8216;Atha ?&#8221;</p>
<p>Ia menjawab: &#8220;Pada tahun 124H&#8221;.</p>
<p>Aku berkata: &#8220;&#8216;Atha meninggal antara tahun 110-119H&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn10">[10]</a></p>
<p><b>Kedua</b> : Memeriksa riwayat-riwayat yang dibawa oleh perawi dan membandingkannya dengan perawi lain yang tsiqah (terpercaya) baik dari sisi sanad maupun matan.</p>
<p>Dengan cara ini dapat diketahui kedlabitan (penguasaan) seorang perawi sehingga dapat divonis sebagai perawi yang tsiqah atau bukan, dengan cara ini pula dapat diketahui jalan-jalan sebuah periwayatan dan matan-matannya sehingga dapat dibedakan antara riwayat yang shahih, hasan, dla&#8217;if, syadz<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn11">[11]</a>, munkar<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn12">[12]</a>, mudraj<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn13">[13]</a>, juga dapat mengetahui illat (penyakit) yang dapat mempengaruhi keabsahan riwayatnya dan lain sebagainya. Diantara contohnya adalah :</p>
<p>Khalid bin Thaliq bertanya kepada Syu&#8217;bah: &#8220;Wahai Abu Bistham, sampaikan kepadaku hadits Simak bin Harb mengenai emas dalam hadits ibnu Umar&#8221;.</p>
<p>Ia menjawab: &#8220;Semoga Allah meluruskanmu, hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya secara marfu&#8217;<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn14">[14]</a> kecuali Simak&#8221;.</p>
<p>Khalid berkata: &#8220;Apakah engkau takut bila aku meriwayatkannya darimu ?&#8221;</p>
<p>Ia menjawab: &#8220;Tidak, akan tetapi Qatadah menyampaikan kepadaku dari Sa&#8217;id bin Musayyib dari ibnu Umar secara mauquf<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn15">[15]</a>, dan Ayyub mengabarkan kepadaku dari Nafi&#8217; dari ibnu Umar secara mauquf juga, demikian juga Dawud bin Abi Hindin menyampaikan kepadaku dari Sa&#8217;id bin Jubair secara mauquf juga, ternyata dimarfu&#8217;kan oleh Simak, makanya aku khawatir pada (riwayat)nya&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn16">[16]</a></p>
<p>Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama hadits mengumpulkan semua jalan-jalan suatu hadits dan membandingkan satu sama lainnya dengan melihat derajat ketsiqahan para perawi; mana yang lebih unggul dan mana yang tidak sehingga dapat diketahui penyelisihan seorang perawi dalam periwayatannya, dan ini sangat bermanfaat sekali untuk menyingkap illat (penyakit) sebuah hadits dan kesalahan-kesalahan perawi dalam meriwayatkan hadits.</p>
<p>Yahya bin Ma&#8217;in pernah datang kepada &#8216;Affan untuk mendengar kitab-kitab Hammad bin Salamah, lalu &#8216;Affan berkata kepadanya: &#8220;Apakah engkau tidak pernah mendengarnya dari seorangpun ?&#8221;</p>
<p>Ia menjawab: &#8220;Ya, Aku mendengar dari tujuh belas orang dari Hammad bin Salamah.</p>
<p>&#8216;Affan berkata: &#8220;Demi Allah, aku tidak akan menyampaikannya kepadamu&#8221;.</p>
<p>Berkata Yahya: &#8220;Ia hanya mengharapkan dirham&#8221;. Lalu Yahya bin Ma&#8217;in pergi menuju Bashrah dan datang kepada Musa bin Isma&#8217;il, Musa berkata kepadanya: &#8220;Apakah engkau tidak pernah mendengar kitab-kitabnya dari seorangpun ?&#8221;</p>
<p>Yahya menjawab: &#8220;Aku mendengarnya dari tujuh belas orang dan engkau yang kedelapan belas&#8221;.</p>
<p>Ia berkata: &#8220;Apa yang engkau lakukan dengan itu ?&#8221;</p>
<p>Yahya menjawab: &#8220;Sesungguhnya Hammad bin Salamah terkadang salah maka aku ingin membedakan antara kesalahannya dengan kesalahan orang lain, apabila aku melihat ashhabnya (para perawi yang sederajat dengannya) bersepakat pada sesuatu, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan berasal dari Hammad, dan apabila mereka semua bersepakat meriwayatkan sesuatu darinya namun salah seorang perawi darinya menyalahi periwayatan perawi-perawi lain yang sama-sama meriwayatkan dari Hammad, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan itu dari perawi tersebut bukan dari Hammad, dengan cara itulah aku dapat membedakan kesalahan Hammad dengan kesalahan orang lain terhadap Hammad&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn17">[17]</a></p>
<p>Subhanallah ! demikianlah Allah menjaga agama ini dengan adanya para ulama yang amat semangat dalam menelusuri periwayatan hadits dan membedakan antara periwayatan yang benar dari periwayatan yang salah. Dengan mengumpulkan jalan-jalan hadits dapat diketahui pula mutaba&#8217;ah<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn18">[18]</a> dan syawahid<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn19">[19]</a> serta kesalahan matan<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn20">[20]</a> hadits yang bawakan oleh seorang perawi.</p>
<p>Abu Hatim Makki bin Abdan berkata: &#8220;Aku mendengar Muslim bin Hajjaj berkata: &#8220;(contoh) kabar yang dinukil namun salah dalam matannya : Haddatsani Al Hasan Al Hulwani dan Abdullah bin Ubaidullah Ad Darimi, keduanya berkata: &#8220;Haddatsana Ubaidullah bin Abdul Majid haddatsana Katsir bin Zaid, haddatsani Yazid bin Abi Ziyad dari Kuraib dari ibnu Abbas ia berkata: &#8220;Aku pernah bermalam di rumah bibiku Maimunah, maka Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam berbaring di atas panjangnya bantal dan aku berbaring pada lebarnya. Lalu Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam bangun dan berwudlu sedangkan kami masih tidur, kemudian beliau berdiri shalat. Akupun berdiri di sebelah kanannya, maka beliau menjadikan aku di sebelah kirinya…Al Hadits.</p>
<p>Muslim berkata: &#8220;Kabar ini salah dan tidak mahfudz (syadz), karena banyaknya kabar-kabar yang shahih yang diriwayatkan oleh para perawi tsiqat yang menyebutkan bahwa ibnu Abbas berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam lalu dipindahkan ke sebelah kanan beliau dan ini menyelisihi kabar tadi. Demikian pula sunnah Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam dalam seluruh kabar dari ibnu Abbas bahwa seseorang berdiri di sebelah kanan imam bukan disebelah kirinya&#8221;.</p>
<p>Beliau berkata lagi: &#8220;Insya Allah kami akan menyebutkan periwayatan ashhab (para perawi yang meriwayatkan) dari Kuraib dari ibnu Abbas, kemudian setelah itu kami akan menyebutkan para perawi yang meriwayatkan dari ibnu Abbas yang sesuai dengan riwayat Kuraib :</p>
<p>Haddatsana ibnu Abi Umar haddatsana Sufyan dari Amru bin Dinar dari Kuraib dari ibnu Abbas bahwa ia bermalam di rumah Maimunah, lalu Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam bangun di waktu malam dan berwudlu. Ibnu Abbas berkata: &#8220;Lalu aku bangun dan melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam, kemudian aku datang dan berdiri di sebelah kirinya, maka Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam menjadikan aku di sebelah kanannya.</p>
<p>Dan Makhramah bin Sulaiman meriwayatkan dari Kuraib demikian.</p>
<p>Dan Salamah bin Kuhail dari Abu Risydin.</p>
<p>Dan Salamah dari Kuraib.</p>
<p>Dan Salim bin Abil ja&#8217;ad dari Kuraib.</p>
<p>Dan Husyaim dari Abu Bisyir dari Sa&#8217;id bin Jubair dari ibnu Abbas.</p>
<p>Dan Ayyub dari Abdullah dari ayahnya.</p>
<p>Dan Al Hakam dari Sa&#8217;id bin Jubair.</p>
<p>Dan ibnu Juraij dari &#8216;Atha.</p>
<p>Dan Qais bin Sa&#8217;ad dari &#8216;Atha.</p>
<p>Dan Abu Nadlrah dari ibnu Abbas.</p>
<p>Dan Asy Sya&#8217;bi dari ibnu Abbas.</p>
<p>Dan Thawus dari Ikrimah dari ibnu Abbas.</p>
<p>Muslim berkata: &#8220;Maka dengan apa yang kami sebutkan ini dari kabar-kabar yang shahih dari Kuraib dan semua perawi dari ibnu Abbas, menjadi jelas kesalahan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam memindahkan ibnu Abbas ke sebelah kirinya&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn21">[21]</a></p>
<p><b>Ketiga</b> : Merujuk buku asli perawi hadits.</p>
<p>Cara ini digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kebenaran seorang perawi yang mengaku mendengar dari seorang syaikh, mereka meneliti dengan seksama buku asli perawi tersebut bahkan diperiksa juga kertasnya, tintanya dan tempat penulisannya.</p>
<p>Zakaria bin Yahya Al Hulwani berkata: &#8220;Aku melihat Abu Dawud As Sijistani telah memberikan tanda kepada hadits Ya&#8217;qub bin Kasib di punggung kitabnya, maka kami bertanya mengapa ia melakukan itu?</p>
<p>Ia menjawab: &#8220;Kami melihat di musnadnya hadits-hadits yang kami ingkari, lalu kami meminta buku aslinya namun ia menolak, beberapa waktu kemudian ia mengeluarkan bukunya, ternyata kami dapati hadits-hadits tersebut tampak dirubah dengan (bukti) tinta yang masih baru yang tadinya hadits-hadits tersebut mursal tetapi ia menjadikannya musnad<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn22">[22]</a> dan diberikan tambahan padanya&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn23">[23]</a></p>
<p><b>Keempat</b> : Memeriksa lafadz dalam menyampaikan hadits.</p>
<p>Ketika menyampaikan hadits, para perawi menggunakan lafadz-lafadz sesuai dengan keadaan ia mengambil hadits tersebut, bila ia mendengar langsung dari mulut syaikh atau syaikh yang membacakan kepadanya hadits, biasanya digunakan lafadz &#8220;Haddatsana&#8221; dan bila dibacakan oleh murid kepada Syaikh biasanya menggunakan &#8220;Akhbarona&#8221; atau &#8220;Anbaana&#8221; dan ini semua lafadz-lafadz yang menunjukkan bahwa si perawi mendengar langsung dari Syaikh, dan ada juga lafadz-lafadz yang mengandung kemungkinan mendengar langsung atau tidak, seperti lafadz &#8216;an fulan (dari si fulan) atau qola fulan (berkata si fulan), lafadz seperti ini bisa dihukumi bersambung dengan dua syarat :</p>
<p>1. Memungkinkan bertemunya perawi itu dengan syaikhnya, seperti ia satu zaman dengan syaikhnya dan lain-lain.</p>
<p>2. Perawi tersebut bukan mudallis<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn24">[24]</a>.</p>
<p>Bila salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi maka sanadnya dianggap tidak bersambung atau lemah.</p>
<p><b>Kelima</b> : Memeriksa ketsiqahan perawi-perawi hadits.</p>
<p>Pemeriksaan para perawi hadits berporos pada dua point penting<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn25">[25]</a> yaitu :</p>
<ol>
<li>Kepribadian perawi dari sisi agama dan akhlaknya, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan &#8216;adaalah (adil).</li>
</ol>
<p>Perawi yang adil menurut istilah ahli hadits adalah seorang muslim, baligh dan berakal, selamat dari sebab-sebab kefasiqan dan khowarim al muru&#8217;ah (adab-adab yang buruk). Dan sebab-sebab kefasiqan ada dua yaitu maksiat dan bid&#8217;ah. Dan kefasiqan yang merusak seorang perawi adalah fasiq karena maksiat (dosa besar) seperti minum arak, berzina, mencuri dan lain-lain.</p>
<p>Adapun bid&#8217;ah, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya, diantara mereka ada yang menolak perawi ahlul bid&#8217;ah secara mutlak, dan diantara mereka ada yang menerimanya selama tidak menghalalkan dusta dan diantara mereka ada yang memberikan perincian-perincian tertentu seperti tidak menyeru kepada bid&#8217;ahnya, tidak meriwayatkan hadits yang mendukung bid&#8217;ahnya, dan lain-lain.</p>
<p>Namun bila kita perhatikan secara cermat bahwa sifat perawi yang diterima adalah kejujuran perawi (tidak menghalalkan dusta), amanah dan terpecaya agama dan akhlaknya. Dan bila kita periksa keadaan perawi-perawi yang melakukan bid&#8217;ah, banyak diantara mereka yang mempunyai sifat demikian dan mereka melakukan bid&#8217;ah bukan karena sengaja melakukannya atau menganggapnya halal, akan tetapi karena adanya ta&#8217;wil (syubhat) sehingga periwayatannya diterima oleh para ulama, berbeda jika si perawi mengingkari perkara agama yang mutawatir dan bersifat pasti dalam agama (dlaruri) atau meyakini kebalikannya, maka perawi seperti ini wajib ditolak periwayatannya<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn26">[26]</a>. Saya akan sebutkan beberapa perawi yang melakukan bid&#8217;ah namun diterima haditsnya :</p>
<p>Muhammad bin Rasyid, Yahya bin Ma&#8217;in berkata tentangnya: &#8220;Tsiqah dan ia qadari (pengikut qadariyah<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn27">[27]</a>).<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn28">[28]</a></p>
<p>Aban bin Taghlib, perawi yang tsiqah, dianggap tsiqah oleh imam Ahmad dan Yahya bin Ma&#8217;in, dikatakan oleh ibnu &#8216;Adi: &#8220;Ekstrim dalam syi&#8217;ah&#8221;. Adz Dzahabi berkata: &#8220;Ia Syi&#8217;ah yang ekstrim namun shaduq (sangat jujur), maka untuk kita riwayatnya dan untuk dia kebid&#8217;ahannya&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn29">[29]</a></p>
<p>Abdurrazaq bin Hammam Ash Shan&#8217;ani tsiqah hafidz namun mempunyai keyakinan syi&#8217;ah.</p>
<p>Abdul Majid bin Abdul &#8216;Aziz bin Abi Rawwad, dianggap tsiqah oleh ibnu Ma&#8217;in dan lainnya. Abu Dawud berkata: &#8220;Tsiqah menyeru kepada aqidah murji&#8217;ah&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn30">[30]</a></p>
<p>Muhamad bin Imran Abu Abdillah Al Marzabani Al Katib shaduq tetapi ia mu&#8217;tazilah yang keras.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn31">[31]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Bagaimana mengetahui keadilan perawi.</b></p>
<p>Jumhur ahli hadits berpendapat bahwa keadilan perawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua cara, yaitu :</p>
<p><b>Pertama</b> : Terkenal keadilannya.</p>
<p>Maksudnya perawi itu masyhur dikalangan ahli hadits kebaikannya dan banyak yang memujinya sebagai perawi yang amanah dan tsiqah, maka ketenaran ini sudah mencukupi dan tidak lagi membutuhkan kepada saksi dan bukti, seperti imam yang empat, Syu&#8217;bah, Sufyan bin &#8216;Uyainah dan Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Ma&#8217;in dan lain-lain.</p>
<p><b>Kedua</b> : Pernyataan dari seorang imam.</p>
<p>Bila seorang perawi tidak ditemukan pujian (ta&#8217;dil) kecuali dari seorang imam yang faham maka diterima ta&#8217;dilnya selama tidak ditemukan padanya jarh (celaan) yang ditafsirkan.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn32">[32]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li>Periwayatan yang ia riwayatkan apakah ia menguasainya atau tidak, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan istilah dlabth dan itqan.</li>
</ol>
<p>Ada dua cara yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedlabitan perawi, yaitu:</p>
<ol>
<li>Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan kedlabitannya.</li>
</ol>
<p>Jika mayoritas periwayatannya sesuai walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang dlabit.</p>
<p>Dan jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedlabitannya dan tidak boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari hafalannya maka periwayatannya dapat diterima.</p>
<ol>
<li>Menguji perawi.</li>
</ol>
<p>Bentuk-bentuk ujian kepada perawi bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia kurang ketsiqahannya. Diantaranya juga adalah membolak balik matan dan sanad sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari.</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama mengharamkannya seperti Yahya bin Sa&#8217;id Al Qathan dan sebagian lagi melakukannya seperti Syu&#8217;bah dan Yahya bin Ma&#8217;in. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan waktu yang cepat.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftn33">[33]</a></p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref1">[1]</a> Muslim dalam muqadimah shahihnya.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref2">[2]</a> Mursal adalah perkataan Tabi&#8217;in: &#8220;Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasalam bersabda atau berbuat begini…&#8221;</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref3">[3]</a> Mu&#8217;dlal adalah sanad yang digugurkan dua perawinya secara beruntun di akhir sanad.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref4">[4]</a> Mu&#8217;allaq adalah sanad yang digugurkan seorang perawi atau lebih secara beruntun di awal sanadnya.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref5">[5]</a> Munqathi&#8217; adalah sanad yang terputus baik di awal, ditengah atau di akhirnya.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref6">[6]</a> Majhul &#8216;ain adalah perawi yang meriwayatkan darinya hanya seorang dan tidak ada ulama yang memujil dan mencelanya.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref7">[7]</a> Majhul hal adalah perawi yang meriwayatkan darinya hanya dua orang dan tidak ada pujian dan celaan dari para ulama.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref8">[8]</a> Al Kifayah hal 119.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref9">[9]</a> Al Kifayah hal 119.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref10">[10]</a> Mizanul I&#8217;tidal 2/360.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref11">[11]</a> Syadz adalah periwayatan perawi yang maqbul (diterima) yang bertentangan dengan periwayatan perawi lain yang lebih kuat darinya.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref12">[12]</a> Munkar adalah bersendiriannya seorang perawi yang lemah dalam meriwayatkan sebuah hadits atau menyalahi periwayatan perawi lain yang tsiqah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref13">[13]</a> Mudraj adalah adanya tambahan yang bukan dari hadits, dan mudraj ini dapat diketahui dengan keberadaan tambahan tersebut secara terpisah dalam riwayat yang lain, atau pernyataan langsung dari perawi yang meriwayatkannya, atau pernyataan dari imam yang mengetahuinya, atau mustahil tambahan tersebut diucapkan oleh Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref14">[14]</a> Marfu&#8217; artinya meriwayatkannya sampai kepada Rosulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref15">[15]</a> Mauquf artinya meriwayatkannya sampai kepada shahabat Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref16">[16]</a> Muqadimah Al Jarhu watta&#8217;dil hal 158. Beliau khawatir riwayat Simak adalah periwayatan yang salah karena menyelisihi periwayatan perawi-perawi lain yang lebih tsiqah sehingga menjadi syadz.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref17">[17]</a> Lihat Manhaj Naqd &#8216;iendal muhadditsin karya Dr Muhammad Mushtafa Al A&#8217;dzami hal 69.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref18">[18]</a> Mutaba&#8217;ah artinya Jalan lain dari sebuah sanad yang shahabatnya sama dan bertemu dengan sanad pertama dari awal sanad (mutaba&#8217;ah sempurna) atau di tengah sanad (mutaba&#8217;ah qashirah).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref19">[19]</a> Syawahid artinya jalan lain dari sebuah hadits dengan shahabat yang berbeda, dimana matannya sama atau semakna.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref20">[20]</a> Matan adalah ujung sanad berupa perkataan Nabi atau shahabat atau lainnya.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref21">[21]</a> At Tamyiz hal 183-185 tahqiq Dr Muhamad Mushtafa Al A&#8217;dzami.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref22">[22]</a> Musnad artinya bersambung sampai kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref23">[23]</a> Mizanul I&#8217;tidal 1/451.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref24">[24]</a> Mudallis adalah perawi yang suka menggugurkan perawi yang lemah dari sanad antara ia dengan syaikhnya yang tsiqah dan banyak mengambil hadits dari syaikh tersebut, atau menggugurkan perawi yang lemah diantara dua syaikh yang tsiqah yang bertemu satu dengan lainnya agar terlihat sanadnya bersih dan tidak cacat.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref25">[25]</a> Manhaj Naqd &#8216;iendal muhadditsin hal 20.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref26">[26]</a> Lihat An Nukat &#8216;ala Nuzhatinadzar hal 137.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref27">[27]</a> Qadariyah adalah firqah sesat yang mengatakan bahwa taqdir tidak ada dan bahwa segala sesuatu tidak ditaqdirkan oleh Allah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref28">[28]</a> Al Mughni 1/6.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref29">[29]</a> Mizanul I&#8217;tidal 1/5.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref30">[30]</a> Al Mughni 2/403.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref31">[31]</a> Al Mughni 2/620.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref32">[32]</a> Dlawabith Jarh watta&#8217;dil hal 21-22.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/kunci%20memahami%20hadits.docx#_ftnref33">[33]</a> Lihat Dlawabith Al Jarh watta&#8217;dil hal 35-37.</p>
</div>
</div>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fcintasunnah.com%2Fbagaimana-para-ulama-menjaga-hadits%2F&amp;title=Bagaimana%20Para%20Ulama%20Menjaga%20Hadits" id="wpa2a_2"><img src="http://cintasunnah.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cintasunnah.com/bagaimana-para-ulama-menjaga-hadits/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wajibkah Mencuci Anggota Wudlu Secara Tertib ?</title>
		<link>http://cintasunnah.com/wajibkah-mencuci-anggota-wudlu-secara-tertib/</link>
		<comments>http://cintasunnah.com/wajibkah-mencuci-anggota-wudlu-secara-tertib/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2013 11:46:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ustadzbadru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[wudhu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cintasunnah.com/?p=543</guid>
		<description><![CDATA[Para ulama bersepakat disyari’atkannya tertib (berurutan) di dalam berwudlu, namun mereka berselisih apakah hukumnya wajib atau sunnah menjadi dua pendapat[1] : Pendapat pertama : hukumnya wajib, dan ini adalah salah satu pendapat Malik, madzhab Asy Syafi&#8217;I dan yang masyhur dari madzhab Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. Pendapat kedua : Hukumnya sunnah, dan ini adalah madzhab Abu [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Para ulama bersepakat disyari’atkannya tertib (berurutan) di dalam berwudlu, namun mereka berselisih apakah hukumnya wajib atau sunnah menjadi dua pendapat<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn1">[1]</a> :</p>
<p><strong>Pendapat pertama</strong> : hukumnya wajib, dan ini adalah salah satu pendapat Malik, madzhab Asy Syafi&#8217;I dan yang masyhur dari madzhab Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.</p>
<p><strong>Pendapat kedua</strong> : Hukumnya sunnah, dan ini adalah madzhab Abu Hanifah dan yang masyhur dari madzhab Malik, dan dipilih oleh sejumlah ulama Syafi&#8217;iyah seperti Al Muzani, ibnul Mundzir dan Abu Nashr Al Bandaniji.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Dalil-dalil pendapat pertama</b> :</p>
<p>Firman Allah Ta&#8217;ala :</p>
<p dir="RTL"> ياأيهالذين ءامنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين</p>
<p>&#8220;<em>Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak melakukan shalat maka cucilah wajahmu dan kedua tanganmu sampai siku-siku, dan usaplah kepalamu, dan (cucilah) kedua kakimu sampai dua mata kaki…</em>&#8220;. (Al Maidah : 6).</p>
<p>Sisi pendalilannya adalah bahwa Allah Ta&#8217;ala memasukkan mengusap kepala diantara anggota badan yang dicuci, sedangkan kebiasaan orang arab apabila menyebutkan sesuatu yang sejenis dengan yang tidak sejenis, disebutkan dahulu yang sejenis kemudian setelah itu menyebutkan yang tidak sejenis, dan mereka tidak menyelisihi kebiasaan tersebut kecuali untuk sebuah faidah. Sedangkan dalam ayat ini Allah memasukkan kepala yang diusap diantara dua yang dicuci, dan tidak diketahui faidahnya kecuali dalam rangka tertib berurutan.</p>
<p>Hadits Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam :</p>
<p dir="RTL"><b>إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ</b></p>
<p>&#8220;Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang dari kamu sampai ia menyempurnakan wudlu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Azza wa jalla; ia mencuci wajahnya, mencuci kedua tangannya sampai siku-siku, mengusap kepalanya, dan (mencuci) dua kakinya sampai mata kaki&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Sisi pendalilannya: Al Khathabi rahimahullah berkata: &#8220;Di dalamnya terdapat fiqih, yaitu bahwa tertib wudlu dan mendahulukan apa yang didahulukan oleh Allah di dalam Al Qur&#8217;an adalah wajib, dan ini adalah makna sabda Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam: &#8220;Sampai ia menyempurnakan wudlu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Azza wa jalla&#8221;. Kemudian menyebutkan setelahnya dengan huruf &#8220;fa&#8221; yang bermakna <i>ta&#8217;qib</i> (datang) tanpa terlambat&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Praktek para shahabat ketika mencontohkan tata cara wudlu Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam secara tertib. Diantaranya hadits &#8216;Utsman bin &#8216;Affan radliyallahu &#8216;anhu :</p>
<p dir="RTL"><b>أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا</b></p>
<p>&#8220;Dari Humran maula &#8216;Utsman bahwa &#8216;Utsman meminta air wudlu lalu beliau berwudlu; beliau mencuci dua telapak tangannya tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istintsar, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci tangan kanannya sampai siku-siku tiga kali, kemudian mencuci tangan kirinya seperti itu juga, kemudian mengusap kepalanya kemudian mencuci kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali kemudian mencuci kaki kiri seperti itu juga kemudian berkata: &#8220;Aku melihat Rosulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam berwudlu seperti wudluku ini&#8221;. (HR Bukhari dan Muslim dan ini adalah lafadz Muslim).</p>
<p>Diantaranya juga hadits Abdullah bin zaid radliyallahu &#8216;anhu :</p>
<p dir="RTL"><b>قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</b></p>
<p>&#8220;dikatakan kepadanya,&#8221;Berwudlulah seperti wudlu Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam, maka beliau meminta bejana lalu menuangkan air kepada dua telapak tangannya dan mencucinya tiga kali, kemudian memasukkan tangannya dan mengeluarkannya lalu berkumur-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan, beliau lakukan itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya dan mengeluarkannya lalu mencuci wajahnya tiga kali kemudian memasukkan tangannya dan mengeluarkannya lalu mencuci dua tangannya sampai siku-siku dua kali dua kali, kemudian memasukkan tangannya dan mengeluarkannya lalu mengusap kepalanya dari depan kebelakang kemudian mencuci dua kakinya sampai mata kaki kemudian berkata: &#8220;Beginilah wudlu Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam&#8221;. (HR Bukhari dan muslim dan ini adalah lafadz Muslim).</p>
<p>Sisi pendalilannya: Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata: &#8220;Hadits ini menunjukkan tertib dalam mencuci anggota wudlu, karena disitu digunakan kata &#8220;kemudian&#8221; pada seluruhnya&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: &#8220;Semua shahabat yang menceritakan wudlu Rosulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam, menceritakannya secara tertib, dan ia menafsirkan apa yang ada dalam kitabullah&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: &#8220;Dan adalah wudlu Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam dilakukan secara tertib dan muwalah (berturut-turut), dan beliau tidak pernah sekalipun menyalahinya (tidak tertib)&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn6">[6]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Dalil-dalil pendapat kedua</b>.</p>
<p>Firman Allah Ta&#8217;ala :</p>
<p dir="RTL"> ياأيهالذين ءامنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين</p>
<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak melakukan shalat maka cucilah wajahmu dan kedua tanganmu sampai siku-siku, dan usaplah kepalamu, dan (cucilah) kedua kakimu sampai dua mata kaki…&#8221;. (Al Maidah : 6).</p>
<p>Sisi pendalilannya: Bahwa wawu &#8216;athof tidak mengharuskan tertib sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritas ahli nahwu, dan Allah menyebutkan delapan jenis orang yang berhak mendapatkan zakat dalam surat At Taubah : 60 dengan menggunakan wawu &#8216;athof, sedangkan bila didahulukan salah satunya dari yang lain, hukumnya tetap boleh.</p>
<p>Hadits tentang tata cara tayamum yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasalam:</p>
<p dir="RTL"><b>إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى الْأَرْضِ فَنَفَضَهَا ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ عَلَى يَمِينِهِ وَبِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ عَلَى الْكَفَّيْنِ ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ</b></p>
<p>&#8220;Sesungguhnya cukuplah bagimu melakukan begini: beliau menepukkan tangannya ke bumi, lalu menggerakkannya, kemudian mengusap tangan kanannya dengan tangan kirinya, dan mengusap tangan kirinya dengan tangan kanannya, kemudian mengusap wajahnya&#8221;. (HR Abu Dawud).<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Sisi pendalilannnya: Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam meninggalkan tertib dalam tayammum, dan jika tertib dalam tayammum bukan syarat, maka tertib dalam wudlupun bukan syarat, karena tidak ada bedanya.</p>
<p>Hadits-hadits yang menunjukkan tidak tertib dalam wudlu, yaitu :</p>
<p>Pertama : Dari shahabat Al Miqdam bin Ma&#8217;dikarib ia berkata :</p>
<p dir="RTL"><b>أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا</b><b></b></p>
<p>&#8220;Didatangkan air wudlu kepada Rosulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam, maka beliau berwudlu; mencuci dua telapak tangannya tiga kali kemudian mencuci wajahnya tiga kali kemudian mencuci dua hastanya tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq tiga kali dan mengusap kepalanya dan telinganya bagian luar dan dalam dan mencuci dua kakinya tiga kali&#8221;. (HR Ahmad).<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Kedua : Dari Busr bin Sa&#8217;id ia berkata :</p>
<p dir="RTL"><b>أَتَى عُثْمَانُ الْمَقَاعِدَ فَدَعَا بِوَضُوءٍ فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا وَرِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا يَتَوَضَّأُ يَا هَؤُلَاءِ أَكَذَاكَ قَالُوا نَعَمْ لِنَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</b></p>
<p>&#8220;Utsman mendatangi maqa&#8217;id dan meminta air wudlu lalu beliau berkumur-kumur dan istinsyaq kemudian mencuci wajahnya tiga kali kemudian kedua tangannya tiga kali tiga kali dan kedua kakinya tiga kali tiga kali kemudian mengusap kepalanya kemudian berkata: &#8220;Aku melihat Rosulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam berwudlu begini, wahai kalian apakah benar demikian ? mereka menjawab: &#8220;Ya&#8221;. Beliau berkata kepada sekelompok shahabat Rosulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam. (HR Ad Daraquthni).<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Ketiga: Hadits ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam pernah berwudlu, maka beliau mencuci wajahnya dan dua tangannya, kemudian dua kakinya, kemudian mengusap kepalanya dengan sisa air wudlunya.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Perkataan Ali bin Abi Thalib radliyallahu: &#8220;Aku tidak peduli apabila aku menyempurnakan wudlu dengan anggota wudlu manapun aku memulai&#8221;. Dan perkataan ibnu Mas&#8217;ud radliyallahu &#8216;ahnu: &#8220;Tidak mengapa engkau memulai dua kakimu sebelum dua tanganmu dalam wudlu&#8221;.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Pendapat yang rajih, dan Jawaban terhadap pendapat kedua</b>.</p>
<p>Yang rajih dari kedua pendapat di atas adalah pendapat pertama yang mewajibkan tertib dalam mencuci anggota wudlu, wallahu a&#8217;lam. Adapun dalil-dalil pendapat kedua dapat kita jawab dengan jawaban berikut ini:</p>
<p><b>pertama</b>: Perkataan mereka bahwa wawu &#8216;athof tidak mengharuskan tertib adalah benar, namun kaidah umum tersebut tidak berlaku ketika adanya qarinah (penguat) yang menunjukkan kepada tertib, dan telah kita sebutkan bahwa kebiasaan orang arab apabila menyebutkan sesuatu yang sejenis dengan yang tidak sejenis, disebutkan dahulu yang sejenis kemudian setelah itu menyebutkan yang tidak sejenis, dan mereka tidak menyelisihi kebiasaan tersebut kecuali untuk sebuah faidah. Sedangkan dalam ayat ini, Allah memasukkan kepala yang diusap diantara dua yang dicuci, dan tidak diketahui faidahnya kecuali dalam rangka tertib berurutan.</p>
<p><b>Kedua</b> :  Qiyas mereka dengan tayamum adalah tidak tepat dari dua sisi :</p>
<p>Pertama: Bahwa ia adalah qiyas kepada pokok yang masih diperselisihkan, sedangkan diantara syarat qiyas adalah hukum pokoknya harus disepakati oleh kedua belah pihak yang berselisih.</p>
<p>Kedua: Ia adalah qiyas yang berbeda, karena tayamum walaupun berfungsi sebagai pengganti wudlu, akan tetapi sifatnya tidak serupa dengan wudlu; tayammum hanya mengusap dua anggota saja berbeda dengan wudlu, tidak ada dalam tayammum berkumur-kumur dan istinsyaq, dan tayammum tidak disyari&#8217;atkan padanya diulang dua dan tiga kali berbeda dengan wudlu.</p>
<p><b>Ketiga</b> : Hadits-hadits yang menunjukkan tidak wajibnya tertib semuanya lemah tidak dapat dijadikan hujjah, penjelasannya sebagai berikut :</p>
<p>Pertama: Hadits Al Miqdam bin Ma&#8217;dikarib dikeluarkan oleh imam Ahmad dan Abu Dawud dari jalan Hariz bin Utsman Ar Rahbi dari Abdurrahman bin Maisarah dari Al Miqdam. Dan Abdurrahman bin Maisarah dikatakan oleh ibnul Madini: &#8220;Majhul&#8221;<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn11">[11]</a>. Ibnul Qathan berkata: &#8220;Majhul hal&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn12">[12]</a> Dan dianggap tsiqah oleh Al &#8216;Ijli dan ibnu Hibban, keduanya terkenal sangat longgar dalam mentsiqahkan perawi, oleh karena itu Al Hafidz ibnu Hajar tidak menerima pentsiqahan mereka berdua, Al Hafidz berkata mengenai Abdurrahman bin Maisarah: &#8220;Maqbul&#8221;. Artinya diterima jika dimutaba&#8217;ah namun jika bersendirian haditsnya layyin (lemah), dan ini maknanya bahwa periwayatan Abdurrahman bin Maisarah tidak diterima jika bersendirian, bagaimana jadinya jika ia menyelisihi ?! Dan di sini ia telah menyelisihi riwayat-riwayat yang shahih dari para shahabat seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan Ali bin Abi Thalib radliyallahu &#8216;anhum yang memperaktekan wudlu Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam secara tertib.</p>
<p>Jika ada yang berkata: &#8220;Bukankah Abu Dawud berkata: &#8220;Syuyukh (guru-guru) Hariz semuanya tsiqah&#8221;. Sedangkan Abdurrahman bin Maisarah termasuk gurunya Hariz&#8221;.</p>
<p>Dijawab, bahwa perkataan ini bersifat umum, dapat dipakai selama tidak ada perkataan ulama jarh wata&#8217;dil yang menyelisihinya, dan bila ada perkataan ulama yang menyelisihinya, maka lebih didahulukan dari perkataan yang bersifat umum tersebut, karena hampir setiap yang umum selalu ada yang mengkhususkannya, dan setiap kaidah biasanya ada perkara yang tidak masuk kaidah tersebut. Oleh karena itu Al Hafidz ibnu Hajar tidak menganggap perkataan Abu Dawud tadi sebagai hujah untuk mentsiqahkan Abdurrahman bin Maisarah<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn13">[13]</a>. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>Kedua : Hadits Busr bin Sa&#8217;id juga dla&#8217;if, dikeluarkan oleh Ad Daraquthni (1/85) dari jalan ibnul Asyja&#8217;I haddatsana ayahku dari Sufyan Ats Tsauri dari Salim Abu Nadlr dari Busr bin Sa&#8217;id. Ad Daraquthni berkata setelahnya: &#8220;Shahih kecuali mengakhirkan usapan kepala karena ia tidak mahfudz (syadz), ibnul Asyja&#8217;i bersendirian meriwayatkannya dengan sanad dan lafadz ini, sedangkan Abdullah bin Al Walid, Yazid bin Abi Hakim, Al Firyabi, Abu Ahmad, dan Abu Hudzaifah meriwayatkan dari Ats Tsauri dengan lafadz: &#8220;Sesungguhnya Utsman berwudlu tiga kali-tiga kali dan berkata: &#8220;Beginilah aku melihat Rosulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam berwudlu&#8221;. Dan mereka semua tidak memberikan tambahan lafadz lebih dari ini&#8221;.</p>
<p>Sementara imam Ahmad (1/67-68) meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: &#8220;Kemudian mengusap kepalanya dan dua kakinya tiga kali-tiga kali…&#8221;. Ahmad Syakir berkata: &#8220;Sanadnya shahih&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn14">[14]</a> Dan hadits Utsman mempunyai jalan-jalan lainnya tentang sifat wudlu namun tidak ada satupun yang menyebutkannya dengan tanpa tertib.</p>
<p>Ketiga : Adapun hadits ibnu Abbas adalah hadits yang tidak ada asalnya, disebutkan oleh ibnul Jauzi dalam At Tahqiq (1/163) dengan tanpa sanad dan beliau berkata: &#8220;Tidak sah&#8221;. Dan disebutkan juga oleh An Nawawi dan beliau berkata: &#8220;Tidak dikenal&#8221;.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn15">[15]</a></p>
<p><b>Keempat</b> : Sedangkan atsar Ali bin Abi Thalib dan ibnu Mas&#8217;ud adalah lemah juga, penjelasannya sebagai berikut :</p>
<p>Adapun atsar Ali dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaibah (1/39), ibnul Mundzir dalam Al Ausath (1/422), Abu Ubaid dalam Ath Thuhur (341), Ad Daraquthni dalam sunannya (1/88) dan Al Baihaqi dalam Sunan Kubra (1/87) dari jalan &#8216;Auf dari Abdullah bin Amru bin Hindun dari Ali. Dan &#8216;Auf bin Abdullah adalah dla&#8217;if, Ad Daraquthni berkata: &#8220;Laisa bil qawiy (kurang kuat)&#8221;.</p>
<p>Dan juga sanadnya munqathi&#8217; (terputus). Abu Hatim Ar Razi rahimahullah berkata: &#8220;Abdullah bin &#8216;Amru bin Hindun tidak pernah mendengar dari Ali&#8221;. (Al Marasil no 109). Dan Al Baihaqi mendla&#8217;ifkan atsar ini.</p>
<p>Sedangkan atsar ibnu Mas&#8217;ud dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaibah (1/39), ibnul Mundzir dalam Al Ausath (1/422) dan Ad Daraquthni (1/89) dari jalan ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Mujahid dari Abdullah bin Mas&#8217;ud.</p>
<p>Sanad ini mempunyai dua &#8216;illat :</p>
<ol>
<li>Ibnu Juraij terkenal sebagai perawi mudallis dan disini ia membawakan riwayat dengan lafadz &#8216;an dan tidak tegas menyatakan mendengar.</li>
<li>Sanadnya terputus, Al Baihaqi berkata: &#8220;Mujahid tidak bertemu dengan ibnu Mas&#8217;ud&#8221;. (Al Kubra 1/81). Dan atsar ini dikatakan oleh Ad Daraquthni: &#8220;Tidak tsabit&#8221;. Maksudnya lemah.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftn16">[16]</a></li>
</ol>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref1">[1]</a> Lihat kitab ikhtiyarat Fiqhiyah lil imam Al Khathabi karya Sa&#8217;ad bin Abdullah bin Nashir Al Buraik.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref2">[2]</a> Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 858, dan ibnu Majah no 460 dari jalan Al Hajjaj bin Al Minhal haddatsana Hammam haddatsana Ishaq bin Abdillah bin Abi Thalhah dari Ali bin Yahya bin Khollad dari ayahnya dari pamannya yaitu Rifa&#8217;ah bin Rafi&#8217;. Qultu : sanad ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan dishahihkan pula oleh syaikh Al Bani rahimahullah dalam shahih sunan Abi Dawud. Hammam yaitu bin Yahya bin Dinar Al &#8216;Audzi.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref3">[3]</a> Al Khathabi, Ma&#8217;alim assunan 1/183.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref4">[4]</a> Ibnu Hajar, Fathul bari 1/313.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref5">[5]</a> Ibnu Qudamah, Al Mughni 1/190.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref6">[6]</a> Ibnu Qayyim, zadul ma&#8217;ad 1/194.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref7">[7]</a> Abu Dawud no 321 dan dikeluarkan juga oleh Bukhari dan Muslim dengan menggunakan wawu (dan).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref8">[8]</a> Musnad Ahmad bin Hanbal 4/132.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref9">[9]</a> Sunan Ad Daraquthni 1/85 no 10.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref10">[10]</a> Disebutkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu&#8217; (1/444).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref11">[11]</a> Al Mizan 2/594.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref12">[12]</a> Al Badrul munir 3/430.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref13">[13]</a> Zakaria bin ghulam Al Bakistani, Tanqihul kalam hal 62.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref14">[14]</a> Tahqiq musnad imam Ahmad 1/372.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref15">[15]</a> Tanqihul kalam hal 64.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/50%20faidah.docx#_ftnref16">[16]</a> Tanqihul kalam hal 65.</p>
</div>
</div>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fcintasunnah.com%2Fwajibkah-mencuci-anggota-wudlu-secara-tertib%2F&amp;title=Wajibkah%20Mencuci%20Anggota%20Wudlu%20Secara%20Tertib%20%3F" id="wpa2a_4"><img src="http://cintasunnah.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cintasunnah.com/wajibkah-mencuci-anggota-wudlu-secara-tertib/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Awas Dukun !!!</title>
		<link>http://cintasunnah.com/awas-dukun/</link>
		<comments>http://cintasunnah.com/awas-dukun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2013 13:34:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ustadzbadru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[dukun]]></category>
		<category><![CDATA[sihir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cintasunnah.com/?p=541</guid>
		<description><![CDATA[Fenomena Maraknya Perdukunan Maraknya kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan alternatif cukup kuat, tak Cuma jamu tradisional dan pijat refleksi, tapi pengobatan lewat makhluk halus seperti jin banyak diminati. Konglomerat jin, misalnya juga ikut laris, para normal menurut istilah kerennya, dukun menurut istilah kampungnya, orang pintar / tua menurut istilah jawanya…telah bermunculan dimana-mana. Sebutan boleh berbeda &#8211; [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2 dir="LTR">Fenomena Maraknya Perdukunan</h2>
<p dir="LTR">Maraknya kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan alternatif cukup kuat, tak Cuma jamu tradisional dan pijat refleksi, tapi pengobatan lewat makhluk halus seperti jin banyak diminati.</p>
<p dir="LTR">Konglomerat jin, misalnya juga ikut laris, para normal menurut istilah kerennya, dukun menurut istilah kampungnya, orang pintar / tua menurut istilah jawanya…telah bermunculan dimana-mana.</p>
<p dir="LTR">Sebutan boleh berbeda &#8211; beda, namun hakikatnya tetap sama, sama-sama menyimpang dan merusak aqidah islam yang benar.</p>
<h2 dir="LTR">Trend sosialisasi dukun</h2>
<p dir="LTR">Gelar paranormal akhir-akhir ini semakin mencuat. Di Surabaya misalnya ada gelar paranormal, di Surakarta ada gelar penyembuhan supra natural, di Yogyakarta ada nuansa supra natural yang ternyata peminatnya kian membludak, lebih-lebih di dukung pula dengan media visual dan audio visual.</p>
<p dir="LTR">Sebagaimana lazimnya kegiatan tersebut di barengi dengan acara seperti praktek jasa para normal, demo ilmu gaib, bursa batu mulia dan lain-lain.</p>
<p dir="LTR">Khusus di Yogya, setiap malam masih diadakan acara saresehan yang  dihadiri dukun &#8211; dukun pakar. Diantaranya ahli primbon, betaljemur, dukun ahli pengobatan, dukun ahli perkutut, ahli ramal dan dukun pawang hujan. Para tokoh paranormal laki-laki dan perempuan datang dari berbagai penjuru antara lain, Jakarta, Surabaya, Malang, Madiun, Pati dan Yogyakarta sendiri.masing-masing membuka praktek sesuai keahlianya.</p>
<p dir="LTR">Melihat sekilas dari beberapa kegiatan diatas, nampaknya dunia klenik dan perdukunan secara mencolok telah menjamur di segenap pelosok tanpa malu-malu sekalipun dengan sebutan yang berbeda-beda. Banyak masyarakat indonesia yang tidak berpegang kepada aqidah yang benar selalu menjadikan orang pintar, paranormal, dukun, tabib dan sebangsanya menjadi tempat bertanya, tempat mengadu, tempat mencurahkan segala keluh kesah dan tempat bersandar.</p>
<p dir="LTR">Tidak jarang mereka justru menjadi pihak yang lebih dipercaya petuah-petuahnya dan lebih dipatuhi titahnya dari pada syari’at islam dan orang tuanya sendiri. Itu mencakup segala persoalan, mulai dari masalah kesehatan, jodoh, pangkat, rizki…sampai pada masalah santet dan tenung. Orang sakit parah (dokter katanya sudah angkat tangan) datang kepada dukun, tabib atau yang sebangsanya. Orang ingin cepat mendapat jodoh, cepat naik pangkat, cepat kaya juga datang ke tempat orang pintar ini. Seolah-olah mereka adalah orang-orang yang serba bisa dan serba mampu mengatasai masalah. Trik-trik yang sering mereka gunakan seperti :” inikan hanya ikhtiyar, yang menentukan kan Tuhan “. Adalah trik-trik jitu yang sangat efisien untuk memperdayakan orang-orang awam muslim yang bodoh.</p>
<h2 dir="LTR"><b>Realita yang menantang</b></h2>
<p dir="LTR">Itulah salah satu kenyataan realistik yang tidak boleh dipandang dengan sebelah mata. Ini fakta yang sangat memprihatinkan. Siapapun da’I yang bertanggung jawab, tidak boleh membiarkan umat terjerumus dalam jurang kemusyrikan.</p>
<p dir="LTR">Realita ini merupakan fenomena yang aneh. Aneh tapi nyata. Orang berakal sehat akan bertanya-tanya, mengapa di zaman tekhnologi dan komunikasi yang serba canggih ini ternyata klenik, mistik, dan perdukunan masih lengket, bahkan terkesan semakin lengket dengan kehidupan masyarakat ?</p>
<p dir="LTR">Adalah kabar yang tak bisa ditutup tutupi bahwa tokoh-tokoh, pemuka masyarakat dan para pegawai tinggi maupun rendahan banyak yang masih menyerahkan persoalan kehidupan kepada paranormal. Yang maju memang tekhnologinya tapi jiwa dan aqidah masyarakat banyak yang masih rapuh dan terbelakang.</p>
<p dir="LTR">Sebab  utama  dari  semua  itu  adalah  karena Tauhidnya kepada Allah masih belum benar, atau bahkan belum ada sama sekali. Apalagi kecenderungan manusia lebih suka dengan hal-hal yang cepat terwujud dalam bentuk nyata di dunia dan tidak sabar menghadapi wujud nyata yang akan datang nanti di akhirat. Mereka amat suka bila sekarang di dunia memperoleh kebaikan duniawi sekalipun harus menempuh cara yang salah.</p>
<p dir="LTR">Melihat fenomena ini, maka upaya paling utama adalah dengan memahamkan hakikat tauhid, dan menanamkan rasa tawakkal yang kuat hanya kepada Allah saja.</p>
<h2 dir="LTR">siapakah dukun itu  ?</h2>
<p dir="LTR">Imam Bukhary dalam shahihnya, kitab Ath Thibb telah membuat bab tersendiri berjudul <i>bab al kahanah</i> yakni bab tentang perdukunan. Dalam keterangannya, Al hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa :” <i>al kahanah </i>ialah pekerjaan mengaku-aku tahu tentang ilmu ghaib, seperti pemberitaan mengenai apa yang bakal terjadi di muka bumi dengan penyandaran terhadap sebab, asal usulnya berasal dari kabar jin yang mencuri dengar perkataan malaikat, kemudian hasil curiannya tersebut disampaikan ke telinga dukun “. (fathul bary 10/216).</p>
<p dir="LTR">Selanjutnya beliau memberikan penjelasan tentang pengertian dukun, katanya :” dukun ialah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut seorang tukang ramal, atau orang  yang  suka  menebak  sesuatu dengan menggunakan batu kerikil, atau seorang ahli nujum. Juga di gunakan untuk menyebut orang yang suka (memberikan jasa) mengatasi persoalan atau memenuhi kebutuhan orang lain (misalnya pengobatan alternatif lewat kekuatan gaib –pen).</p>
<h2 dir="LTR">Tanda-tanda dukun</h2>
<p dir="LTR">Jika didapati pada seseorang salah satu dari tanda berikut ini, maka dapat disimpulkan bahwa ia adalah dukun, sekalipun ia memakai sorban atau memakai kerudung, diantara tanda-tandanya yaitu :</p>
<ol>
<li>suka bertanya nama pasien dan nama ibunya.</li>
<li>suka mengambil sesuatu yang biasa dipakai pasien, seperti baju, peci, sapu tangan dan lain-lain.</li>
<li>terkadang meminta binatang dengan sifat-sifat tertentu untuk disembelih, kadang darahnya dioleskan kebagian-bagian tubuh yang sakit, atau dibuang ketempat angker.</li>
<li>suka menuliskan rajah-rajah.</li>
<li>membaca mantera-mantera jimat atau huruf-huruf rajah yang tidak bisa difahami.</li>
<li>memberi bungkusan hijib kepada pasien yang berisi huruf-huruf dan angka-angka.</li>
<li>kadang menyuruh pasien untuk menjauhi manusia beberapa waktu dengan menyepi dan mengurung diri dalam sebuah kamar gelap yang disebut oleh orang awam sebagai hujbah.</li>
<li>kadang minta  pasien  untuk  tidak  menyentuh air selama beberapa hari, biasanya 40 hari.</li>
<li>memberi sesuatu kepada pasien untuk ditanam di dalam tanah.</li>
<li>memberi lembaran kertas kepada pasien untuk dibakar, lalu asapnya digunakan untuk mengasapi dirinya.</li>
<li>berkomat-kamit dengan bahasa yang tidak difahami.</li>
<li>terkadang memberi tahu kepada pasien tentang namanya, kampung halamannya, kesulitan yang dihadapi sebelum si pasien memberitahu.</li>
<li>terkadang menuliskan huruf-huruf  untuk si pasien diatas kertas hijib untuk dimasukkan kedalam bejana putih berisi air, kemudian meminumnya.</li>
</ol>
<p dir="LTR">(Asharimul battar hal. 77-78 karya Abdussalam bali).</p>
<p dir="LTR">Perlu diketahui bahwa kesaktian paranormal itu bertingkat tingkat, sesuai dengan ketinggian jin yang menjadi kawannya. Lebih hebat jinnya maka harus lebih hebat pula kemusyrikan yang diperbuatnya. Bahkan sampai ada yang menjadikan mushaf al qur’an sebagai alas kaki pada waktu buang air besar di WC, agar yang datang kepada dirinya adalah setan/jin yang sangat sakti. Bahkan kalau perlu berkawan dengan iblis sekalian !!</p>
<p dir="LTR">Adalah satu keniscayaan, bahwa antara dukun dengan segala istilah dan tingkatannya, serta iblis yang meliputi seluruh bala tentaranya saling bahu membahu dalam kemaksiatan dan kesyirikan, memerangi kebenaran dan menghiasi kemaksiatan dan kesirikan dengan kata-kata indah yang menggiurkan.</p>
<h2 dir="LTR"><b>Sumber ilmu paranormal / dukun</b></h2>
<p dir="LTR">Imam Bukhary dalam sahihnya meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu’anha, beliau berkata :” orang-orang bertanya kepada Rosulullah sallallahu ‘alaihi wasallam tentang para dukun. Maka beliau menjawab :” tidak ada apa-apanya “. Maka para sahabat berkata :” Ya Rosulallah, mereka kadang &#8211; kadang bisa menceritakan sesuatu yang benar kepada kami “. Maka Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab :</p>
<p dir="RTL">تلك الكلمة من الحق يخطفها الجني فيقرها في أذن وليه فيخلطون معها مئة كذبة</p>
<p dir="LTR">“<i>Kalimat tersebut berasal dari kebenaranyang dicuri dari seorang jin (dari langit), kemudian dituangkan kedalam telinga walinya (dukun), maka mereka mencampurkan kalimat yang berisi satu kebenaran tersebut dengan seratus kebohong</i>an “. (no 5762).</p>
<p dir="LTR">Dalam hadits tersebut ada beberapa pelajaran yang dapat dipetik, diantaranya :</p>
<ol start="1">
<li>bahwa dukun terkadang benar, tapi kebohongannya jauh lebih banyak.</li>
<li dir="LTR">bahwa jiwa manusia cenderung lebih mudah tergoda untuk menerima kebatilan. Misalnya, sekali dukun terbukti benar, maka jiwa akan terpengaruh untuk selalu memegang satu kebenaran yang pernah terbukti, sementara ia tidak akan menganggap adanya sekian banyak kebohongan yang dilakukan para dukun.</li>
<li dir="LTR">Bahwa apabila sesuatu mengandung kebenaran, maka tidak berarti sesuatu itu seluruhnya benar.</li>
<li dir="LTR">Imam Bukhary menyebutkan riwayat lain dari Abu Hurairah, Nabi bersabda :” <em>Apabila Allah memutuskan perkara dilangit, para malaikat memukulkan sayapnya karena tunduk mendengar firmanNya, seolah-olah (suara firmanNya) bak gemerincing rantai besi yang terlempar pada batu. Maka ketika rasa takut telah hilang dari hati malaikat, mereka bertanya :” apa yang telah dikatakan Rabbmu ? malaikat lain menjawab :” Allah telah mengatakan al haq, sedangkan Dia Maha Tinggi dan Maha Besar. Maka disaat itu ada setan pencuri kabar yang mendengarkannya. Dan setan-setan itu seperti ini…sebagian yang satu naik keatas sebagian yang lain. Kemudian setan pencuri kabar tersebut berhasil mendengarkan kalimat (wahyu dari Allah), lalu ia sampaikan kepada setan yang berada dibawahnya, setan yang dibawahnya menyampaikan kalimat tersebut kepada setan yang dibawahnya lagi sampai akhirnya sampai kelidah tukang sihir atau dukun. Terkadang setan tersebut keburu diterjang bintang api sebelum sempat meyampaikan kalimat tersebut, terkadang mereka berhasil meyampaikannya kemudian ditambahkan dengan seratus kebohongan bersama dengan kalimat kebenaran yang dicurinya tadi. Akibatnya orang-orang berkata :” Bukankah  dukun  itu t</em></li>
<li style="display: inline !important;"><em>elah berkata kepada kami hari begini dan begini (dengan benar) demikian dan demikian ? walhasil si dukun dipercayai orang karena satu kalimat benar yang didengarnya dari langi</em>t “. (no. 4800).</li>
<li style="display: inline !important;"></li>
<li style="display: inline !important;">Hadits diatas menunjukkan bahwa sumber ilmu para dukun berasal dari pengabaran para setan yang mencuri kabar langit kemudian di campuri dengan seratus kebohongan.</li>
<li style="display: inline !important;">Tapi sayang, orang lebih tertipu dengan satu kebenaran dan melupakan seratus kebohongan yang dikatakan oleh para dukun.</li>
</ol>
<h2 dir="LTR">Asal usul mengapa seseorang menjadi dukun</h2>
<p dir="LTR">Ada beberapa sumber cara hingga seseorang menjadi dukun, diantaranya  :</p>
<h3 dir="LTR"><b>1</b>. bersumber dari warisan nenek moyang secara turun temurun.</h3>
<p dir="LTR">Ini biasanya karena jin-jin (khadam) yang dimiliki nenek moyang kemudian akrab dan menjadi pengasuh serta berkuasa atas anak keturunannya.</p>
<h3 dir="LTR"><b>2</b>. bersumber dari apa yang mereka sebut kasyaf, ilham, wangsit atau renungan.</h3>
<p dir="LTR">Mereka beranggapan, bahwa dari sanalah mereka dapat mengetahui ilmu ghaib atau ilmu laduni. Dengan dasar itulah mereka mengklaim bahwa dirinya adalah wali yang mendapat karamah, dan makhluk halus yang berbicara  dengan  dirinya  adalah  malaikat.</p>
<p dir="LTR">Akibatnya orang awam banyak yang datang untuk meminta berkah kepada mereka atau meminta agar kebutuhannya dapat dipenuhi. Ini jelas merupakan kebohongan yang nyata. Sesungguhnya mereka memang wali, tapi <b>wali setan</b>, sama sekali bukan wali Allah. Sedangkan daya linuwih yang mereka sebut sebagai karamah atau ilmu laduni sebenarnya hanyalah sihir. Dan makhluk halus yang disangka malaikat tidak lain hanyalah jin dan setan.</p>
<p dir="LTR">Allah Ta’ala menegaskan dalam firmanNya :</p>
<p dir="RTL">وَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ إِلىَ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ</p>
<p dir="LTR">“<i>sesungguhnya setan itu membisikkan (wahyunya) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu…</i>(Al An’am : 121).</p>
<p dir="LTR">Al Hafidz Ibnu Katsir berkata :” Ibnu ‘Abbas berkata :” wahyu itu ada dua macam, wahyu dari Allah dan wahyu dari setan… wahyu dari setan diberikan kepada kawan-kawannya dengan tujuan menyerang para pengikut kebenaran “.</p>
<h3 dir="LTR"><b>3</b>. bersumber dari benda-benda yang keramat.</h3>
<p dir="LTR">Atau istilah sekarang benda-benda mulia seperti batu mulia, kayu bertuah, wesi aji, kulbuntet, merah delima, qur’an stambul dan lain-lain.</p>
<p dir="LTR">Benda-benda tersebut konon bisa didapatkan dari para nenek moyang atau dari makhluk halus melalui tapa, semedi, atau beli dari para dukun.</p>
<h2 dir="LTR">Bahaya Dukun Dan Perdukunan</h2>
<p dir="LTR"><b> </b>Islam memandang perdukunan sebagai suatu perbuatan yang berbahaya yang dapat mengancam aqidah seseorang yang berakibat menjadi batal keislamannya, diantara bahaya dukun dan perdukunan adalah :</p>
<h3>1. sihir adalah salah satu pembatal keislaman.</h3>
<p dir="LTR">Para ulama memasukkan sihir salah satu pembatal keislaman sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Muhammad At Tamimy dalam kitab beliau “ <i>Nawaqidlul islam</i> “ (pembatal-pembatal islam). Berdasarkan firman Allah Ta’ala :</p>
<p dir="RTL">وَمَا يُعَلِّماَنِ مِنْ أَحَدٍ حَتىَّ يَقُوْلاَ إِنَّماَ نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ</p>
<p dir="LTR">“ <i>Dan keduanya (harut dan marut) tidak mengajari seseorang (ilmu sihir) kecuali setelah mengatakan kepadanya :” sesungguhnya kami ini hanyalah cobaan (buatmu) maka janganlah kamu menjadi kafir</i>…” (QS 2 : 102).</p>
<p dir="LTR">Ibnu Abbas berkata menafsirkan ayat tersebut :” apabila ada orang yang datang kepada keduanya (Harut &amp; Marut) untuk belajar sihir, keduanya melarang dengan keras dan berkata :” kami ini hanyalah cobaan untukmu maka janganlah kamu mejadi kafir, karena keduanya mengajarkan kebaikan dan keburukan, keimanan dan kekafiran. Dan mengetahui bahwa sihir termasuk kekafiran…”.</p>
<h3 dir="LTR">2. mengaku-aku tahu yang ghaib adalah termasuk menyekutukan Allah dalam kerububiyahan-Nya.</h3>
<p dir="LTR">Allah mengabarkan bahwa tidak ada yang mengetahui yang ghaib kecuali Allah, firmanNya :</p>
<p dir="RTL" align="center">ُقلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّماَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ</p>
<p dir="LTR">“ <i>Katakanlah : Tidak ada siapapun dilangit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali Allah</i> “. (QS An Naml : 65).</p>
<p dir="LTR">Ibnu Katsir berkata :” Allah memerintahkan RosulNya untuk menyampaikan bahwa siapapun dari penghuni langit dan bumi tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah saja “. (3/452).</p>
<p dir="LTR">Allah memberitahu kabar gaib hanya kepada RosulNya saja (QS Al Jinn : 26). Dan membantah keyakinan bahwa para jin itu mengetahui gaib, firmanNya :”<i>Maka tatkala Kami memenetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkanya kepada mereka kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka saat ia tersungkur, para jinpun tahu bahwa kalaulah mereka tahu yang gaib tentu mereka tidak akan tetap di dalam siksa yang menghinakan “. </i>(QS Saba’ : 14).</p>
<p dir="LTR">Menurut Ibnu Abbs, Mujahid, Hasan Al Bashry, Qatadah dan yang lainnya, dalam waktu yang lama kematian Nabi Sulaiman tidak diketahui hingga rayap memakan tongkatnya dan Nabi Sulaiman jatuh tersungkur  ke bumi. Baru  kemudian  nyatalah  kepada jinn dan manusia, bahwa jin tidak mengetahui yang gaib. (Tafsir Ibnu Katsir 3/638-639).</p>
<p dir="LTR">Praktek-praktek perdukunan, seperti melihat nasib baik buruk seseorang, mencari barang yang hilang, mengetahui ihwal orang lain, dan yang semacam itu melalui cara semisal membaca garis tangan seseorang, menghubungkana nasib dengan huruf, juz, atau ayat-ayat tertentu, melihat dalam mangkuk dan lain sebagainya merupakan perkara kekafiran dan dosa yang sangat besar sebagaimana yang disebutkan oleh imam Adz Dzahaby dan Ibnu Hajar Al Haitamy.</p>
<h3 dir="LTR">3. Dukun menyekutukan Allah dalam keuluhiyahanNya.</h3>
<p dir="LTR">Suatu yang biasa bila dukun mendekatkan diri kepada jin dengan berbagai macam bentuk ibadah seperti menyembelih untuk jin (roh), padahal Rosulullah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah (HSR Muslim) dan menyembelih adalah ibadah yang hanya diperuntukkan kepada Allah, orang yang memalingkannya kepada selain Allah telah berbuat syirik besar.</p>
<p dir="LTR">Mereka juga minta perlindungan dan bantuan jinn sedangkan keduanya adalah ibadah yang harus ditujukan hanya  kepada Allah, walhasil seorang dukun semakin kuat ketaatannya kepada jin (khadamnya) maka semakin senang pula jinn kepadanya, dan keduanya saling menikmati satu sama lainnya.</p>
<p dir="LTR">Hal itu telah Allah kabarkan dalam firmanNya</p>
<p dir="LTR">“ <i>Dan ingatlah hari Allah menghimpun mereka semua, (dan Allah berfirman): hai golongan jin (setan) sesungguhnya kalian telah banyak menyesatkan manusia. Lalu berkata kawan-kawan mereka dari golongan manusia : Ya Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapat kesenangan dari sebagian lainnya, dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau telah tentukan bagi kami. Allah berfirman : Neraka itulah tempat tinggal kalian, kekal selama-lamanya, kecuali Allah menghendaki lain. Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana dan Maha Tahu “ </i> (QS Al An’am : 128).</p>
<h3 dir="LTR">4. Mendatangi dukun dan mempercayainya adalah kekafiran terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Sallallahu’alaihi wasallam.</h3>
<p dir="LTR">Dalam hadits sahih Nabi bersabda :</p>
<p dir="RTL">من أتى كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد</p>
<p dir="LTR"><i>“Barang siapa mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sunguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhamad”. </i>HR Ahmad, sahih).</p>
<h3 dir="LTR">5. Dukun memperolok agama Allah.</h3>
<p dir="LTR">Diantara dukun ada yang menulis al qur’an dengan kotoran manusia, ada pula yang menjadikannya sebagai alas kaki ketika  buang  hajat,  ini  jelas  sebuah Perbuatan yang keji dan kemurtadan yang terang, diantara mereka ada yang mencari kekuatan dengan cara membaca ayat-ayat tertentu sehingga tidak mempan di bacok, dapat menjatuhkan orang dari jarak jauh.</p>
<p dir="LTR">Hal itupun merupakan perbuatan memperolok ayat-ayat Allah, setan dapat masuk kepada manusia dengan cara yang bid’ah tersebut. Karena al qur’an tidaklah turun untuk hal itu tapi sebagai peringatan kepada manusia dan pemberi kabar gembira.</p>
<h3 dir="LTR">6. sihir adalah perkara yang dapat membinasakan  pelakunya di dunia dan akhirat.</h3>
<p dir="LTR">Nabi bersabda :” <i>jauhilah tujuh perkara yang membinasakan ; menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan jihad, dan menuduh wanita muslimah yang menjaga kehormatannya telah berbuat zina “.</i>(Muttafaq ‘alaih).</p>
<h3 dir="LTR">7. Sihir menzolimi orang lain.</h3>
<p dir="LTR">Sering kali dukun menyakiti orang lain dengan santet, pelet, dan sejenisnya, mengguna-guna orang sehingga hidupnya hancur, jelas ini adalah kezaliman yang tidak akan Allah biarkan.</p>
<p dir="LTR"><i>Wallahu a’lam.</i></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fcintasunnah.com%2Fawas-dukun%2F&amp;title=Awas%20Dukun%20%21%21%21" id="wpa2a_6"><img src="http://cintasunnah.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cintasunnah.com/awas-dukun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seputar Tafsir Shahabat Radhiyallahu&#8217;anhum</title>
		<link>http://cintasunnah.com/seputar-tafsir-shahabat-radliyallahu-anhum/</link>
		<comments>http://cintasunnah.com/seputar-tafsir-shahabat-radliyallahu-anhum/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2013 14:13:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ustadzbadru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tafsir]]></category>
		<category><![CDATA[ushul fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cintasunnah.com/?p=538</guid>
		<description><![CDATA[Sesungguhnya penafsiran shahabat mempunyai keistimewaan yang lebih dibandingkan dengan penafsiran generasi setelahnya, diantaranya adalah : 1. Al Qur’an turun dengan bahasa mereka. Allah Ta’ala berfirman :   إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa arab agar kamu memahaminya.” (Yusuf : 2). Para shahabat adalah generasi yang paling fashih dalam [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Sesungguhnya penafsiran shahabat mempunyai keistimewaan yang lebih dibandingkan dengan penafsiran generasi setelahnya, diantaranya adalah :</p>
<h3>1. Al Qur’an turun dengan bahasa mereka.</h3>
<p>Allah Ta’ala berfirman :</p>
<p dir="RTL">  <b>إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ</b></p>
<p>“<em>Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa arab agar kamu memahaminya</em>.” (Yusuf : 2).</p>
<p>Para shahabat adalah generasi yang paling fashih dalam bahasa arab sehingga mereka lebih memahami makna-makna yang terkandung dalam Al qur’an.</p>
<h3>2. Mereka langsung menyaksikan turunnya Al qur’an.</h3>
<p>Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata: “Demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak disembah selain-Nya, tidak ada satu ayatpun yang turun di dalam kitabullah kecuali saya mengetahui kepada apa ia turun dan dimana turunnya, kalaulah aku mengetahui ada seseorang yang lebih mengetahui kitabullah dariku yang dapat ditempuh oleh unta, niscaya aku akan mendatanginya.”</p>
<p>Orang yang langsung menyaksikan tentu lebih faham karena ia mengetahui peristiwa dan kejadian ketika turunnya Ayat-ayat Al Qur’an, sehingga lebih mampu memahami makna yang diinginkan dari ayat tersebut.</p>
<h3>3. Mereka langsung mengambil tafsir Al Qur’an dari mulut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci.</h3>
<p>Abu Abdirrahman As Sulami berkata,”Telah bercerita kepada kami orang-orang yang mengajarkan kami Al Qur’an bahwa dahulu mereka apabila mempelajari sepuluh ayat Al Qur’an dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka tidak menambah lagi sampai mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya dari amal, maka kamipun mempelajari Al Qur’an dan amal semuanya.” (HR Ath Thabari).</p>
<p>Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebaik-baiknya guru maka para shahabat adalah sebaik-baiknya murid, mereka mendapatkan bimbingan langsung dari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga pastilah mereka lebih faham dibandingkan generasi setelahnya.</p>
<h3>4. Mereka langsung melihat praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap Al Qur’an.</h3>
<p>Aisyah radliyallahu ‘anha berkata,”<em>Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Al Qur’an</em>.” (HR Ahmad).</p>
<p>Merekapun menyaksikan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat, zakat, berpuasa, berhaji, dan perintah-perintah Al Qur’an lainnya, dan ini juga keistimewaan yang hanya dimiliki oleh generasi shahabat saja.</p>
<h3>5. Allah dan Rosul-Nya memuji para shahabat.</h3>
<p>Banyak pujian di dalam Al Qur’an terhadap para shahabat seperti firman Allah Ta’ala :</p>
<p dir="RTL"> <b> وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْه</b></p>
<p>“<em>Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) diantara Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridla kepada mereka dan merekapun ridla kepada Allah</em>.” (At Taubah : 100).</p>
<p>Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,”Allah Ta’ala memuji orang yang mengikuti para shahabat; maka apabila para shahabat berpendapat dengan sebuah pendapat lalu diikuti oleh seseorang sebelum mengetahui kebenaran pendapatnya berarti ia telah mengikuti mereka, maka pasti orang tersebut terpuji dengan perbuatannya itu dan berhak mendapatkan keridoan Allah.”<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun memuji shahabat, beliau bersabda :</p>
<p dir="RTL"><b>النُّجُومُ أَمَنَةٌ لِلسَّمَاءِ فَإِذَا ذَهَبَتِ النُّجُومُ أَتَى السَّمَاءَ مَا تُوعَدُ وَأَنَا أَمَنَةٌ لأَصْحَابِى فَإِذَا ذَهَبْتُ أَتَى أَصْحَابِى مَا يُوعَدُونَ وَأَصْحَابِى أَمَنَةٌ لأُمَّتِى فَإِذَا ذَهَبَ أَصْحَابِى أَتَى أُمَّتِى مَا يُوعَدُونَ</b></p>
<p>“<em>Bintang adalah amanah untuk langit, apabila bintang telah pergi maka datang kepada langit apa yang dijanjikan kepadanya, aku adalah amanah untuk para shahabatku, apabila aku telah pergi datang kepada shahabatku apa yang dijanjikan kepada mereka, dan shahabatku adalah amanah untuk umatku, apabila shahabatku telah pergi datang kepada umatku apa yang dijanjikan kepada mereka</em>.” (HR Muslim<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn2">[2]</a>).</p>
<p>Di dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa bintang adalah amanah untuk langit, lalu beliau menyebut dirinya dan para shahabatnya bagaikan bintang dan di dalam Al Qur’an bintang mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai penunjuk jalan, sebagai penghias langit, dan sebagai pelempar setan. Maka para shahabat adalah penunjuk jalan bagi umat islam dalam memahami Al Qur’an dan sunnah, mereka adalah hiasan bagi umat islam, dan pelempar syubhat setan yang merusak aqidah dan pemikiran umat islam.</p>
<p>Ini adalah keistimewaan-keistimewaan yang hanya dimiliki oleh generasi shahabat, maka sudah semestinya kita tidak boleh menyimpang dari penafsiran mereka, syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata: “Barang siapa yang menyimpang dari madzhab shahabat dan Tabi’in dan penafsiran mereka maka ia telah salah bahkan berbuat bid’ah walaupun ia mujtahid yang diampuni dosanya.”<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn3">[3]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><b>Kaidah-kaidah penting</b></h2>
<p><b></b>Ada beberap kaidah penting yang berhubungan dengan tafsir para shahabat yang mesti kita ketahui, diantaranya adalah :</p>
<h3><b>Kaidah pertama</b> : Perselisihan shahabat dalam tafsir kebanyakan adalah perselisihan yang bersifat variatif.</h3>
<p>Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Perselisihan diantara salaf dalam tafsir adalah sedikit, dan perselisihan mereka di dalam hukum lebih banyak dari perselisihan mereka di dalam tafsir, dan mayoritas perselisihan yang shahih dari mereka adalah dari jenis perselisihan tanawwu’ (pariatif) bukan perselisihan tadlod (kontradiktif). Dan ia ada dua :</p>
<p>Pertama : Setiap mereka mengungkapkan dengan ungkapan yang berbeda dengan ungkapan temannya yang menunjukkan kepada makna yang berbeda dengan makna temannya namun maksudnya adalah satu.</p>
<p>Contohnya adalah perbedaan ungkapan mereka dalam menafsirkan “Shirotul mustaqim” sebagian mereka menafsirkan bahwa ia adalah Al Qur’an dan sebagian mereka menafsirkan bahwa ia adalah islam. Dua penafsiran ini tidak bertentangan karena agama islam adalah mengikuti Al Qur’an.. demikian pula orang yang menafsirkan bahwa ia adalah sunnah dan jama’ah, atau jalan ubudiyah, atau ketaatan kepada Allah dan Rosul-Nya, mereka semua mengisyaratkan kepada satu dzat akan tetapi setiap mereka memberikan sifat yang berbeda dengan sifat yang yang diberikan oleh orang lain.</p>
<p>Kedua : Setiap mereka menyebutkan sebagian jenis dari nama yang umum dalam rangka memberikan contoh/permisalan bukan dalam rangka memberikan definisi atau batasan dalam keumuman dan kekhususannya.</p>
<p>Contohnya adalah penafsiran mereka mengenai firman Allah Ta’ala :</p>
<p dir="RTL"> <b>ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِير</b></p>
<p>“<em>Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada pula yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan idzin Allah. yang demikian itu adalah karunia yang amat besar</em>.” (Fathir 32).</p>
<p>Dan telah diketahui bahwa orang yang menzalimi dirinya mencakup orang yang menyia-nyiakan kewajiban dan melanggar keharaman. Dan yang pertengahan mencakup melakukan kewajiban dan meninggalkan keharaman dan As Sabiq (orang yang mendahului) mencakup orang yang mendekatkan diri dengan hasanat selain kewajiban yang ia lakukan.</p>
<p>Kemudian setiap mereka menyebutkan ini pada salah satu macam dari macam-macam ketaatan, seperti perkataan seseorang: “As Sabiq adalah yang sholat di awal waktu, dan yang pertengahan adalah orang yang sholat di dalam waktunya, dan zalim adalah orang yang mengakhirkan sholat ashar sampai matahari menguning.”<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn4">[4]</a></p>
<h3><b>Kaidah kedua</b> : Pendapat seorang shahabat yang tidak diketahui adanya penyelisihan dari shahabat lain adalah hujjah.</h3>
<p>Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Apabila pendapat seorang shahabat tidak diselisihi oleh shahabat lain maka (tidak lepas dari dua keadaan) (1) pendapat tersebut terkenal di kalangan shahabat atau (2) tidak terkenal. Apabila terkenal maka myoritas fuqoha menyatakan bahwa ia adalah ijma’ dan hujjah dan sebagian fuqoha berpendapat bahwa ia adalah hujjah namun bukan ijma’.</p>
<p>Dan apabila tidak terkenal atau tidak diketahui apakah ia terkenal atau tidak, maka para ulama berbeda pendapat apakah ia hujjah atau bukan; pendapat mayoritas ulama bahwa ia adalah hujjah, ini adalah pendapat mayoritas hanafiyah sebagaimana yang dinyatakan oleh Muhammad bin Al Hasan dan ia juga menyebutkan nash dari perkataan Abu Hanifah, dan ini juga pendapat Malik dan pengikutnya, dan ini juga pendapat Ishaq bin Rohawaih dan Abu Ubaid dan ini juga yang dinyatakan oleh imam Ahmad dalam beberapa tempat dan dipilih oleh mayoritas pengikutnya, dan ini juga yang dinyatakan oleh imam Asy Syafi’I dalam qoul (pendapat) dahulu dan barunya… imam Syafi’I dalam pendapat barunya menyatakan dengan tegas dari riwayat Rabie’ dari beliau bahwa pendapat shahabat adalah hujjah yang harus dipegang.</p>
<p>Imam Asy Syafi’I berkata: “Pendapat shahabat apabila berselisih kami pegang yang sesuai dengan Al Qur’an dan sunnah atau ijma’ karena sesuai dengan qiyas, dan apabila pendapat shahabat itu tidak diketahui adanya penyelisihan maka aku tetap mengikuti pendapatnya apabila aku tidak menemukan Al Qur’an tidak juga dalam As Sunnah atau ijma’ tidak juga yang semakna dengannya yang bisa dijadikan hukum atau ditemukan qiyas bersama pendapat tersebut.”<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn5">[5]</a></p>
<h3><b>Kaidah ketiga</b> : Penafsiran shahabat yang tidak dikenal suka mengambil dari Ahli kitab yang bukan dalam tempat ijtihad tidak pula penukilan dari bahasa arab hukumnya adalah marfu’.</h3>
<p>Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidzahullah berkata: “Sesungguhnya perkataan shahabat yang tidak dikenal suka mengambil dari Ahli Kitab dan bukan berasal dari ro’yu, seperti pengabaran tentang sesuatu yang ghaib maka ia dihukumi marfu’ sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, walaupun shahabat itu tidak menyatakan penisbatannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti perkataan shahabat mengenai tanda-tanda hari kiamat, adzab qubur, tentang surga dan Neraka, dan sebab turunnya ayat dari shahabat yang tidak suka mengambil dari Ahli kitab seperti ibnu Mas’ud, Umar dan lainnya jika mereka mengatakan seuatu perkataan yang tidak mungkin diketahui dari ijtihad atau akal, maka perkataan seperti ini adalah hujjah yang dihukumi marfu’.</p>
<p>Bahkan Al Hakim dalam kitabnya “Ulumul hadits” memasukkan penafsiran shahabat dalam hukum marfu’ namun pendapat ini tidak benar, Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memberikan koreksi terhadap pendapat tersenut dalam kitab “An Nukat ‘ala ibnu Sholah” (2/20) beliau berkata: “Yang benar bahwa batasan penafsiran shahabat jika termasuk perkara yang bukan lapangan ijtihad tidak pula dinukil dari lisan arab maka hukumnya adalah marfu’ dan jika tidak demikian maka tidak, seperti pengabaran tentang kabar umat terdahulu…”.</p>
<p>Beliau berkata lagi: “Adapun apabila penafsiran itu berhubungan dengan hukum syari’at, boleh jadi tafsir itu diambil dari Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dan bisa juga dari kaidah-kaidah sehingga tidak bisa dipastikan kemarfu’annya, demikian juga penafsiran tentang kosa kata, maka ini adalah penukilan tentang lisan arab secara khusus sehingga tidak dipastikan kemarfu’annya, dan pendapat yang kami perinci ini yang dijadikan sandaran banyak ulama-ulama besar.”<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn6">[6]</a></p>
<h3><b>Kaidah keempat</b> : Apabila para shahabat berbeda pendapat menjadi dua pendapat misalnya maka tidak boleh kita mengadakan pendapat yang ketiga.</h3>
<p>Syaikhul islam ibnu Taimiyah ketika menyebutkan kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan Al Qur’an beliau berkata: “Yang paling besar kesalahannya dari mereka semua adalah orang yang maksud tujuannya adalah bukan untuk mengetahui apa yang Allah inginkan, akan tetapi tujuannya adalah menta’wil ayat untuk membantah lawannya yang berhujah dengan ayat tersebut, dan mereka jatuh ke dalam berbagai macam tahrif (merubah-rubah Al Qur’an) sehingga diantara mereka ada yang membolehkan menafsirkan ayat dengan penafsiran yang berlawanan dengan tafsir salaf, mereka berkata,”Apabila manusia (shahabat) berselisih dalam menafsirkan ayat menjadi dua pendapat maka boleh bagi orang setelahnya untuk mengadakan pendapat yang ketiga, berbeda bila mereka berselisih dalam sebuah hukum menjadi dua pendapat.</p>
<p>Ini adalah sebuah kesalahan, karena mereka (para shahabat) apabila bersepakat bahwa makna sebuah ayat adalah ini atau ini, maka pendapat yang mengatakan bahwa maksud ayat itu selain dua tadi berarti ia telah menyelisihi ijma’ (kesepakatan) mereka. Inilah tata cara orang yang maksudnya hanya untuk membantah bukan dalam rangka mengetahui apa yang diinginkan oleh ayat tersebut, jika tidak demikian maka bagaimana umat (para salaf) akan sesat dalam memahami Al Qur’an dan penafsiran mereka semua tidak benar, lalu orang-orang yang terakhir mengetahui makna yang diinginkan ?!<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Abul Mudzofar As Sam’ani berkata: “Yang shahih adalah haram mengadakan pendapat yang ketiga, karena ijma’ mereka diatas dua pendapat adalah ijma untuk mengharamkan pendapat selainnya, dan kita tidak boleh menyelisihi ijma’ diatas satu pendapat karena ia mengandung pengharaman pendapat selainnya, demikian juga ijma’ mereka di atas dua pendapat juga mengandung pengharaman pendapat selainnnya.</p>
<p>Dan yang menunjukkan kepada pendapat ini juga adalah adakan pendapat yang ketigatang orang-orang yang terakhir mengetahui an sesat dalam memahami Al Qur&#8217;etahui gadabahwa kebenaran tidak akan keluar dari ijma’, kalaulah diperbolehkan mengadakan pendapat yang ketiga yang tidak diyakini oleh mereka (kedua pendapat tadi) berarti kebenaran telah keluar dari pendapat mereka, sehingga boleh jadi kebenaran itu ada pada pendapat yang ketiga dan ini jelas membatalkan ijma’.”<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn8">[8]</a></p>
<h3><b>Kaidah kelima</b> : Penafsiran shahabat apabila bertentangan dengan penafsiran Rosulullah maka dikompromikan terlebih dahulu, bila tidak bisa maka penafsiran Rosulullah lebih didahulukan.</h3>
<p>Syaikh Muhamad bin Jamil Zainu berkata: “Apabila tafsir hadits bertentangan dengan penafsiran shahabat atau tabi’in, maka kita harus mengkompromikan dua penafsiran tadi, dan jika tidak memungkinkan maka yang wajib adalah mendahulukan penafsiran Rosul shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau lebih mengetahui apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala. Contohnya adalah tafsir firman Allah Ta’ala :</p>
<p dir="RTL">  يوم يكشف عن ساق</p>
<p>“<em>Pada hari disingkapkannya betis</em>.” (Al Qolam : 42).</p>
<p>Imam Bukhari menafsirkan ayat itu dengan hadits :</p>
<p dir="RTL"><b>يَكْشِفُ رَبُّنَا عَنْ سَاقِهِ فَيَسْجُدُ لَهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ وَمُؤْمِنَةٍ</b></p>
<p>“<em>Rabb kita menyingkapkan betisnya, maka sujudlah kepada-Nya semua mukmin dan mukminah</em>.” (HR Bukhari).<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Namun dalam sebuah riwayat, ibnu Abbas menafsirkan bahwa maknanya adalah hari yang amat susah, jika riwayat ini shahih<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn10">[10]</a> tidaklah bertentangan dengan hadits itu, maka maknanya adalah bahwa pada hari kiamat Allah menyingkapkan betisnya dan hari itu adalah hari yang amat susah, atau mungkin kita katakan bahwa ibnu Abbas belum sampai kepadanya hadits Abu Sa’id Al Khudri tadi.”<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn11">[11]</a></p>
<h3><b>Kaidah keenam</b> : Memeriksa keabsahan riwayat tafsir shahabat.</h3>
<p>Contohnya adalah tafsir firman Allah Ta’ala :</p>
<p dir="RTL">  ولا جنبا إلا عابر سبيل</p>
<p>“<em>Tidak juga orang yang junub kecuali yang menyeberang jalan</em>.” (An Nisaa : 43).</p>
<p>Ibnu Abbas dalam sebuah riwayat menafsirkan maknanya adalah Kecuali engkau melewat di masjid, namun riwayat ini dla’if karena di dalamnya ada perawi yang bernama Abu Ja’far Ar Razi, ia lemah. Demikian pula ibnu mas’ud menafsirkannya dengan penafsiran ibnu Abbas tadi akan tetapi sanadnya juga lemah karena ia diriwayatkan dari jalan Abi Ubaidah dari ibnu Mas’ud, sedangkan Abu Ubaidah tidak mendengar dari ibnu Mas’ud sehingga sanadnya terputus.</p>
<p>Dan tentunya kritik sanad haruslah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiyah dalam ilmu hadits dan tidak boleh dimasuki oleh hawa nafsu, karena banyak tafsir shahabat yang dianggap lemah karena tidak sesuai dengan hawa nafsu, contohnya adalah tafsir ibnu Abbas terhadap ayat “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia termasuk orang-orang kafir.” (Al Maidah : 44),  Bahwa kufur di dalam ayat ini maksudnya adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari millah islam ia adalah kufur dibawah kufur. Riwayat ini dilemahkan oleh kaum khowarij di zaman ini, padahal riwayat ibnu Abbas ini adalah shahih, penjelasannya sebagai berikut :</p>
<p>Bahwa atsar tersebut diriwayatkan dari dua jalan ; jalan Thowus dari Ibnu ‘Abbas dan Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas.</p>
<p>Adapun jalan thowus diriwayatkan oleh Ahmad dalam al iman (4/160/1416 dicetak dalam assunnah oleh Abu Bakar Al Khollal) Muhammad bin Nashr Al Marwazi dalam ta’dhim qodr sholah (2/521/569), Ibnu ‘Abdil Barr dalam attamhid (4/237), Al Hakim (2/313) dan lainnya dari jalan Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Hujair dari Thowus dari Ibnu ‘Abbas. Al Hakim berkata :” Hadits shohih sanadnya dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim “. Dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Syeikh Al Bani berkata :” hak keduanya untuk berkata : sesuai dengan syarat syaikhoin, karena sanadnya demikian… (silsilah shohihah 6/113). Akan tetapi di dalam sanadnya ada Hisyam bin Hujair, ia diperbincangkan oleh para ulama, kata Ibnu Syubrumah :” Tidak ada di makkah orang seperti dia “. Kata Al Ijli :” Tsiqoh “. Kata Ibnu Ma’in :” Sholih”. Kata Abu Hatim :” Yuktabu haditsuhu “. Kata Ibnu Sa’ad :” Tsiqoh lahu ahadiits “. Kata Ibnu Syahin :”tsiqoh”. Kata As Saji :” Shoduq “. Kata Adz Dzahabi :” Tsiqoh”. Kata Al Hafidz :” Shoduq lahu auham “. Dan di dlo’ifkan oleh Yahya Al Qoththon, imam Ahmad dan Ibnu Ma’in dalam satu riwayat. Sementara Bukhari dan Muslim berhujjah dengannya di dalam shahihnya.</p>
<p>Kesimpulannya bahwa Hisyam bin hujair adalah shoduq dan haditsnya hasan, akan tetapi ia tidak sendirian, tapi di mutaba’ah oleh Abdullah bin Thowus seorang rawi yang tsiqoh dari ayahnya dari Ibnu ‘Abbas dengan lafadz :” ia adalah kufur, akan tetapi tidak seperti kufur kepada Allah dan hari akhirat “. Dikeluarkan oleh Sufyan Ats Tsauri dalam tafsirnya (101/241). Adapun yang dikatakan muhaqqiq Sunan Sa’id bin Manshur bahwa terputus antara Sufyan dan Ibnu Thowus, maka itu sebuah kesalahan besar, karena Sufyan mendengar dari Ibnu Thawus dan riwayatnya ada dalam shohih Muslim, dan Sufyan terkadang meriwayatkannya dari Ma’mar dan terkadang dari Ibnu thowus secara langsung. Jadi kesimpulannya sanad ini shohih ditambah dengan mutaba’ah tadi.</p>
<p>Adapun jalan Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas diriwayatkan oleh Ath Thobari dalam Jami’I al bayan (6/166) dari Al Mutsanna bin Ibrohim Al Amili dan Abu Hatim Ar Rozi dari Abdullah bin Sholih dari Mu’awiyah bin Sholih dari Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas ia berkata :” Barang siapa yang juchud kepada apa yang Allah turunkan maka ia kafir dan barang siapa yang mengakuinya tapi tidak berhukum dengannya maka ia dzolim dan fasiq “. Dan ini adalah sanad yang hasan, dan sebagian orang ada yang menganggapnya cacat dengan alasan bahwa Ali bin Abi tholhah tidak bertemu dengan Ibnu Abbas, akan tetapi telah dijawab oleh banyak ulama diantaranya adalah As Suyuthi dalam al itqon (2/188) ia berkata :” berkata suatu kaum bahwa Ibnu Abi Tholhah tidak mendengar tafsir dari Ibnu Abbas, tapi ia mengambilnya dari Mujahid atau Sa’id bin Jubair, Al Hafidz Ibnu hajar berkata :” Setelah diketahui perantaranya yang ternyata tsiqoh maka hal tersebut tidak berbahaya “.</p>
<p>Adapun Abdullah bin Sholih walaupun ia mukhtalith di akhir ahayatnya, akan tetapi Al Hafidz Ibnu hajar menyatakan bahwa riwayat Abu Hatim darinya sebelum terjadi takhlit, sehingga riwayatnya shohih.(lihat Hadyu saari hal 414).</p>
<p>Maka tidak ragu lagi atsar tersebut semakin jelas keshohihannya lebih-lebih ditambah dengan jalan thowus tadi, dan dikuatkan lagi oleh atsar dari Tabi’in besar yaitu Atho bin Abi Robah yang dishohihkan oleh Syeikh Al bani dalam silsilah shohihah (6/114)  dan para ulama hadits terdahulu dan sekarang kecuali orang yang jahil terhadap ilmu hadits telah menshohihkan atsar tersebut, diantaranya adalah : Al Hakim dalam mustadrok (2/393), Al Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/64), Ath Thobari dalam jami’nya (6/166-167), Imam Muhammad bin Nashr Al Marwazi dalam ta’dzim qodrish sholah (2/520), Al Baghowi dalam ma’alim tanzil (3/61), Al Qurthubi dalam tafsirnya (6/190), Al buqo’I dalam nadzmud duror (2/460), Shiddiq hasan Khon dalam nailul marom (2/472), Al Qosim bin Sallam dalam al iman (hal 45), Abu Hayyan dalam al bahrul muhith (3/492), Ibnu Baththoh dalam al ibanah (2/723), Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (4/237), Al Qosimi dalam mahasin at takwil (6/1998), Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa (7/312) (7/522), Ibnul Qoyyim dalam madarijussalikin (1/335-336), syeikh Al Bani dalam silsilah shohihah (6/109-116) dan ulama lainnya lebih dari 23 ahli hadits.<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn12">[12]</a></p>
<h3><b>Kaidah ketujuh</b> : Tidak boleh mengadakan penafsiran yang tidak pernah difahami oleh salafusshalih.</h3>
<p>Ibnu Qayyim rahimahullah berkata di dalam Mukhtashar Ash Showa’iq Al Mursalah 2/128 : “Sesungguhnya mengadakan sebuah pendapat dalam menafsirkan kitabullah yang bertentangan dengan penafsiran salaf dan para imam berkonskwensi dua perkara : Boleh jadi pendapat tersebut salah atau penafsiran salaf dan para imam yang salah !! tentu orang yang berakal tidak akan merasa ragu bahwa pendapat tersebut lebih layak salah dari penafsiran salaf dan para imam.”<a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftn13">[13]</a></p>
<p>Al Hafidz ibnu Abdil Hadi  dala kitab Ash Shorim Al Munakki hal 427 berkata: “Tidak boleh mengadakan penafsiran ayat atau hadits yang tidak ada di zaman salaf yang tidak mereka ketahui tidak juga mereka jelaskan kepada umat, karena sikap seperti itu mengandung kesan bahwa mereka tidak mengetahui kebenaran dan telah tersesat jalan lalu datang orang terakhir mengetahui kebenaran tersebut.”</p>
<p>Diantara contoh penafsiran yang tidak pernah difahami oleh salafushalih adalah penafsiran mengenai firman Allah Ta’ala :</p>
<p dir="RTL"> كنتم خير أمة أخرحت للناس</p>
<p>“<em>Kamu adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan kepada manusia</em>.” (Ali Imran : 110).</p>
<p>Kata “ukhrijat” (dikeluarkan) ditafsirkan dengan makna sebuah tata cara dakwah ke masjid-masjid selama tiga hari atau tujuh hari atau empat puluh hari dan seterusnya, dan penafsiran seperti ini tidak pernah dikenal oleh para ulama terdahulu, tidak juga di dapati di dalam kitab-kitab tafsir, kalaulah itu baik tentu merekalah yang pertama kali mengamalkannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref1">[1]</a> I’lamul muwaqqi’in hal 846 tahqiq Raid bin Sobri.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref2">[2]</a> Muslim 4/1961 no 2531.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref3">[3]</a> Majmu’ fatawa 13/361.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref4">[4]</a> Majmu’ fatawa 13/333-337 dengan ringkas.</p>
<p>&nbsp;</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref5">[5]</a> I’lamul muwaqi’in 548-551 tahqiq Syaikh Msyhur Hasan Salman, secara ringkas.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref6">[6]</a> At Tahqiqot wattanqihat hal 435-436.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref7">[7]</a> Majmu’ fatawa 15/95.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref8">[8]</a> Qowathi’ adillah 2/18 cet. Darul kutub ilmiyah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref9">[9]</a> Bukhari no 4919.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref10">[10]</a> Riwayat itu didla’ifkan oleh syaikh Salim dalam kitab Al Minhal Ar Raqraq karena ia adalah riwayat yang mudltharib.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref11">[11]</a> Kaifa nafhamul qur’an hal 12-13.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref12">[12]</a> Dirujuk kitab Qurrotul ‘uyun karya Syaikh Salim Al hilali.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/BUKU/buku%20sdh%20selesai/sebaik-baik%20kamu.docx#_ftnref13">[13]</a> Lihat ilmu ushul bid’a hal 142.</p>
</div>
</div>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fcintasunnah.com%2Fseputar-tafsir-shahabat-radliyallahu-anhum%2F&amp;title=Seputar%20Tafsir%20Shahabat%20Radhiyallahu%E2%80%99anhum" id="wpa2a_8"><img src="http://cintasunnah.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cintasunnah.com/seputar-tafsir-shahabat-radliyallahu-anhum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Takhrij Hadits Keutamaan Shalat Dengan Bersiwak</title>
		<link>http://cintasunnah.com/takhrij-hadits-keutamaan-shalat-dengan-bersiwak/</link>
		<comments>http://cintasunnah.com/takhrij-hadits-keutamaan-shalat-dengan-bersiwak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Apr 2013 01:02:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ustadzbadru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Takhrij Hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cintasunnah.com/?p=536</guid>
		<description><![CDATA["Keutamaan shalat yang dikerjakan setelah bersiwak adalah lebih utama dari pada tujuh puluh raka'at tanpa bersiwak".]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Hadits Aisyah <em>radliyallahu &#8216;anha</em>:</p>
<p dir="RTL"><b>تَفْضُلُ الصَّلاَةُ الَّتِى يُسْتَاكُ لَهَا عَلَى الصَّلاَةِ الَّتِى لاَ يُسْتَاكُ لَهَا سَبْعِينَ ضِعْفًا</b></p>
<p>&#8220;<em>Keutamaan shalat yang dikerjakan setelah bersiwak adalah lebih utama dari pada tujuh puluh raka&#8217;at tanpa bersiwak</em>&#8220;.</p>
<p>Hadits Aisyah ini diriwayatkan dari beberapa jalan (<em>Al Badrul Muniir</em> (2/13-22):</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span>: Jalan Muhammad bin Ishaq ia berkata: &#8220;Muhamad bin Muslim bin Syihab Az Zuhri menyebutkan dari &#8216;Urwah dari Aisyah.</p>
<p>Dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya dan ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (no 137), dan beliau berkata: &#8220;Saya meragukan keabsahan kabar ini karena saya khawatir ibnu Ishaq tidak mendengar dari Muhammad bin Muslim (Az Zuhri) dan ia mentadlisnya&#8221;. (1/71).</p>
<p>Qultu:  &#8220;Muhammad bin Ishaq adalah perawi yang mudallis, dan di dalam sanad di atas, ia tidak menyatakan mendengar secara gamblang, sehingga sanad ini lemah&#8221;. Imam Ahmad berkata: &#8220;Apabila ibnu Ishaq berkata: &#8220;Fulan menyebutkan begini, maka ia tidak mendengar darinya&#8221;. (<em>Syarah &#8216;ilal Tirmidzi</em> 1/220).</p>
<p>Dan dikeluarkan juga oleh Al Hakim dalam <em>Al Mustadrak</em> (no 515), dan beliau berkata: &#8220;Shahih sesuai dengan syarat Muslim&#8221;. Namun ibnul Mulaqqin berkata: &#8220;penshahihan Al Hakim terhadap hadits ini patut diingkari, karena ibnu Ishaq ini terkenal mudallis, dan tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa perawi mudallis bila tidak menyebutkan mendengar, maka tidak dapat dijadikan hujah.</p>
<p>Dan pernyataan beliau bahwa sanad ini sesuai dengan syarat Muslim adalah tidak benar, karena ibnu Ishaq tidak diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya sebagai hujjah, akan tetapi sebagai mutaba&#8217;ah saja. Dan telah ma&#8217;ruf dari kebiasaan Muslim dan ahli hadits lainnya menyebutkan dalam mutaba&#8217;ah perawi yang tidak dapat dijadikan hujjah sebatas untuk menguatkan saja, bukan untuk dijadikan hujah. Dan ini masyhur di sisi mereka&#8221;. (<em>Al Badrul Munir</em> 2/15).</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>: Dari Mua&#8217;wiyah bin Yahya Ash Shadafi dari Az Zuhri dari &#8216;Urwah dari &#8216;Aisyah.</p>
<p>Dikeluarkan oleh Ad Daraquthni dalam &#8216;Ilalnya (no 3447), ibnu Adi dalam Al Kamil (6/400), dan lainnya. Qultu: &#8220;Di dalam sanadnya terdapat Mu&#8217;awiyah bin Yahya Ash Shadafi, ia adalah perawi yang dla&#8217;if sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidz dalam taqribnya, maka sanad ini lemah&#8221;.</p>
<p>Adapun perkataan ibnul Mulaqqin bahwa imam Bukhari berkata: (hadits-haditsnya) dari Az Zuhri adalah lurus seakan-akan dari buku&#8221;. Kemudian ibnul Mulaqqin berkata: &#8220;Sedangkan ini adalah hadits Mu&#8217;awiyah dari Az Zuhri&#8221;. Ini adalah kesalahan yang fatal, karena bila kita merujuk langsung kitab imam Al Bukhari, sangat jauh berbeda redaksinya. Imam Bukhari berkata: &#8220;Mu&#8217;awiyah bin Yahya Ash Shadafi orang Damaskus, pengurus baitul maal di kota Rayy, dari Az Zuhri, Al Hiql meriwayatkan darinya (yakni Mu&#8217;awiyah) hadits-hadits yang lurus seakan-akan dari buku, sedangkan Isa bin Yunus dan Ishaq bin Sulaiman meriwayatkan darinya hadits-hadits yang mungkar, seluruhnya dari hafalannya&#8221;. (Adl Dlu&#8217;afa Ash Shaghier 1/112).</p>
<p>Tampak bahwa yang dimaksud oleh Al Bukhari adalah periwayatan Al Hiql darinya. Oleh karena itu Ad Daraquthni berkata: &#8220;Ditulis apa yang diriwayatkan oleh Al Hiql darinya, dan dijauhi selainnya terutama periwayatan Ishaq bin Sulaiman&#8221;. (<em>Tahdzibut Tahdzib</em> 10/198). Qultu: &#8220;Dan ini bukan dari periwayatan Al Hiql darinya&#8221;.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Ketiga</span>: Jalan Sufyan (bin &#8216;Uyainah) dari Manshur dari Az Zuhri dari &#8216;Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p dir="RTL"><b>رَكْعَتِين بِالسِّوَاكِ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعين رَكْعَة (بِلاَ) سِوَاك</b></p>
<p>&#8220;Dua raka&#8217;at dengan siwak lebih utama dari tujuh puluh raka&#8217;at raka&#8217;at dengan tanpa siwak&#8221;.</p>
<p>Dikeluarkan oleh Abu Nu&#8217;aim sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Mulaqqin dari Abu Bakar Ath Thalhi haddatsana Sahl bin Al Marzuban dari Muhammad At Tamimi Al Farisi haddatsana Abdullah bin Az Zubair Al Humaidi haddatsana Sufyan..dst.</p>
<p>Ibnul Mulaqqin berkata: &#8220;Ini adalah jalan yang paling bagus, karena dari Al humaidi sampai ke Aisyah adalah para imam yang tsiqat&#8221;. (Al Badrul Muniir 2/16).</p>
<p>Al Hafidz ibnu Hajar berkata: &#8220;Akan tetapi sanad kepada Sufyan harus diperiksa lagi&#8221;. (Talkhisul Habiir 1/167). Qultu: &#8220;Dan saya berusaha mencari dalam kitab-kitab rijal sampai hari ini belum mengetahui siapa mereka, kecuali Al Humaidi seorang imam yang tsiqah guru imam Al Bukhari&#8221;.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keempat</span>: Jalan Sa&#8217;id bin &#8216;Ufair dari ibnu Lahi&#8217;ah dari Abul Aswad dari &#8216;Urwah dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p dir="RTL"><b>رَكْعَتَان عَلَى أَثَرِ السِّوَاكِ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِين رَكْعَة بِغَيرِ سِوَاك</b></p>
<p>&#8220;Dua raka&#8217;at setelah bersiwak lebih utama dari tujuh puluh raka&#8217;at dengan tanpa siwak&#8221;.</p>
<p>Dikeluarkan oleh Al Khatib Al Baghdadi dalam Al Muttafiq wal Muftariq no 576. Qultu: &#8220;Ibnu Lahi&#8217;ah ini dla&#8217;if kecuali periwayatan &#8216;abadilah darinya, dan ini bukan dari periwayatan mereka, namun jalan ini dan sebelumnya dapat mengangkat hadits menjadi hasan lighairihi. Wallahu a&#8217;lam&#8221;.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kelima</span>: Jalan Abdullah bin Abi Yahya dari Abul Aswad dari Urwah dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p dir="RTL"><b>رَكْعَتَان بَعدَ السِّوَاكِ أَحَبُّ إِليَّ مِنْ سبعين رَكْعَة قَبْلَ السِّوَاك</b></p>
<p>&#8220;Dua raka&#8217;at setelah bersiwak lebih utama dari tujuh puluh raka&#8217;at dengan tanpa siwak&#8221;.</p>
<p>Dikeluarkan oleh Al Harits bin Abi Usamah dalam Musnadnya no 160: Haddatsana Muhammad bin Umar haddatsana Abdullah bin Abi Yahya..dst. qultu: &#8220;Sanad ini sangat lemah karena Muhammad bin Umar ini adalah Al Waqidi, ia matruk&#8221;.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keenam</span>: Jalan Faraj bin Fadlalah dari &#8216;Urwah bin Ruwaim dari Aisyah ia berkata:</p>
<p dir="RTL"><b>صَلاَةٌ عَلَى سِواكٍ أَفْضَلُ مِن صَلاةٍ عَلَى غَيرِ سِوَاكٍ بِسَبْعين دَرَجَة</b></p>
<p>&#8220;Shalat setelah bersiwak lebih utama dari tujuh puluh raka&#8217;at dengan tanpa siwak&#8221;.</p>
<p>Dikeluarkan oleh Abu Nu&#8217;aim sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Mulaqqin dari Hasyim bin Al Qasim Al Harrani haddatsana &#8216;Isa bin yunus dari fadlalah..dst. qultu: &#8220;Sanad ini lemah karena fadlalah adalah perawi yang dla&#8217;if sebagaimana yang dikatakan oleh Al hafidz dalam taqribnya&#8221;.</p>
<p>Dari jalan-jalan hadits ini tampak kepada kita bahwa hadits &#8216;Aisyah ini dapat terangkat kepada derajat hasan. Wallahu a&#8217;lam. Dan hadits ini juga mempunyai syawahid dari hadits ibnu Umar, ibnu Abbas dan Jabir radliyallahu &#8216;anhum yang semuanya dikeluarkan oleh Abu Nu&#8217;aim dan disebutkan oleh ibnul Mulaqqin dalam Al Badrul munir dan ibnu Daqiq Al &#8216;Ied dalam kitab Al Imam. Namun Al Hafidz berkata: &#8220;Sanad-sanadnya ma&#8217;lul&#8221;. (Talkhisul Habiir 1/168).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Fiqih hadits</b></p>
<p>Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat dengan bersiwak, dan ini sangat dianjurkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam,</em> beliau bersabda:</p>
<p dir="RTL"><b>لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ</b><b></b></p>
<p>“<em>kalau bukan karena aku takut memberatkan umatku, aku benar-benar akan perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap kali shalat</em>”. (HR Muslim).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cintasunnah.com/takhrij-hadits-keutamaan-shalat-dengan-bersiwak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

 Served from: cintasunnah.com @ 2013-05-21 16:10:41 by W3 Total Cache -->