Home / Artikel / Kaidah Fikih (11) : Perintah Allah Harus Segera Dilaksanakan

Kaidah Fikih (11) : Perintah Allah Harus Segera Dilaksanakan

Perintah Allah dan RasulNya hendaknya dilaksanakan sesegera mungkin, tidak boleh ditunda-tunda.

Dalilnya adalah hadits kisah perdamaian hudaibiyah. Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] marah kepada para shahabat karena mereka menunda nunda perintah beliau untuk tahallul dan menyembelih hewan kurban.

Secara kebiasaanpun, apabila kita diperintah oleh atasan lalu kita laksanakan dengan segera, maka kita dianggap menghormati atasan.

Bila orang tua menyuruh anaknya pergi membeli sesuatu, lalu anak tersebut menunda nunda perintahnya. Kemudian orang tuanya marah, maka hal seperti ini dibenarkan.

Maka tidak dibenarkan menunda nunda haji bagi orang yang mampu tanpa udzur syar’iy dan ssbagainya.

Semua Artikel “Kaidah Islam”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Tafsir Ayat-Ayat Manhaj (7) : Al A’raf ayat 99

Ayat yang mulia ini memberikan kepada kita kaidah yang indah dalam bermua’amalah dengan manusia. Allah menyuruh untuk mengambil maaf

Tulis Komentar