Home / Artikel / Kaidah Fikih (13) : Hukum Perbuatan Nabi

Kaidah Fikih (13) : Hukum Perbuatan Nabi

Perbuatan Nabi yang tidak ada perintah dari beliau, maka hukumnya tidak wajib.

Perbuatan Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] tidak semuanya sama hukumnya. Namun terbagi menjadi 6 macam:

1. Perbuatan Nabi yang bersifat tabiat manusiawi.

Seperti selera makan, gaya berjalan dan sebagainya. Maka kita tidak diwajibkan untuk mengikutinya. Kecuali bila disana ada nilai ibadahnya seperti tidur di atas wudhu, tidur di atas rusuk yang kanan dll, maka ini disunnahkan.

2. Perbuatan Nabi yang berasal adat istiadat.

Contohnya bentuk pakaian dan sebagainya, maka yang sunnah adalah mengikuti adat istiadat setempat selama tidak menyalahi syariat.

3. Perbuatan Nabi dalam rangka mempraktekan perintah Allah.

Hukumnya sesuai perintah tersebut, jika perintah tersebut wajib, maka perbuatan Nabi itu pun wajib.
Contoh Nabi mengusap seluruh kepala ketika berwudhu, mempraktekan perintah Allah untuk mengusap kepala.

4. Perintah Nabi yang bersifat ta’abbudiy.

Seperti Nabi berpuasa tiga hari setiap bulan, Nabi sholat bada ashar dua rokaat dan lain sebagainya.

5. Perbuatan Nabi yang khusus untuk beliau tanpa umatnya.

Contohnya menikah lebih dari empat istri dan sebagainya.

6. Perbuatan Nabi yang masih diragukan apakah termasuk ibadah atau adat.

Seperti Nabi memanjangkan rambut sebahu. Para ulama berbeda pendapat apakah itu sunnah atau tidak. Jumhur berpendapat tidak sunnah.

Lihat Artikel “Kaidah Islam”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Tafsir Ayat-Ayat Manhaj (2) : An Nisa ayat 140

Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma juga berkata: "Jangan duduk di majelis ahli hawa, karena duduk di majelis mereka menimbulkan penyakit hati." (Dikeluarkan oleh ibnu Bathoh dalam Al Ibanah 2/438).

Tulis Komentar