Home / Artikel / Kaidah Fikih (14) : Ketika Dua Mashlahat Bertemu

Kaidah Fikih (14) : Ketika Dua Mashlahat Bertemu

Apabila bertemu dua mashlahat, didahulukan mashlahat yang lebih besar.

Mashlahat adalah kebaikan bagi manusia dalam agama, dunia dan akherat.  Dalam memandang mashlahat, kita wajib berpegang kepada syariat. Bukan hawa nafsu dan syahwat. Terkadang kita dihadapkan kepada dua mashlahat yang harus dipilih salah satunya. Maka kita dahulukan yang lebih besar mashlahatnya.

Apabila bertabrakan antara yang wajib dan sunnah, maka kita dahulukan yang wajib karena yang wajib lebih dicintai oleh Allah Ta’ala.

Apabila bertabrakan antara ibadah yang bersifat mutlak (tidak terikat) dengan ibadah muqoyyad (terikat), maka kita dahulukan ibadah muqoyyad. Contohnya ketika membaca alquran terdengar adzan, maka kita dahulukan mendengar adzan.

Apabila bertabrakan antara fardlu ain dan fardlu kifayah, kita dahulukan fardlu ain.

Apabila bertabrakan antara dua amal, kita dahulukan yang manfaatnya menular. Seperti mendahulukan menuntut ilmu dari sholat tahajjud.

Apabila ayah dan ibu memanggil, maka kita dahulukan ibu karena lebih besar haknya, dan lain sebagainya.

Lihat Semua “Artikel Kaidah Islam”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Dua Perkara Penjaga Amalan

Ada dua amal yang berfungsi menjaga amal lainnya. Yaitu sholat dan menjaga lisan. Adapun sholat …

Tulis Komentar