Home / Artikel / Kaidah Fikih (29) : Hujjah Taklif

Kaidah Fikih (29) : Hujjah Taklif

Hujjah taklif itu ada empat: Al Quran, Hadits yang shahih, Ijma dan Qiyas.

Wajib diyakini bahwa al quran adalah kalam Allah bukan makhluk, ia terjaga sampai hari kiamat, siapa yang meyakini bahwa alquran telah berubah, atau mengingkari salah satu ayatnya maka ia kafir. Wajib diyakini bahwa al quran itu mutawatir, namun tentunya makna mutawatir dalam istilah ilmu alquran berbeda dengan mutawatir dalam istilah ilmu hadits.

Ayat al quran ada yang muhkam ada juga yang mutasyabih. Tata cara yang benar adalah menafsirkan ayat mutasyabih dengan ayat yang muhkam. Adapun mencari ayat ayat mutasyabih untuk manakwilnya sesuai hawa nafsu maka ini bukanlah jalan yang benar.

Dalam memahami alquran membutuhkan penguasaan terhadap ilmu-ilmu alatnya seperti bahasa arab, sebab nuzul, nasikh mansukh dan sebagainya.

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ada empat cara menafsir makna Al Quran:
1. Tafsirkan alquran dengan alquran.
2. Tafsirkan alquran dengan hadits.
3. Tafsirkan alquran dengan pemahaman shahabat.
4. Dengan pemahaman tabiin.

Semua Artikel “Kaidah Islam”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Diantara Kaidah-Kaidah Seputar Jahalah

Kaidah-kaidah seputar jahalah dalam ilmu hadits

Satu komentar

  1. Assalamulaykum Ustadz,, mengenai duduk tasyahud akhir pada shalat 2 rakaat,, menurut ustadz mana yang paling kuat iftirasy atau tawaruk,, terimakasih.. Jazaakallahukhairo

Tulis Komentar