Posted on Apr 11, 2013 in
Fiqih |
1 comment
Para ulama bersepakat bahwa yang wajib dalam mengusap kepala adalah sekali, namun mereka berbeda pendapat; apakah disunnahkan mengusapnya lebih dari sekali sampai tiga kali.
Imam Asy Syafi’I berpendapat disunnahkan mengusapnya tiga kali, berhujjah dengan lahiriah riwayat Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu tiga kali tiga kali, juga karena wudlu adalah thoharoh hukmiyah sehingga tidak ada perbedaan antara mencuci dengan mengusap.
Diantara hujjahnya juga adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Humran ia berkata, ”Aku melihat Utsman bin...
Komentar