Home / Soal-Jawab / Soal Jawab : Hukum Makan Sate Buaya

Soal Jawab : Hukum Makan Sate Buaya

Pertanyaan:

Afwan ust, mau nanya: Kalau hukum makan sate buaya apa ya?

Jawab:

Para ulama berbeda pendapat. Imam Malik [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] membolehkan karena itu binatang air. Sedangkan Imam Ahmad [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] mengharamkan karena ia bertaring dan termasuk binatang buas. Yang kuat menurut saya adalah pendapat Imam Malik, karena buaya termasuk hewan air sedangkan Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda:

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

Air laut itu suci dan mensucikan, dan bangkainya halal. (HR Abu Dawud dan lainnya).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa semua hewan air adalah halal. Adapun hadits yang melarang setiap yang bertaring dan berkuku adalah hadits yang bersifat umum, mencakup hewan darat dan laut. Sedangkan hadits di atas khusus untuk hewan air. Maka keumumannya dikecualikan hewan air. Sebagaimana ikan hiu halal walaupun bertaring dan buas karena ia adalah hewan air.
Wallahu’alam

Dijawab oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Lihat Semua “Soal Jawab”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Video : Metode Mengambil Ilmu

Kajian Ilmiah: Metoda Dalam Mengambil Ilmu – Ustadz Badru Salam, Lc Menuntut ilmu adalah merupakan …

3 comments

  1. Assalamu’alaikum
    ‘F1 perempuan yg mengkhulu suaminya. Apakh akn diampuni dosanya oleh Allah dan apakah suami bs kembali lgi rujuk dg istrinya. Jazakallahu khairaa

  2. Muhammad Higo Wardhana

    Bagaimana jika beramal karena Allah tetapi hati dan pikiran selalu terikat dengan ganjaran duniawi pdhl udh berusaha utk meniatkan karena Allah saja

Tulis Komentar