Sesuatu yang haram boleh dilakukan bila darurat. Dan yang makruh boleh bila ada hajat. Disebut darurat bila membahayakan agama, atau jiwa, atau harta, atau keturunan, atau akal. perbedaannya dengan hajat, bahwa hajat bila ditinggalkan tidak berbahaya, namun kita membutuhkannya. Contohnya bila …
Read More »