Semua yang mendahului sebab suatu hukum tidak sah. Dan sah apabila mendahului syaratnya. Setiap hukum memiliki sebab dan syarat. Contohnya zakat, sebab wajibnya adalah sampai nishob dan syarat wajibnya adalah telah berlalu haul (setahun). Apabila ada orang yang berzakat sebelum sampai …
Read More »Ustadz Badrusalam
Kaidah Fikih (18) : Hukum Mengikuti Illatnya
Hukum itu mengikuti illatnya. Bila illat ada maka hukumpun ada, dan bila tidak ada maka hukum tidak ada. Hukum dalam islam tidak lepas dari lima: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram. Setiap hukum islam selalu mengandung illat. Illat adalah sifat …
Read More »Kaidah Fikih (17) : Apabila Bertemu Pembolehan dan Larangan
Apabila bertemu pembolehan dengan pelarangan, maka didahulukan pelarangan. Dalil kaidah ini adalah ayat tentang arak yang menyebutkan bahwa pada arak terdapat dosa dan manfaat, maka Allah haramkan. Apabila bercampur ada daging yang halal dan daging yang haram, dan kita tidak …
Read More »Ulumul Hadits : Tingkatan Hadits Shohih
Tingkatan hadits shahih Hadits shahih itu bertingkat tingkat dilihat dari tingkatan ketsiqohan perawi perawinya. Manfaat mengenal tingkatan hadits itu di saat terjadi pertentangan dan tidak mungkin dikompromikan. Maka hadits yang lebih shahih tentu lebih diunggulkan dari yang lebih rendah darinya. Berikut …
Read More »Kaidah Fikih (16) : Mashlahat Bertemu Dengan Mudhorot
Apabila bertemu mashlahat dan mudlarat, bila mashlahatnya lebih besar maka disyariatkan. Bila mudlaratnya lebih maka dilarang. Allah berfirman tentang arak: Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi. katakan, pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat manfaat untuk manusia. Namun dosanya …
Read More »Soal Jawab : Ilmu Itu Didatangi Bukan Mendatangi
Pertanyaan : Afwan ust, ana berdebat dengan teman tentang perkataan Imam Malik: ilmu itu didatangi bukan mendatangi. Apakah perkataan itu wajib dilakukan disetiap waktu dan keadaan atau bagaimana? Jawab: Ilmu adalah sesuatu yang mulia. Maka hendaknya kita para penuntut ilmu …
Read More »