Home / Artikel / Kaidah Fikih (21) & (22) : Dugaan Kuat Dapat Digunakan Dalam Ibadah

Kaidah Fikih (21) & (22) : Dugaan Kuat Dapat Digunakan Dalam Ibadah

Dugaan Kuat itu dapat digunakan dalam masalah ibadah.

Dugaan ada yang lemah dan ada yang kuat. Dugaan lemah tidak diterima dalam masalah apapun, demikian pula semua perkara yang meragukan.

Adapun dugaan kuat, maka boleh menggunakannya dalam masalah ibadah.
Dalilnya, Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda:

إذا شك أحدكم في صلاته فايتحر الصواب ثم ليبن عليه

Apabila salah seorang dari kamu merasa ragu dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar, lalu membangun sholat di atasnya.
(HR Bukhari dan Muslim).

Dalam al qur’an, Allah menyuruh membawa saksi dalam masalah perzinaan, pencurian dan sebagainya. Dan itu bersifat dugaan kuat. Karena saksi ada kemungkinan berdusta. Namun kuat dugaan jujurnya karena melihat ketaqwaannya.

Apabila seseorang berbuka puasa dengan kuat waktu berbuka telah masuk, lalu nyata kepadanya bahwa waktunya buka belum masuk, maka puasanya sah dan ia menahan diri kembali sampai benar benar masuk waktu.

Bila ada orang sholat shubuh dengan dugaan kuatnya bahwa waktu shubuh telah masuk, maka sah sholatnya.

Bila ada orang memberi zakat kepada orang yang ia duga kuat berhak mendapatkannya. Lalu nyata setelah itu bahwa ia tidak berhak, maka sah zakatnya.

Dan sebagainya..

Apabila ternyata dugaan kuat itu salah, maka hendaknya ia mengulangi agar terlepas tanggungan.

Kaidah ini masih melanjutkan kaidah sebelumnya. Namun ini berhubungan dengan meninggalkan kewajiban.

Apabila ada orang yang sholat 4 rokaat dengan dugaan kuatnya, setelah itu nyata salahnya dan kurang satu rokaat, maka hendaklah ia menambah satu rokaat.

Bila ia sholat dengan dugaan kuat belum batal wudhunya, lalu setelah sholat ia ingat bahwa wudhunya telah batal, maka ia wajib mengulanginya.

Namun apabila tidak mungkin diulangi seperti salah orang ketika membayar zakat, maka itu sudah mencukupi.

Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Kaidah Fikih (27) : Ibadah Dalam Beberapa Bentuk

Ibadah yang mempunyai beberapa bentuk, hendaknya kita lakukan terkadang ini dan terkadang itu. Ada beberapa …

Tulis Komentar