Home / Artikel / Kaidah Fikih (24) : Keraguan Setelah Ibadah Tidak Dianggap

Kaidah Fikih (24) : Keraguan Setelah Ibadah Tidak Dianggap

Keraguan setelah melakukan ibadah itu tidak dianggap.

Keraguan biasanya terjadi di dua tempat:
1. Ketika ibadah sedang berlangsung.
2. Setelah selesai melakukan ibadah.

Adapun ketika ibadah berlangsung, maka ini pun ada dua macam:
1. Keraguan karena lupa.
2. keraguan karena was was.

Bila karena lupa, maka ambillah yang yakin. Contohnya bila ia ragu apakah dua atau tiga rakaat, maka ambil dua dan tambah lagi satu rokaat dan sujud sahwi sebelum salam.

Bila karena was was, maka tidak dianggap. Seperti ragu apakah keluar dari duburnya sesuatu atau tidak. Maka ia tidak boleh membatalkan sholatnya hanya karena was was tersebut.

Sedangkan bila keraguan itu setelah melakukan peebuatan, maka inipun tidak dianggap.

Contohnya bila telah selesai wudlu, ia ragu apakah sudah mencuci tangan atau belum.
Setelah selesai sholat ia ragu, apakah sudah dua rokaat atau tiga rokaat.
Setelah selesai puasa, ia ragu apakah ia berpuasa qodho atau bukan. Dan sebagainya.

Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Dua Perkara Penjaga Amalan

Ada dua amal yang berfungsi menjaga amal lainnya. Yaitu sholat dan menjaga lisan. Adapun sholat …

2 comments

  1. assalamualaikum ustadz, mau tanya.. kalau keraguan setelah melaksanakan ibadah… maksudnya yg tidak dianggap itu.. Ibadahnya atau keragua2annya..?

    jazakallah khaira katsiran…

  2. Jazakallah khairan Ustadz

Tulis Komentar