Home / Artikel / Kaidah Fikih (8) : Larangan dalam ibadah

Kaidah Fikih (8) : Larangan dalam ibadah

Hubungan Larangan dengan Dzat Ibadah

Larangan apabila berhubungan dengan dzat ibadah atau syaratnya maka ibadah tersebut batal/tidak sah. Tetapi bila tidak berhubungan dengannya maka sah namun berdosa.

Semua ibadah yang dilarang maka batil tidak sah. Contohnya puasa di hari raya, jual beli riba, sholat di saat haidl, wasiat untuk ahli warits dan sebagainya.

Demikian pula bila larangan mengenai syaratnya seperti memakai pakaian sutra bagi laki laki ketika sholat, jual beli yang mengandung ghoror (ketidak jelasan) karena syarat jual beli adalah harus jelas. Maka ini pun batil tidak sah.

Tapi bila tidak mengenai dzat ibadah dan tidak juga syaratnya seperti sholat dengan menggunakan peci hasil curian, haji dengan uang hasil korupsi, maka ibadahnya sah namun berdosa.

Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Dua Perkara Penjaga Amalan

Ada dua amal yang berfungsi menjaga amal lainnya. Yaitu sholat dan menjaga lisan. Adapun sholat …

Tulis Komentar