Home / Artikel / Aqidah / Menepis Syubhat Pembela Tawassul Yang Haram (Bag. 2)

Menepis Syubhat Pembela Tawassul Yang Haram (Bag. 2)

Microtek

Syubhat 6. Hadits Umar bin Al Khathab yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Dalaail An Nubuwwah, bahwa rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لما اقترف آدم الخطيئة قال : يا رب أسألك بحق محمد إلا ما غفرت لي فقال الله تعالى كيف عرفت محمداً ولم أخلقه قال : يا رب إنك لما خلقتني رفعت رأسي فرأيت على قوائم العرش مكتوباً : لا إله إلا الله محمد رسول الله فعلمت أنك لم تضف إلى اسمك إلا أحب الخلق إليك فقال الله تعالى : صدقت يا آدم أنه لأحب الخلق إلي وإذا سألتني بحقه فقد غفرت لك ولولا محمد ما خلقتك ] رواه الحاكم وصححه .

Ketika Adam telah melakukan dosa, ia berkata: “Ya Rabb, aku memohon kepadaMu dengan melalui hak Muhammad agar Engkau ampuni dosaku”. Allah berfirman kepadanya: “Bagaimana kamu mengetahui Muhammad padahal Aku belum menciptakannya?” Adam berkata: “Ya Rabb, sesungguhnya ketika Engkau telah menciptakanku, aku mengangkat kepalaku, maka aku melihat pada tiang Arasy tertulis: Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah, maka aku mengetahui bahwa nama yang Engkau sebutkan itu adalah makhluk yang paling Engkau cintai”. Allah berfirman: “Kamu benar wahai Adam, sesungguhnya ia adalah makhluk yang paling Aku cintai, apabila kamu meminta kepadaku dengan melalui haknya, Aku akan mengampunimu, dan kalau bukan karena Muhammad aku tidak akan menciptakanmu”. (HR Al Hakim).

Jawab:

Hadits ini dikeluarkan oleh Al hakim dalam Al Mustadrak (2/615) dari jalan Abul harits Abdullah bin Muslim Al Fihri haddatsana Isma’il bin Maslamah telah mengabarkan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari kakeknya dari Umar bin Al Khathab secara marfu’. Kemudian Al Hakim setelah itu berkata: “Sanadnya shahih, ia adalah hadits pertama yang aku sebutkan untuk Abdurahman bin Zaid bin Aslam dalam kitab ini”.

Namun Adz Dzahabi mengomentari: “Justru hadits ini maudlu’ (palsu), dan Abdurrahman waahin (sangat lemah), dan Abdullah bin Muslim Al Fihri tidak aku ketahui siapa dia”.

Al Hafidz ibnu Hajar berkata dalam lisanul Mizan (4/358): “Abdullah bin Muslim Abul Harits Al Fihri, meriwayatkan dari Isma’il bin Maslamah bin Qa’nab dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam sebuah kabar yang batil, disebutkan di dalamnya: “..dan kalau bukan karena Muhammad aku tidak akan menciptakanmu”. Dan dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Dalaail An Nubuwwah”.

Dan Ath Thabrani meriwayatkan dalam Al Mu’jamul Ausath (6/313) dari jalan Abdullah bin Isma’il Al Madani dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari kakeknya dari Umar bin Al Khathab. Namun jalan ini masih ada Abdurrahman bin Zaid bin Aslam yang disepakati kedla’ifannya oleh para ulama, ibnul Jauzi berkata: “Para ulama telah bersepakat akan kelemahannya”.[3]

Dan Al Hakim yang mengatakan shahih sanadnya, seakan beliau lupa kepada perkataannya sendiri dalam kitab Al madkhal: “Abdurrahman bin Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya hadits-hadits maudlu’ (palsu), tidak tersembunyi bagi ahli hadits bahwa yang seharusnya dihujat adalah dia”.[4] Dan perkataan Al Hakim ini dikatakan juga oleh Abu Nu’aim.[5]

Dan hadits ini dinyatakan maudlu’ oleh Adz Dzahabi, dan dinyatakan batil oleh Al Hafidz ibnu Hajar sebagaimana telah kita sebutkan.

Syubhat 7: Kisah Abu Ja’far Al Manshur yang bertanya kepada imam Malik:

يا أيا عبد الله أأستقبل القبلة وأدعو أم استقبل رسول الله ( فقال : ولم تصرف وجهك عنه وهو وسيلتك ووسيلة أبيك آدم عليه السلام إلى يوم القيامة ، بل استقبله واستشفع به .

“Wahai Abu Abdillah, apakah aku menghadap kiblat ketika berdo’a atau menghadap Rasulullah?” beliau menjawab: “Mengapa engkau memalingkan wajahmu dari Rasulullah? Padahal ia adalah wasilahmu dan wasilah ayahmu Adam ‘alaihissalam sampai hari kiamat. Menghadaplah kepadanya dan mintalah syafa’atnya”.

Jawab:

Pertama: Kisah ini berasal dari periwayatan Muhammad bin Humaid Ar Raazi, ia dianggap tsiqah oleh sebagian ulama, dan di anggap lemah bahkan pendusta oleh ulama lain.

Adapun yang menganggapnya Tsiqah adalah Yahya bin Ma’in, dan imam Ahmad memujinya, demikian pula Adz Dzuhli.

Adapun yang mencelanya adalah jumhur (mayoritas) ulama, bahkan banyak yang menganggapnya berdusta seperti Abu hatim, An nasai, dan Abu Zur’ah, bahkan ibnu Kharrasy sampai bersumpah dengan nama Allah bahwa ia adalah pendusta. Shalih bin muhammad Al Asadi berkata: “Tidak pernah aku melihat orang yang paling pandai berdusta dari dua orang yaitu Sulaiman Asy Syadzakuuni, dan Muhammad bin humaid”.

Abu Ali An Niisabuuri berkata: “Aku berkata kepada ibnu khuzaimah: “kalaulah ustadz meriwayatkan dari Muhammad bin humaid, karena Ahmad memujinya dengan kebaikan ?” beliau berkata: “Sesungguhnya ia (Ahmad) tidak mengenalnya, kalaulah ia mengenalnya sebagaimana kami mengenalnya, niscaya beliau tidak akan memujinya selama-lamanya”.

dan Abu Nu’aim bin ‘Adi menjelaskan kisah menunjukkan bukti kedustaan Muhammad bin humaid, beliau berkata: “Aku mendengar Abu Hatim Ar Razi di rumahnya, dan di sisinya ada ibnu Kharrasy dan beberapa masyayikh dari penduduk Rayy dan hafidznya, lalu mereka menyebutkan ibnu Humaid, maka mereka bersepakat bahwa ia sangat dla’if dalam hadits, ia suka menyampaikan hadits yang tidak pernah ia dengar, ia suka mengambil hadits-hadits penduduk Bashrah dan Kufah dan menyampaikannya dari penduduk Razi”.

Demikian juga yang dikisahkan oleh Abu hatim Ar Razi sebagaimana disebutkan semua itu oleh Al Hafidz ibnu hajar dalam kitab Tahdzibut Tahdziib (9/127-131).

Dalam kaidah Al Jarhu wat Ta’diil disebutkan bahwa jarh (celaan) yang ditafsirkan lebih didahulukan dari ta’dil (pujian) yang mubham (tidak ditafsirkan). Maka kita lebih mendahulukan pendapat ulama yang menjarhnya, karena jarh mereka mufassar. Dan bisa kita simpulkan bahwa Muhammad bin humaid ini sangat dla’if kalau bukan pendusta.

Kedua: Muhammad bin Humaid tidak ada seorang ulamapun yang menyebutkan bahwa ia meriwayatkan dari imam Malik, terlebih imam Maik meninggal pada tahun 179H, dan Muhammad bin Humaid meninggal pada tahun 248H, dan ia tidak keluar menuntut ilmu kecuali setelah besar bersama ayahnya, sehingga periwayatannya terputus.

Ketiga: Periwayatan ini bertentangan dengan yang masyhur dari madzhab imam Malik, yaitu bahwa orang yang masuk ke masjid Nabawi, bila ia ingin mengucapkan salam kepada Nabi, hendaklah ia menghadap ke kubur Nabi dan mendo’akannya, dan apabila ia ingin berdo’a untuk dirinya sendiri maka hendaklah ia menghadap kiblat dan tidak menghadap kubur.

Syubhat 8: Hadits Fathimah bintu Asad ketika meninggal dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendo’akannya:

الله الذي يحيى ويميت وهي حي لا يموت اغفر لأمي فاطمة بنت أسد ولقنها حجتها ووسع عليها مدخلها بحق نبيك والأنبياء الذين من قبلي فإنك أرحم الراحمين .

“Allah yang menghidupkan dan mematikan dan Dia senantiasa hidup dan tidak akan mati, ampunilah ibuku Fathimah bintu Asad dan kuatkan hujjahnya, luaskan kuburnya, melalui hak NabiMu dan para Nabi sebelumku, sesungguhnya Engkau paling penyayang dari para penyayang”.

Jawab:

Hadits ini dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabiir (24/351) dan Al Ausath (1/67 no 189): haddatsana Ahmad bin Hammad bin Zaghbah haddatsana Ruh bin Shalah haddatsana Sufyan Ats Tsauri dari ‘Ashim Al Ahwal dari Anas bin Malik.

Tampak kepada kita sanad hadits ini lemah, karena Ruh bin Shalah walaupun dianggap tsiqah oleh ibnu Hibban dan Al Hakim, namun jumhur ulama menganggapnya dla’if, berikut perkataan mereka sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Lisanul Mizan (3/311):

Ruh bin Shalah Al mishri dikatakan: ibnu Sayyabah, didla’ifkan oleh ibnu Adi, kunyahnya Abul Harits, ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqaat, Al Hakim berkata: “Tsiqah ma’mun”.. ibnu Yunus menyebutkannya dalam Tarikh Al Ghuraba, dan beliau berkata: “Ia (Ruh) dari penduduk Maushil lalu datang ke Mesir dan menyampaikan hadits di sana, telah diriwayatkan darinya periwayatan-periwayatan yang mungkar”.. Ad darquthni berkata: “Dla’if dalam hadits”. Ibnu Makula berkata: “Mereka mendla’ifkannya”. Ibnu Adi berkata: “Ia mempunyai banyak hadits, pada sebagiannya terdapat nukrah (kemunkaran)”.

Perhatikanlah, walaupun ia dianggap tsiqah oleh ibnu Hibban dan Al Hakim, namun perkataan keduanya tidak dapat diuggulkan karena dua perkara:

Ibnu Hibban dan Al hakim adalah ulama yang gampang menganggap tsiqah perawi, dan ini masyhur bagi orang yang mempelajari ilmu hadits, seringkali keduanya menganggap tsiqah perawi-perawi yang lemah.
Yang mendla’ifkannya menjelaskan sebab kelemahannya, yaitu banyak periwayatannya yang munkar, dan kaidah ilmu Al Jarh wat ta’dil berkata: “Jarh yang ditafsirkan lebih didahulukan dari ta’dil yang mubham”.
Kesimpulannya bahwa Ruh bin Shalah ini adalah perawi yang lemah, maka hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah karena kelemahannya, dan dalam masalah aqidah tidak diterima hadits yang lemah dengan kesepakatan seluruh ulama.

[1] Tahdzibut Tahdzib 7/225.

[2] Mizanul i’tidal 4/327.

[3] Tahdzibuttahdziib 6/179.

[4] Al Madkhal ilaa Ash Shahiih 1/154.

[5] Tahdzibuttahdziib 6/179.

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Kaidah Fikih (20) : Hukum Tidak Sempurna Kecuali Terpenuhi Syarat

  Seluruh Hukum Tidak Sempurna Kecuali Apabila Terpenuhi Syarat – Syaratnya dan Hilang Penghalang – …

2 comments

  1. jazakumuloh khairon katiro ustad sangat bermanfaat sekali mohon mencopy paste di blog ana ustad dengan menambahkan web cintasunah dot com dan profil ustad

Leave a Reply to abu muhammad Cancel reply