Pertanyaan:
Assalamualaikum Warohmatulloh wabarokatuh.
Saya mau bertanya apakah hukum wanita hamil atau menyusui saat bulan puasa tetapi tidak mampu berpuasa ?
Jawab:
Pendapat yang paling kuat in sya Allah adalah wajib membayar fidyah saja.
Karena Allah dan RasulNya di dalam al quran dan hadits hanya menyebutkan qodlo untuk orang yang sakit, yang safar dan wanita haidl. Diqiyaskan kepada wanita haidl adalah nifas.
Sedangkan wanita hamil dan menyusui tidak termasuk salah satunya.
Wanita hamil dan menyusui masuk dalam firman Allah:
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
Dan atas orang orang yang mampu berpuasa (namun tidak berpuasa) hendaklah memberi makan fakir miskin. (Al Baqoroh:184).
ibnu Abbas menyebutkan bahwa ayat tersebut berlaku untuk wanita hamil dan menyusui. (Al Jami li ahkamil qur’an).
wallahu a’lam
Dijawab oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.
Ustadz kapan fidyah tsb dibayar,setelah ramadhan boleh tdk?jazakallah khoir
untuk fidyah sebaiknya dilaksanakan segera, karena kaidah ushul fiqih berkata: al amru lilfaur artinya perintah itu hendaknya segera dilaksanakan. kecuali bila ada udzur syar’iy. Dan membayar fidyah bisa dengan cara mengumpulkan fakir miskin sejumlah hari yang kita tidak berpuasa padanya. dan menyuruh mereka makan di rumah kita. sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik.