Home / Soal-Jawab / Soal Jawab : Kulit Hewan Kurban Tidak Boleh Dijual

Soal Jawab : Kulit Hewan Kurban Tidak Boleh Dijual

Pertanyaan:

Ustadz apakah benar kulit hewan kurban tidak boleh dijual?

Jawab:

Benar.Alasannya karena hewan tersebut telah kita kurbankan untuk Allah, sedangkan sesuatu yang telah dipersembahkan untuk Allah [Islamic phrases=”Subhanahu wa Ta’ala”]E[/Islamic] tidak boleh dijual sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Batthal.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Umar pernah memberi kuda kepada seseorang untuk keperluan berjihad di jalan Allah. Namun orang tersebut menyia-nyiakan kuda tersebut. Maka umar ingin mengambilnya dengan cara membelinya. Akan tetapi Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] melarangnya karena Umar telah memberikannya untuk di jalan Allah.
Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan ini yang rojih in syaa Allah.

Dijawab Oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Lihat Semua “Soal Jawab”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Adab Bersosial Media

Kajian Ilmiah: Adab Bersosial Media – Ustadz Badru Salam, Lc Bersosial media itu boleh. Tapi …

Satu komentar

  1. Assalamualaikum ustad.

    Bagaimana pandangan Islam tentang laki2 yang merekrut anak buah di kantor (termasuk anak buah 2 layer di bawahnya), apakah dia harus merekrut anak buah laki2 juga?
    Apabila terpaksa merekrut anak buah, apakah harus perempuan yg tertutup auratnya?

    Lalu bagaimana cara terbaik menjaga pandangan dari aurat wanita di tempat2 umum, seperti kantor, pasar, stasiun, dll? Mengingat di negeri ini masih sangat banyak wanita yang tidak tertutup auratnya, sepanjang mata memandang pasti terlihat aurat wanita, baik aurat kecil maupun besar.

    Terima kasih.

Leave a Reply to Anto Cancel reply