Home / Artikel / Ulumul Hadits : Hadits Hasan (Bag. 2)

Ulumul Hadits : Hadits Hasan (Bag. 2)

Telah berlalu pembahasan tentang Hadits Hasan, dimana hadits hasan terbagi dua yaitu : Hasan Lidzatihi dan Hasan Lighairihi. >>Baca artikel “Hadits Hasan (Bag. 1)”

Hasan lighairihi

Definisi Imam At Tirmidzi tentang hadits hasan sebetulnya cocok untuk hasan lighairihi.

Beliau berkata, “Semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadis hasan”.Artinya bila suatu hadits yang lemahnya tidak berat, dikuatkan oleh jalan lain yang sama kelemahannya maka ia naik derajatnya menjadi Hasan Lighairihi. Jadi sebetulnya hasan lighairihi itu asalnya adalah hadits lemah, namun dikuatkan oleh jalan lain yang selevel sehingga menjadi hasan dengannya.

Hadits yang tidak berat kelemahannya adalah bila perawinya bukan perawi pendusta atau tertuduh dusta, atau fahisyul gholat (sangat banyak kesalahannya) dan bukan hadits yang syadz. Adapun bila perawinya dlo’if saja atau buruk hafalannya, atau majhul atau sanadnya terputus, maka ini tidak berat kelemahannya.

Dlo’if yang tidak berat + Dlo’if yang tidak berat = Hasan Lighairihi.

Dlo’if yang tidak berat + Mursal yang shahih = Hasan Lighairihi.

Dlo’if yang berat + dlo’if yang tidak berat= Dlo’if.

Contoh Hasan Lighairihi

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] dan beliau mengatakannya hasan, dari jalur Syu’bah bin ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah dari bapaknya, bahwasanya ada seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar dua sendal. Maka Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda kepadanya:

أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ ». فَقَالَتْ : نَعَمْ فَأَجَازَ

”Apakah engkau rela (ridha) sebagai gantimu dan hartamu dua sandal (maksudnya apakah engaku rela maharmu dua sandal).” Perempuan itu menjawab:”Iya (saya rela)” Maka Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]e[/Islamic] membolehkannya.

Imam at-Tirmidzi [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berkata:”Dan dalam bab ini ada hadits dari ‘Umar, Abu Hurairah, dan ‘Aisayh radhiyallahu ‘anhum.”

Maka ‘Ashim adalah seorang yang dha’if disebabkan buruknya hafalan. Namun imam at-Tirmidzi telah mengatakan bahwa hadits ini hasan dikarenakan datangnya riwayat ini dari banyak jalan.

Hadits hasan lighairihi termasuk hadits maqbul dan bisa dijadikan hujjah baik dalam hukum maupun aqidah.

Lihat Semua Artikel “Hadits”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Video : Metode Mengambil Ilmu

Kajian Ilmiah: Metoda Dalam Mengambil Ilmu – Ustadz Badru Salam, Lc Menuntut ilmu adalah merupakan …

3 comments

  1. Assalamu’alaikum ustadz, mau tanya tentang waktu aqiqah, apabila saat berumur 7 hari orang tuanya sedang tidak mampu untuk aqiqah, bolehkah dilakukan pada saat mampu?

  2. Assalamu’alaikum ustadz,
    saya ingin bertanya, apa benar kalau kita membaca alquran itu harus tahu artinya, supaya kita mendapat kan pahala. dan kalau tidak tahu artinya, tidak bisa menyembuhkan hati yang lagi galau. walau pun membaca alquran, karena tidak tahu artinya,
    saya mohon penjelasn nya, karena saya jadi bimbang dengan hal ini

  3. Assalamualaikum ustadz,
    Ana bekerja diluar negeri dengan kontrak comuting (6 minggu disini dan 2 minggu pulang ke Indoneaia). Jumlah moslem di negara ini kurang dari 3% sehingga sulit untuk menemukan masjid, tetapi alhamdulillah tidak jauh (+/- 3 km) dari hotel yang disediakan oleh perusahaan ada perkampungan moslem (+/- 100 kk) dan disitu ada satu masjid sehingga ana biasa sholat fardhu disitu, tetapi setelah beberapa waktu ana melihat ada 2 kubur diteras (lobby) samping kiri masjid, yang mau ana tanyakan,
    1. Bagaimana hukum sholat dimasjid tersebut?
    2. Apabila saya tidak ambil sholat jamaah, apakah berlaku hukum sholat dalam kondisi safar (diqoshor)?
    3. Bagaimana dengan sholat jum at?
    Syukron ustadz untuk jawabannya, jazakallah khoiron katsiro

Leave a Reply to sariful Cancel reply