Home / Artikel / Kaidah Fikih (19) : Semua Yang Mendahului Sebab Maka Hukum Tidak Sah

Kaidah Fikih (19) : Semua Yang Mendahului Sebab Maka Hukum Tidak Sah

Semua yang mendahului sebab suatu hukum tidak sah. Dan sah apabila mendahului syaratnya.

Setiap hukum memiliki sebab dan syarat. Contohnya zakat, sebab wajibnya adalah sampai nishob dan syarat wajibnya adalah telah berlalu haul (setahun). Apabila ada orang yang berzakat sebelum sampai nishobnya, maka zakatnya tidak sah. Karena mendahului sebab. Adapun bila ia telah sampai nishob dan hendak mengeluarkan zakat sebelum berlalu haul maka boleh dan sah.

Contoh lain, syarat membayar fidyah ketika haji dan umroh adalah melakukan pelanggaran yang mewajibkan fidyah, seperti mencukur kepala. Dan sebab mencukur kepala karena adanya gangguan di kepala seperti banyak kutu misalnya.

Gangguan di kepala = Sebab
Mencukur rambut = Syarat membayar fidyah.

Apabila kita membayar fidyah sebelum adanya gangguan maka tidak sah. Namun apabila telah ada gangguan lalu kita membayar fidyah sebelum mencukur kepala maka sah.

Bila kita bersumpah untuk tidak memasuki suatu kota, kemudian setelah itu ia memandang adanya mashlahat besar untuk memasuki kota tersebut. Lalu ia membatalkan sumpah dan membayar kafarat sumpah.
Berarti:

Sumpah adalah sebab adanya pembatalan.
Pembatalan adalah syarat membayar kafarat.

Apabila ada orang membayar kafarat sebelum adanya sumpah maka tidak sah.
Apabila ia telah bersumpah lalu ia berniat membatalkan sumpahnya. Ia membayar kafarat dahulu sebelum pembatalan maka sah. Dan lain sebagainya.

Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Soal-Jawab : Kapan Mengangkat Jari Telunjuk Saat Tasyahud

Pertanyaan Ustad, sebetulnya kapan sih disunnahkan berisyarat ketika tahiyat, apakah dari awal tahiyat atau ketika …

Tulis Komentar