Home / Artikel / Aqidah / Kaidah Penting Mengenal Bid’ah (1)

Kaidah Penting Mengenal Bid’ah (1)

KAIDAH PERTAMA: Setiap ibadah yang hanya berdasarkan kepada hadits yang palsu adalah bid’ah.

Penjelasan

Hadits palsu adalah hadits yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara dusta. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan ancaman keras terhadap orang yang berdusta atas nama beliau:

حديث عليّ قال: قال النبيّ صلى الله عليه وسلم: لا تكذِبوا عليّ، فإنه من كَذَبَ عليّ فَلْيَلِجِ النارَ    أخرجه البخاري في: 3 كتاب العلم: 38 باب إثم من كذب على النبي صلى الله عليه وسلم

Hadits Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu berdusta atas namaku, karena sesunguhnya barang siapa yang berdusta atas namaku hendaklah ia masuk ke dalam api Neraka”.

حديث أَنَسٍ قال: إِنه لَيَمْنَعُنِى أَنْ أحدّثكم حديثًا كثيرًا أَنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ تعمَّدَ عليّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ من النار. أخرجه البخاري في: 3 كتاب العلم: 38 باب إثم من كذب على النبي صلى الله عليه وسلم

Hadits Anas, ia berkata: “Sesungguhnya yang mencegahku untuk menyampaikan kepadamu hadits yang banyak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari api Neraka”.

حديث أبي هُرَيْرَةَ عن النبيِّ صلى الله عليه وسلم قال: ومَن كَذَب عليّ مُتعمِّدًا فليتبوَّأْ مَقْعَدَهُ من النار. أخرجه البخاري في: 3 كتاب العلم: 38 باب إثم من كذب على النبي صلى الله عليه وسلم

Hadits Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api Neraka”.

حديث الْمُغِيرَةِ قال سمعتُ النبيَّ صلى الله عليه وسلم يقول: إِنَّ كذِبًا عليّ ليس ككذِبٍ على أحدٍ، مَن كَذَبَ عليَّ مُتعمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ منَ النار. أخرجه البخاري في: 23 كتاب الجنائز: 34 باب ما يكره من النياحة على الميت.

Hadits Mughirah ia berkata, Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama seorangpun, barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api Neraka”.

 

Praktek kaidah ini:

Diantara contoh kaidah ini adalah sholat nishfu sya’ban dan sholat raghaib. Hadits tentang dua sholat ini adalah palsu sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Jauzi, Al Hafidz Al ‘Irooqi, Al Laknawi, Al Hafidz ibnu hajar dan lainnya. Oleh karena itu imam An Nawawi menganggapnya bid’ah yang mungkar. Ketika ditanya tentang shalat raghaib dan Nishfu Sya’ban beliau berkata, “Alhamdulillah, dua sholat tadi tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak juga seorangpun dari shahabat tidak pula imam yang empat, tidak pernah juga dilaksanakan oleh ulama yang dijadikan panutan, dan tidak sah satupun hadits mengenai hal itu, ia baru diadakan pada generasi-generasi terakhir, dan mengerjakan dua sholat tersebut termasuk bid’ah yang mungkar…”.[1] Demikian pula Abu Syaamah dalam kitab Al Ba’its menganggapnya sebagai bid’ah.

Contohnya juga adalah bertawassul dengan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena haditsnya adalah maudlu’ (palsu) sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Al Bani rahimahullah dalam silsilah hadits dla’if no 22, dan dianggap bid’ah oeh Abu Hanifah dalam kitan Al Fiqhul Akbar. Diantara contohnya juga keyakinan bahwa yang pertama kali tercipta adalah cahaya Nabi Muhammad karena berdasarkan hadits yang tidak ada asalnya.

 

KAIDAH KEDUA: Ibadah yang hanya berdasarkan ro’yu dan hawa nafsu adalah bid’ah. Seperti hanya berdasarkan pendapat ulama, atau adat istiadat, atau cerita dan mimpi.

 

Penjelasan.

Agama islam tidaklah dibangun di atas pondasi ro’yu dan hawa nafsu manusia. Namun ia dibangun di atas wahyu berupa al qur’an dan hadits. Al imam Al Barbahari (329H) dalam kitab Syarhussunnah berkata:

واعلم رحمك الله أن الدين إنما جاء من قبل الله تبارك وتعالى لم يوضع على عقول الرجال وآرائهم وعلمه عند الله وعند رسوله فلا تتبع شيئا بهواك فتمرق من الدين

“Dan ketahuilah olehmu –semoga Allah merahmatimu- sesungguhnya agama ini hanyalah yang berasal dariAllah Tabaaraka wata’ala, tidak diletakkan pada akal-akal dan ro’yu manusia. Ilmunya hanyalah dari sisi Allah dan rasul-Nya, maka janganlah kamu mengikuti sesuatu dari hawa nafsumu yang mengakibatkan kamu akan melenceng dari agama…

Islam pun tidak dibangun di atas mimpi-mimpi dan hikayat. Al Hafidz ibnu hajar (852H) rahimahullah berkata dalam Fathul Baari syarah shahih Al Bukhari (12/389):

النائم لو رأى النبي صلى الله عليه و سلم يأمره بشيء هل يجب عليه امتثاله ولا بد أو لا بد أن يعرضه على الشرع الظاهر فالثاني هو المعتمد

“Orang yang tidur bila bermimpi bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memerintahkan dengan sesuatu apakah wajib dilaksanakan ataukah harus dilihat apakah sesuai dengan syari’at ? yang kedua inilah yang harus menjadi sandaran.”

Karena agama islam telah disempurnakan oleh Allah semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Maka tidak boleh seorangpun menjadikan selain wahyu sebagai sandaran dalam beribadah.

 

Praktek Kaidah

Contoh dari kaidah ini adalah ibadah-ibadah yang diada-adakan oleh kaum tasawuf yang hanya berdasarkan wangsit dan mimpi para pendiri mereka.

Diantara contohnya juga adalah ibadah khuruj yang terkenal di zaman ini dengan cara beri’tikaf di masjid-masjid selama tiga hari, tujuh hari, 40 hari dan seterusnya. Ibadah ini berasal dari mimpi pendirinya yaitu Muhammad Ilyas Al Kandahlawi (1303H-1364H). Syaikh Abdurrozzaq Al ‘Afifi rahimahullah pernah ditanya tentang ibadah khuruj ini, beliau berkata:

وخروجهم ليس في سبيل الله ولكنه في سبيل إلياس الكاندهلوي ، وهم لا يدعون إلى الكتاب والسنة ولكن يدعون إلى إلياس شيخهم في بنجلاديش

“Khuruj mereka bukanlah di jalan Allah, namun di jalan Ilyas Al kandahlawi. Mereka tidak menyeru kepada Al Qur’an dan Assunnah, namun mereka menyeru kepada (tata cara) Ilyas syaikh mereka yang berada di Bangladesh.”[2]

KAIDAH KETIGA: Suatu ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sementara pendorongnya ada dan penghalangnya tidak ada maka hukumnya bid’ah.

Penjelasan

Sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lepas dari tiga keadaan:

A. Rasulullah tinggalkan karena belum ada pendorongnya. Contohnya pembuatan ilmu nahwu, ilmu shorof, ilmu hadits, ilmu ushul fiqih dan lain-lain. Karena di zaman beliau para shahabat adalah orang-orang yang sangat fasih bahasa arabnya, sehingga belum membutuhkan kepada ilmu nahwu dan sharaf. Demikian pula ilmu hadits, karena di zaman tersebut belum ada sanad yang menjadi pembahasan ilmu hadits. Ketika banyak orang selain arab masuk islam, mereka tidak memahami bahasa arab, sehingga terjadi kesalahan dalam membaca al qur’an dan hadits. Maka membuat ilmu tersebut ketika telah ada pendorongnya bukanlah termasuk bid’ah secara syari’at, akan tetapi ia adalah mashlahat mursalah dalam rangka menjaga pokok-pokok syari’at. Beda halnya dengan bid’ah, ia tidak mempunyai nilai demikian.

Jadi, bila pendorongnya telah muncul sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mashlahatnya besar maka diperbolehkan untuk melakukannya. Namun ingat!! munculnya pendorong itu bukan karena akibat tafrith (peremehan) yang dilakukan oleh manusia seperti yang dilakukan oleh Marwan bin Al Hakam gubernur Madinah yang hendaklah mendahulukan khutbah sebelum sholat hari raya agar orang-orang tidak pergi. Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dikatakan kepadanya, “Sebab ini adalah akibat tafrithmu, karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah dengan maksud memberikan manfaat dan hidayah. Sedangkan kamu bermaksud untuk kepentingan jabatanmu.. maka tafrithmu itu tidak membolehkan mengadakan maksiat yang lain. Justru seharusnya kamu bertaubat kepada Allah dan mengikuti sunnah.”[3]

B. Rasulullah tinggalkan karena ada penghalangnya. Contohnya pengumpulan al qur’an dalam mushaf, tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena adanya penghalang, yaitu wahyu masih terus menerus turun. Ketika di zaman Abu bakar, wahyu telah selesai, dan banyak penghafal al qur’an yang meninggal sehingga dikhawatirkan akan hilang al qur’an, dan ini adalah bahaya besar untuk umat islam. Maka mengumpulkannya dalam mushaf bukanlah bid’ah dengan kesepakatan para shahabat. Terlebih Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengisyaratkan akan adanya mushaf, beliau bersabda:

سَبْعَةٌ يَجْرِي لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا، أَوْ كَرَى نَهَرًا، أَوْ حَفَرَ بِئْرًا، أَوْ غَرَسَ نَخْلًا، أَوْ بَنَى مَسْجِدًا، أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفًا، أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِه

“Tujuh perkara yang akan terus mengalir pahalanya walaupun pelakunya telah berada dalam kuburan: ilmu yang ia ajarkan, atau sungai yang ia alirkan, atau sumur yang ia gali, atau pohon kurma yang ia tanam, atau masjid yang ia bangun, atau mushaf yang ia wariskan, atau anak yang selalu memohonkan ampunan untuknya.” (HR Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Al bazzar).[4]

Diantara contohnya juga adalah shalat tarawih. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya melakukannya selama tiga malam, setelah itu beliau tinggalkan karena adanya penghalang yaitu takut diwajibkan atas umatnya. Ketika di zaman Umar, beliau memandang wahyu telah terputus dan tidak mungkin lagi diwajibkan. Beliaupun menyuruh Ubayy untuk mengimami manusia. Dan beliau berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Maksudnya bid’ah secara bahasa bukan bid’ah secara syari’at, karena bagaimana mungkin shalat tarawih dianggap bid’ah secara syari’at padahal telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Orang yang berdalil dengan pengumpulan al qur’an dan shalat tarawih untuk mendukung adanya bid’ah hasanah adalah sangat tidak tepat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan itu disebabkan adanya penghalang.

C. Rasulullah tidak melakukan padahal pendorongnya ada dan penghalangnya pun tidak ada. Maka melakukan perbuatan seperti ini adalah bid’ah. Diantara contohnya adalah tidak dilakukannya adzan dan iqomat untuk shalat hari raya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى الْعِيدَ بِلاَ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ أَوْ عُثْمَانَ

Dari ibnu Abbas bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sholat ‘ied dengan tanpa adzan dan iqomah, demikian pula Abu bakar dan Umar atau Utsman.” (HR Abu Dawud).[5]

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mampu menyuruh Bilal untuk adzan dan iqomat. Pendorongnya juga ada yaitu untuk memberitahu manusia agar berkumpul. Namun beliau tidak melakukannya. Ini menunjukkan bahwa beliau meninggalkan perbuatan tersebut sebagai pensyari’atan kepada umatnya. Maka orang yang melakukan adzan dan iqomah untuk sholat hari raya telah berbuat bid’ah dalam agama.

Inilah yang disebut dengan sunnah tarkiyyah, artinya kita diperintahkan untuk meninggalkan perbuatan tersebut karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya padahal pendorongnya ada dan penghalangnya tidak ada.

Lalu bagaimana kita mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya? Ada dua cara, yaitu:

Pertama: Pernyataan shahabat bahwa Rasulullah meninggalkan dan tidak melakukannya, seperti adzan iqomah untuk sholat ‘ied.

Kedua: Tidak adanya shahabat yang menukil perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal kalau beliau melakukannya tentu para shahabat atau sebagian mereka akan menukilnya terlebih bila masalah itu penting dan dihadiri oleh banyak shahabat. Seperti Nabi shallallahu tidak pernah melafadzkan niat untuk shalat, atau memimpin berdo’a setelah sholat, atau berjabat tangan setelah sholat. Padahal yang sholat bersama Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam amat banyak dan permasalahan ini penting, namun ternyata tidak ada satupun shahabat yang menukilnya. Tidak boleh dikatakan, “Tidak ada penukilan dari para shahabat tidak menunjukkan tidak ada.” Karena permasalahan menyampaikan ajaran agama kepada manusia adalah perkara yang urgen. Terlebih bila masalah itu penting dan dihadiri oleh jumlah yang amat banyak dari para shahabat.

KAIDAH KEEMPAT: Suatu ibadah yang tidak dilakukan oleh para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sementara pendorongnya ada dan penghalangnya tidak ada maka hukumnya bid’ah.

 

Penjelasan

Kaidah ini hampir sama dengan kaidah yang ketiga. Ketika pendorongnya telah ada dan penghalangnya tidak ada namun tidak dilakukan oleh para shahabat, menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak disyari’atkan.

Banyak ulama yang berdalil dengan akan kebid’ahan suatu perkara dengan alasan tidak adanya shahabat yang melakukannya. Imam An Nawawi Rahimahullah ketika menganggap shalat raghaib dan nishfu Sya’ban sebagai bid’ah yang mungkar beliau berkata,” Alhamdulillah, dua sholat tadi tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak juga seorangpun dari shahabat tidak pula imam yang empat, tidak pernah juga dilaksanakan oleh ulama yang dijadikan panutan, dan tidak sah satupun hadits mengenai hal itu, ia baru diadakan pada generasi-generasi terakhir, dan mengerjakan dua sholat tersebut termasuk bid’ah yang mungkar…”.[6]

Syaikh Abdul Qadir Al Jiilani rahimahullah ketika menetapkan keyakinan bahwa Allah bersemayam di atas ‘Arasy, beliau berkata,” Bersemayam dzat-Nya di atas ‘Arasy bukan dengan makna duduk menyentuh sebagaimana yang dikatakan oleh mujassimah dan karomiyah, bukan juga dengan makna berkuasa sebagaimana yang dikatakan oleh mu’tazilah, karena syari’at ridak menyebutkan demikian, tidak pula ada nukilan dari para shahabat, tabi’in dan salafusshalih dari kalangan ashhabul hadits seorang pun juga “.[7]

Imam Al ‘Izz bin Abdissalam ketika mengingkari shalat raghaib dan mengganggapnya bid’ah berkata, “Yang menunjukkan kepada kebid’ahan sholat ini adalah bahwa para ulama dan imam kaum muslimin dari kalangan shahabat, tabi’in dan tabi’uttabi’in dan lainnya dari ulama yang menulis kitab-kitab syari’at, padahal mereka adalah orang yang paling semangat untuk mengajarkan manusia tentang agama. Ternyata tidak ada satupun dari mereka yang menukil sholat ini, tidak juga menulisnya dalam kitab-kitab mereka. Mustahil sholat ini (bila disunnahkan) terluput dari mereka, terlebih mereka adalah rujukan umat dalam seluruh hukum, kewajiban, sunnah, halal dan haram.”[8]

 

Praktek Kaidah

Diantara contoh kaidah ini adalah bid’ah perayaan maulid, isra’ mi’raj, perayaan malam tahun baru dan lainnya. Pendorong melakukan perayaan maulid adalah cinta Rasul, dan pendorong ini ada pada para shahabat, mereka adalah generasi yang paling mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Penghalangnya pun tidak ada, mereka mampu melakukan itu, terlebih mereka adalah kaum yang paling semangat kepada kebaikan. Bila hal itu baik tentu para shahabat telah melakukannya dan menjelaskannya kepada umat.

 

 


[1] Lihat kitab Al Bida’ al hauliyah 265-266.

[2] Lihat kitab At tauhid bainal waa’qi’ wal ma’mul (1/19).

[3] Iqtidla ash shirathil mustaqim 2/597.

[4] Dihasankan oleh Syaikh Al AlBani dalam shahih targhib no 73.

[5] 1/445 no 1149.

[6] Lihat kitab Al Bida’ al hauliyah 265-266.

[7] Al Gunyah 1/56.

[8] At Targhib ‘an sholatir Raghaib hal 9. Lihat qowa’id ma’rifatil bida’ hal 80.

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Tafsir Ayat-Ayat Manhaj (7) : Al A’raf ayat 99

Ayat yang mulia ini memberikan kepada kita kaidah yang indah dalam bermua’amalah dengan manusia. Allah menyuruh untuk mengambil maaf

Tulis Komentar