Yang dianggap dalam mu’amalah adalah sesuai yang terjadi, bukan sesuai dugaannya. Telah disebutkan bahwa dugaan kuat dapat digunakan dalam masalah ibadah >>(Kaidah Fikih 21)<< Adapun dalam mu’amalah yang dianggap adalah sesuai yang terjadi. Apabila si A menjual barang milik B …
Read More »