Home / Artikel / Amalan-Amalan Di Bulan Ramadlan (3)

Amalan-Amalan Di Bulan Ramadlan (3)

10. Zakat Fithr.

Zakat fithr adalah kafarat (penebus) bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata yang tidak baik ketika ia berpuasa, ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِين

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithr sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata yang tidak baik, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” HR Abu dawud[16] dan lainnya.

Ia diwajibkan atas setiap kaum muslimin sebanyak satu sho’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ , وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى , وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ , وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاة

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithr satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir (gandum), atas hamba sahaya dan merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan dewasa dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan agar zakat fithr dibagikan sebelum manusia keluar menuju sholat.” HR Bukhari dan Muslim[17].

Waktu pembagiannya yang wajib adalah sebelum sholat ‘ied sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits di atas. Namun diperbolehkan membayarnya sehari atau dua hari sebelum ied, Nafi’ berkata, “Ibnu Umar memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya, dan dahulu mereka membagikannya sebelum ‘iedul fithr sehari atau dua hari.”[18] Adapun setelah sholat ‘ied maka pelakunya berdosa namun ia tetap wajib mengeluarkannya dengan ijma’ ulama, karena zakat fithr adalah hak para hamba[19].

Pada asalnya zakat fithr tidak boleh dibayar dengan uang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mewajibkan zakat fithr dengan satu sho’ dari makanan, padahal di zaman beliau ada dinar dan dirham. Namun bila keadaannya darurat atau dibutuhkan atau ada kemashlahatan yang besar maka tidak mengapa dengan uang. Wallahu a’lam.

Adapun mustahiqnya hanya fakir miskin saja, karena zakat fithr termasuk zakat badan bukan zakat harta, karena dalam hadits ibnu Abbas di atas disebutkan bahwa zakat fithr berfungsi sebagai pensuci, ini menunjukkan bahwa ia adalah kafarat sehingga lebih serupa dengan membayar kafarat, sedangkan membayar kafarat itu hanya untuk fakir miskin saja, oleh karena itu ibnu Abbas menyebutkan bahwa zakat fithr itu sebagai makanan untuk fakir miskin. Dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah[20].

11. Memperbanyak berdo’a dan dzikir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa do’a orang yang berpuasa itu dikabulkan, beliau bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ: دَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

“Ada tiga do’a yang diijabah: do’a orang yang berpuasa, do’a musafir dan do’a orang yang dizalimi.” HR Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman[21].

Ini adalah kesempatan yang baik agar do’a kita diijabah oleh Allah subhanahu wata’ala, maka hendaklah seorang yang berpuasa banyak disibukkan dengan berdo’a kepada Allah dan juga berdzikir, agar lisan kita selamat dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata yang tidak baik.

[1] Al Mu’jamul Kabir 6/251 no 7114. Dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani dalam shahih targhib 1065.
[2] Al Mu’jamul Ausath 6/287, Syaikh Al Bani berkata, “Hasan shahih.” Lihat shahih targhib no 1066.
[3] Sunan Abu dawud no 2347 dan dishahihkan oleh Syaikh Al bani.
[4] Shahih Bukhari no 1821 dan Muslim no 1097.
[5] Dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam Mushannafnya  no 7591 dengan sanad yang shahih.
[6] Fathul Bari 4/137.
[7] Sanad ini hasan, dan hadits ini menjadi shahih dengan dikuatkan oleh Riwayat imam Ahmad dalam musnadnya no 10637 dari jalan Hammad dari Ammar bin Abi Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan ini adalah sanad yang shahih.
[8] Cet. Darul Ma’rifah Beirut.
[9] Al Mushannaf 4/172 no 7367 dan dishahihkan oleh Al Hafidz ibnu Hajar dalam fathul bari 4/135, beliau berkata, “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar serupa dengannya.
[10] Lihat Fathul Bari syarah shahih Al bukhari 4/135.
[11] Fathul Bari 4/199.
[12] Shahih Bukhari no 2044.
[13] Shahih Bukhari no 2026 dan Muslim no 1172.
[14] Shahih Bukhari no 2045.
[15] Dirujuk kitab shahih fiqih sunnah 2/155.
[16] Sunan Abu Dawud no 1611, dan sanadnya hasan.
[17] Shahih Bukhari no 1503, dan Muslim no 984 dari Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma.
[18] Diriwayatkan oleh Bukhari no 1511 dan Muslim no 986.
[19] Lihat shahih fiqih sunnah 2/84.
[20] Lihat Majmu’ fatawa 25/73.
[21] Syu’abul Iman 6/48 no 7463 dan Shaikh Al Bani menshahihkannya dalam silsilah shahihah no 1797.

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Check Also

Kaidah Fikih (24) : Keraguan Setelah Ibadah Tidak Dianggap

Keraguan setelah melakukan ibadah itu tidak dianggap. Keraguan biasanya terjadi di dua tempat: 1. Ketika …

Tulis Komentar