Home / Artikel / Ringkasan Fiqih Jual Beli

Ringkasan Fiqih Jual Beli

transaksi

Syarat dalam jual beli

Syarat dalam jual beli ada dua macam : Shahih dan Batil.

Syarat shahih yaitu setiap syarat dalam jual beli yang tidak menyalahi tujuan aqad, dan syarat seperti ini wajib dilaksanakan. Dan ini ada dua macam :

Pertama : syarat untuk kemashlahatan aqad dan dapat menguatkan aqad dimana kemashlahatannya kembali kepada yang meminta syarat. contohnya meminta syarat agar ditulis di noktah atau sifat tertentu dari barang.

Kedua : syarat untuk menggunakan manfaat yang mubah dari barang yang dijual, contohnya sebuah riwayat menyebutkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam menjual seekor unta kepada seseorang dan meminta syarat agar bisa mengendarainya sampai madinah (Muttafaq ‘alaih).

Syarat batil yaitu setiap syarat dalam jual beli yang menyalahi tujuan aqad, dan ini ada dua macam :

Pertama : syarat fasid yang membatalkan aqad, yaitu syarat yang merusak tujuan aqad atau melanggar salah satu syaratnya seperti syarat berbunga karena ia adalah riba, juga seperti syarat agar barangnya tidak boleh dilihat oleh pembeli dan lain lain.

Kedua : syarat yang rusak tapi tidak membatalkan jual beli, seperti syarat agar supaya barang yang dijual tersebut tidak boleh dijual kembali oleh sipembeli, maka syaratnya tidak sah akan tetapi jual belinya sah.

Jual beli yang diharamkan

haram karena adanya ghoror dan jahalah.
a. munabadzah (saling melempar) yaitu seseorang melemparkan bajunya kepada orang lain, dan orang itu juga melemparkan bajunya dengan tanpa memperhatikan bajunya, dan berkata, “Ini dibeli dengan ini.”

b. mulamasah (saling memegang) yaitu akad jual beli dengan cara hanya memegang barang tanpa mengetahui sifat barang tersebut.

c. jual beli hashot (lempar kerikil) yaitu melempar batu, baju yang terkena batu tersebut itulah yang harus dibeli tanpa melihat sifatnya.

d. habalul habalah yaitu menjual janinnya janin. juga madlomin yaitu menjual janin yang ada dalam perut induknya.

e. ‘asbul fahl yaitu rental pejantan.

f. menjual buah sebelum matang.

g. jual beli majhul maksudnya barangnya tidak diketahui.

h. ats tsunya (pengecualian yang tak jelas, seperti orang yang mengatakan, “Saya jual kebun saya kecuali beberapa pohon”. Tetapi dia tidak menjelaskan pohonnya yang mana.

i. menjual barang yang tidak kita miliki dikecualikan darinya jual beli salam atau salaf (uang dulu barangnya nanti)

syarat syarat jual beli salam :

sifat barangnya pasti tidak berubah-ubah.
jelas jenis dan macamnya.
jelas kadarnya (takaran atau timbangan atau ukuran).
jelas waktunya.
barangnya biasanya ada pada waktu yang ditentukan tersebut.
menyerahkan uang (harga) secara sempurna dimajlis aqad.
harus dalam tanggungan. (mulakhos fiqhi 45-46).

haram karena adanya riba.
Riba ada tiga macam yaitu:

1. riba al fadl : jual beli barang riba dengan yang semisal disertai adanya tambahan pada satuannya contoh : membeli satu gram emas 24 karat dengan dua gram emas 18 karat.

2. riba an nasi’ah : jual beli barang riba yang satu jenis atau satu illat dengan tempo. Contoh membeli 2 gram emas 22 karat dengan 3 gram emas 18 karat dengan tempo, atau membeli kurma satu kilo dengan 4 kilo garam dengan tempo.

3. riba dalam hutang piutang, setiap hutang piutang yang menghasilkan keuntungan adalah riba.

Barang-barang riba.

Adaenam jenis barang riba yang disebutkan dalam nash yaitu :

1,2. emas dan perak, illatnya harga atas pendapat yang kuat.

3,4,5,6. burr, sya’ir, kurma dan garam, illatnya makanan yang ditakar.

Dari enam barang tersebut dapat kita qiyaskan lainnya dengan yang sama illatnya. Dan dari enam barang tersebut kita dapat mengambil kesimpulan dari dalil 3 kaidah utama :

1. jual beli barang satu jenis satu illat ; haram padanya dua perkara : al fadl dan nasi’ah, seperti emas dengan emas.

2. jual beli barang berbeda jenis tapi satu illat, haram padanya nasiah dan boleh al fadl. Seperti membeli emas dengan perak.

3. jual beli barang berbeda jenis berbeda illat ; boleh kedua-duanya. Seperti membeli kurma dengan emas.

Jual beli yang diharamkan karena riba adalah :

a. jual beli ‘ienah yaitu menjual barang kepada pembeli secara tempo misalnya 1 tahun, kemudian sebelum jatuh tempo, sipenjual kembali membelinya secara cash.

b. al muzabanah dikecualikan darinya al ‘aroya. Almuzabanah adalah menjual suatu barang yang telah jelas sifat dan timbangannya dengan barang yang tidak jelas sifat dan timbangannya.

Al ‘aroya adalah membeli kurma basah yang masih di pohonnya (ruthab) dibayar dengan kurma kering. Ini diperbolehkan dengan tiga syarat yaitu: 1. tidak melebihi lima wasaq. 2. Tidak membiarkan ruthab itu menjadi kurma kering. 3. Menghitung ruthabnya dengan perkiraan. 4. Orang yang membelinya tidak mempunyai alat pembayaran kecuali kurma kering. 5. Ruthabnya masih di pohonnya.

c. al muhaqolah yaitu membeli beras yang masih dalam gabahnya dengan beras yang yang telah dibersihkan dengan perkiraan saja.

d. jual beli daging dengan hewan

e. nasi’ah pada enam jenis dan yang sama illatnya seperti membeli 1 gram emas 24 karat dibayar dengan 2 gram emas 22 karat. Atau membeli 1 liter kurma bagus dibayar dengan dua liter kurma jelek. Ini semua adalah riba.

f. jual beli hutang dengan hutang contohnya seperti seseorang membeli barang dengan tempo satu bulan. Setelah jatuh tempo rupanya ia tidak punya uang, lalu ia berkata, “Tambahkan lagi satu bulan, saya akan berikan tambahan uang”. Lalu penjualnya melakukannya dan tanpa ada serah terima barang (qabdl).

haram karena adanya mudlorot atau penipuan.
a. menjual atas penjualan saudaranya, misalnya si A sebagai pembeli datang kepada si B sebagai penjual, setelah terjadi kesepakatan harga antara A dan B, datang penjual lain yaitu dan menawarkan harga yang lebih rendah dari harga yang ditawarkan oleh si B.

b. an najasy yaitu seseorang menaikkan harga dari suatu barang yang dijual oleh temannya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya, tetapi agar orang lain membelinya dengan harga yang lebih tinggi. Najasy seringkali terjadi dalam jual beli lelang.

c. talaqqi al jalab/ arrukban yaitu membeli barang yang dibawa oleh pedagang sebelum sampai ke pasar. Ini terlarang karena dua alasan: pertama karena sipenjual belum mengetahui harga pasar. Kedua karena menghalangi manusia dari mendapatkan barang tersebut.

d. al hadlir lilbbadi yaitu makelar yang menjualkan barang orang asing yang tidak mengetahui harga pasaran di kota tersebut. Makelar itu berkata, “Simpan pada saya agar bisa saya jual dengan harga yang lebih tinggi.” Sementara barang tersebut amat dibutuhkan oleh manusia.

e. menjual kelebihan air yang berada di sumur, karena itu bukan usaha dia tapi dari Allah. Namun bila air itu diproses sedemikian rupa dan dimasukkan dalam botol seperti air mineral di zaman ini maka tidak mengapa.

f. al ihtikar yaitu menimbun barang agar menjadi jarang di pasaran sehingga harga melambung tinggi, lalu ia jual disaat tersebut. Namun larangan ini dikhususskan oleh para ulama pada makanan pokok saja.

g. jual beli dengan cara menipu

h. talji’ah (paksaan).

haram karena diharamkan dzatnya.
a.jual beli arak, bangkai, babi dan patung b. jual beli anjing, darah dan kucing c. jual beli gambar yang bernyawa d. jual beli alat musik. Semua ini diharamkan karena adanya dalil-dalil yang shahih yang mngharamkan barang-barang tersebut.

haram karena yang lainnya.
a. jual beli ketika adzan jum’at karena Allah melarang jual beli disaat jum’at ditegakkan.

b. jual beli di masjid.

c. jual mushhaf kpd orang kafir, karena hal itu menyebabkan akan dihinakannya al qur’an. Namun bila ada mashlahat yang lebih besar seperti untuk orang kafir yang ingin masuk islam maka tidak apapa.

d. jual senjata dizaman peperangan antar kaum muslimin.

e. jual sari buah kepada pembuat arak dll.

jual beli yang masih diperselisihkan keharamannya

masalah attawarruq yaitu seseorang yang tidak mempunyai uang membeli barang secara tempo seharga 1 juta misalnya, kemudian ia jual kepada orang lain (bukan penjualnya) dengan harga 800 ribu secara cash.
Para ulama berselisih mengenai hukumnya, syaikhil islam ibnu Taimiyah menyatakan bahwa jual beli semacam ini adalah harom, alasannya bahwa maksud ia membeli barang tersebut adalah untuk mendapatkan uang, seakan akan ia mengambil uang sebanyak 800 ribu dengan membayar sebanyak 1 juta secara tempo. Dan ini jelas hilah menuju riba.

syeikh Ibnu ‘Utsaimin dalam syarah mumti’ (8/232-233) berkata :” saya berpendapat bahwa jual beli seperti ini adalah halal akan tetapi dengan syarat :

Pertama : tidak mungkin mendapat pinjaman secara mubah tidak pula salam.

Kedua : ia benar-benar membutuhkannya.

Ketiga : barangnya masih ada pada penjual.

bai’atain fi bai’ah.Paraulama bersepakat akan keharaman jual beli seperti ini akan tetapi mereka berselisih mengenai maksudnya.
jumhur ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah jual beli ‘ienah dan sebagian ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah harga cash berbeda dengan harga tempo. Sebab perselisihannya adalah perbedaan dalam memahami hadits : “Barang siapa yang menjual dua bai’ah dalam satu bai’ah, hendaklah ia mengambil yang paling rendah harganya bila tidak maka riba “.

Ibnu Qoyyim berkata :”Paraulama dalam menafsirkan hadits tersebut ada dua pendapat ; pertama : aku jual dengan cash 10.000 dan dengan kredit 20.000. ini adalah yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Simak… penafsiran ini adalah lemah karena bentuk tersebut tidak ada padanya riba, tidak pula ada dua penjualan, yang ada adalah satu penjualan dengan dua harga

Kedua : aku jual dengan harga 1 juta selama setahun dengan syarat aku beli kembali darimu dengan harga 800 ribu secara cash. Inilah makna hadits yang tidak ada makna selainnya, dan sesuai dengan sabdanya :” Hendaklah ia mengambil yang paling rendah bila tidak maka riba “. (Tahdzib assunan 5/105).

jual beli arbun, yaitu seseorang membeli barang dan membayar kepadanya beberapa rupiah dahulu (DP) bila ia mengambil barang tersebut maka tidak dihitung harga, bila tidak jadi maka ia menjadi milik pembeli.
Paraulama berselisih mengenai hal ini, adapun hadits yang melarang ‘arbun maka ia adalah hadits yang lemah, syaikh bin Baz pernah ditanya mengenai hal beliau menjawab :” tidak mengapa menurut pendapat yang paling kuat apabila penjual dan pembeli bersepakat atas itu dan jual beli belum sempurna “. (fatawa al buyu’ hal 291).

jual beli hewan dengan hewan secara nasi’ah. Yang rajih adalah harom berdasarkan hadits riwayat Ahmad bahwa Nabi melarang menjual hewan dengan hewan secara nasi’ah. Dan dalam lafadz Abu Dawud :” Tidak mengapa menjual 1 hewan dengan 2 hewan yadan biyadin (dibayar langsung) dan beliau membencinya secara nasi’ah “. (no 3356 dan dishohihkan oleh Syaikh Al bani ).

About Ustadz Badrusalam

Nama beliau adalah Abu Yahya Badrussalam. Beliau lahir pada tanggal 27 April 1976 di desa Kampung Tengah, Cileungsi, Bogor, tempat dimana studio Radio Rodja berdiri. Beliau menamatkan pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits pada tahun 2001

Tulis Komentar